Aktualita

Penunjukan Gubernur DKI Bisa Menjadi Bola Liar Politik Makin Panas

Ibu kota negara Indonesia direncanakan pindah ke Kalimantan Timur masih menjadi polemik di masyarakat. Di tengah ancang-ancang tersebut, ada rencana menjadikan Jakarta daerah khusus dan gubernur bukan dipilih, tapi ditunjuk oleh presiden.

Perubahan tersebut telah pula mengundang pro dan kontra. Di tengah tahun politik yang sedang tensi tinggi ini usul tersebut makin menambah beban masyarakat untuk terbelah karena perbedaan pandangan.

Pada 5 Desember 2023 lalu Rapat Paripurna DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul insiatif DPR. Wakil Ketua DPR Lodewijk Fredrich Paulus mengungkapkan 8 fraksi menyetujui RUU DKJ tersebut untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR, hanya PKS yang menolak.

Poin yang krusial terdapat pada Pasal 10 ayat 1 dan 2 yang berbunyi, “Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh gubernur dan dibantu oleh wakil gubernur. Ayat 2,” gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat dan diberhentiksn oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. Ayat 3 ” Masa jabatan hubernur dan wakil gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”.

Sekeretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli menilai, RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) membuat Jakarta bagaikan kembali ke era Orde Baru.

“Kalau gubernur Jakarta ditunjuk, itu kembali ke Orde Baru. Jadi sudah tidak ada semangat desentralisasi,” ujarnya.

Menurut Taufik, seharusnya anggota DPR menolak atau mengubah RUU DKJ tersebut, karena ini masih rancangan. “Mengembalikan ke fungsi semula, sebab ini mematikan demokrasi di Jakarta,” tegasnya.

Sementara itu sejarawan JJ Rizal mengatakan, adanya RUU DKJ ini menunjukkan dua hal. Pertama, menunjukkan kemunduran, dan kedua menunjukkan pengkhianatan.

Kemunduran karena ini setbek kembali ke Orde Baru. Di masa Orde Baru gubernur ditunjuk. Pengkhianatan, karena tidak ada demokrasi di dalamnya.

“Kalau sekarang indeks demokrasi kita disinyalir menurun, maka adanya undang -undang ini kita semakin jauh dari demokrasi,” paparnya.

Kabarnya, munculnya ide penunjukkan gubernur DKI oleh presiden hasil dari diskusi di Baleg DPR, mengingat biaya dan anggaran untuk pemilihan gubernur yang cukup besar.

Meskipun ada delapan fraksi ysng setuju RUU DKJ ini menjadi usul inisiatif DPR, mereka menolak penunjukkan gubernur oleh presiden.

Delapan fraksi yang menyetujui usul inisiatif RUU DKJ adalah Fraksi Golkar, PDIP, PAN, Nasdem, PKB, Demokrat, PPP dan Gerindra.

Kalau RUU ini disahkan tanpa ada perubahan pasal terkait penunjukkan gubernur DKI oleh presiden, maka siapakah yang akan berpeluang menjabat gubernur?

Spekulasi ini nampaknya bakal menjadi bola liar yang juga membuat panas atmosphir pilitik nasional. Kapan situasi politik bisa tenang?

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button