Aktualita

Pasca Putusan Mahkamah Internasional Maukah Israel Mencegah Genocide di Gaza

Mahkamah International atau International Court of Justice (ICJ) yang berpusat di Den Haag memerintahkan Israel untuk menghentikan genoside. Putusan ini merupakam hasil gugatan yang dilancarkan Afrika Selatan terhadap Israel dengan tudingan melakukan genoside di Gaza, Palestina.

Putusan yang dijatuhkan pada Jum’at (27/1/2024) di Den Haag, Belanda itu, merupakan putusan sela. ICJ meminta Israel untuk mamastikan pasukan militernya tidak membunuh warga Palestina maupun menyebabkan cedera fisik dan mental yang serius, menghancurkan kehidupan dan mencegah kelahiran warga Palestina.

Joan E. Donoghue, hakim yang membacaksn putusan menyatakan bahwa warga Palestina di Gaza masih “sangat rentan” dan penderitaaan yang mereka alami sangat memilukan”. Ia juga menyebutkan, Gaza telah menjadi tempat bagi “kematian dan keputusasaan”.

Putusan yang dibacakan di Den Haag, Belanda ini bukan putusan final. Putusan final diperkirakan akan berlangsung beberapa tahun ke depan. Tetapi, putusan ini penting untuk memastikan perlndungan bagi warga Palestina di Gaza.

Menteri Luar Negeri dari otoritas Palestina yang menetintah di Tepi Barat, Riyad Al-Maliki, menilai putusan hakim ” berpihak pada kemanusiaan”.

Hakim ICJ yang berjumlah 17 orang juga menyepakati sejumlah tindakan darurat yang harus dilakukan Israel. Pertama, Israel harus mengambil tindakan apa pun untuk mencegah genocide; membunuh anggota suatu kelompok, melukai, merancang situasi untuk menghancurkan suatu kelompok, hingga melakukan tindakan yang dapat mencegah perempuan Palestina melahirkan.

Kedua, Israel memastikan militernya tidak melakukan tindakan genocide. Ketiga, Israel harus mencegah dan menindak pernyataan publik yang dapat menghasut dilakukannya genocide di Gaza. Ketiga, Israel harus memastkkan akses kemanusiasn. Keempat, Israel harus mencegah pemusnahan barang bukti yang diperlukan dalam penyelidikan kasus genocide. Keenam, Israel harus menyerarahkan laporan kepada Mahkamah Internasional dalam kurun satu bulan setelah putusan ini (BBC News Indonesia, 26/1/2024).

Afrika Selatsn mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasionsl pada 29 Desember 2023 lalu. Sidang dilakukan pada 11 -12 Januari 2024. Israel mengajukan pembelaan pada hari kedua.

Afrika Selatan meminta pengadilan agar memerintahkan Israel menghentikan perang di Gaza dan mengizinkan akses bantuan kemanusian tanpa hambatan.

Negara Aftika Sekatan berhak mengajukan gugatan karena sudah meratifikasi konvensi antigenocide. Tapi, menurut Menlu Afsel Naledi Pandor, bahwa tanpa gencatan senjata perintah tersebut tidak akan berhasil.

Sementara itu Israel menolak tuduhan genocide, dan membela diri dengan mengatakan bahwa mereka berhak membela diri dari dan menargetkan militan Hamas, bukan warga sipil Palestina.

Israel berharap Mahkamah Internasional menolak kasus ini. Namun, hakim menilai ada cukup bukti atas gugatan yang dilayangkan Afrika Selatan terhadap zionis Israel.

Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu menyatakan akan mematuhi hukum internasional, tapi akan terus membela diri dan warga negaranya. Ia mengatakan, Israel akan terus melanjutkan perang sampai meraih kemenangan mutlak dan semua sandera dipulangkan.

Sementara itu putusan darurat dimaksudkan sebagai tindakan sementara untuk mencegah situasi di lapangan tidak berkembang menjadi lebih buruk.

Sementara itu menurut data terakhir sekitar 25.700 orang warga Palestina telah tewas sejak perang berkobar 7 Oktover lalu. Diperkirakan pula sebanyak 1,7 juta orang atau yang merupaksn 3/4 warga Gaza telah mengungsi. Menurut data Januari 2024 dari warga Gaza yang tewas, sebanysk 9100 orang anak-anak, dan 6500 kaum perempuan.

Persoalan yang mungkin jadi pertanyaan adalah apakah Israel akan mematuhi putusan Mahkamah Internasional ini. Kalau putusan ini bersifat himbauan dan tidak mengikat, tentunya gal ini hanya tergantung pada kemauan baik Israel untuk mematuhinya.

Hanya saja, putusan ini secara tidak langsung memberikan opini pada dunia bahwa genocide memang sedang dilakukan oleh zionis Israel terhadap warga Gaza dan Palestina.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button