Trauma sedang menghinggapi santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an,Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Saat itu Selasa, 27 Oktober 2026, pada pagi buta dini hari pukul 03.20, didatangi polisi dari Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo. Ketika santriwati sedang lelap tidur polisi mengetuk pintu, karena tidak langsung dibukakan mereka mendobraknya. Para santri yang semuanya wanita karena kaget dan takut serta belum sempat memakai jilbab bersembunyi di kamar ustadzah. Namun, pintu kamar juga didobrak hingga rusak, dan semua santriwati yang jumlahnya I2 orang ditarik keluar, ditodong laras panjang, dibentak dan diinterogasi.
“Seorang santriwati yang berada seorang diri di ruang belakang sempat disuruh tiarap, tubuhnya dibolak-balik, wajahnya dicengkram, dan diteriaki pertanyaan berulang kali mengenai identitas jenis kelaminnya, laki-laki atau perempuan, sambil diarahkan laras panjang dan diminta memperlihatkan rambutnya dalam kondisi panik,” demikian keterangan yang disampaikan pengasuh pondok yang ditandatangani lima orang.
Selanjutnya diungkapkan, pada pukul 03.5I para santri dibawa ke Polsek Mojolaban untuk diinterogasi. Sekitar pukul 06.00 mereka diberikan makanan. Proses interogasi tanpa didampingi oleh wali ataupun kuasa hukum dan tanpa ada surat panggilan dari pihak kepolisian.
Interogasi kemudian berlanjut dengan dipindahkan ke Polres Sukoharjo pada pukul I0.00. Pada pukul I4.00 WIB para santriwati meminta makanan kepada polisi. Namun, hingga pukul I6.30 WIB, nasi belum juga diberikan, sementara para santri mulai kelelahan dan kelaparan. Makanan baru tersedia pada pukul I7.00 WIB ketika para santriwati kembali meminta makanan karena kondisi tubuhnya mulai lemas, barulah setelah itu makanan diberikan.
Pada pemeriksaan di Mapolres Sukoharjo barulah ada pendampingan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sukoharjo.
Sekitar waktu magrib, salah seorang wali santri datang ke Polres Sukoharjo untuk meminta agar seluruh santriwati yang ditahan dapat dipulangkan.
Sebelumnya, para santriwati diberitahu bahwa orang tua masing-masing akan dihubungi untuk menjemput mereka pulang. Setelah seluruh santriwati dibebaskan dan dijemput oleh para wali santri, para wali santri mengaku tidak pernah menerima telepon dari pihak kepolisian.
Melalui surat edaran ini Ma’had Hamalatul Qur’an juga ingin menyampaikan beberapa poin penting terkait dampak dari insiden tersebut. Bahwa, sajam (senjata tajam) yang disita, busur, anak panah yang diambil, drone, adalah yang digunakan untuk kegiatan ekstra kurikuler santri.
Penyitaan barang pribadi milik santri dan ustadzah, meliputi handphone, uang tabungan milik santri dan ustadzah lebih dari Rp I6 juta, emas antam, serta 3 unit sepeda motor milik ustadzah. Total barang inventaris dan pribadi yang disita tanpa ada surat penyitaan yang diterima oleh pengurus dan pemilik barang mencapai lebih kurang Rp 50 juta.
Menurut pengasuh pondok, aktifitas belajar terpaksa berhenti karena seluruh santriwati dan ustadzah ditangkap kemudian dipulangkan dan ma’had dipasang garis polisi tanpa tanpa informasi bukti yang jelas yang diterima oleh pengurus ma’had.
“Penggerebekan dilakukan karena adanya dugaan bahwa pengurus ma’had atau santriwati terlibat dalam pembakaran warung babi di Sukoharjo. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka sehingga seluruh ustadzah dan santriwati dipulangkan. Meski demikian, barang-barang inventaris ma’had dan milik pribadi, seperti uang, kendaraan, emas, tabungan, komputer, dan HP, dengan total nilai sekitar Rp 50 juta, belum dikembalikan . Hingga berita ini ditulis , pengurus maupun pemilik barang juga belum menerima surat penyitaan,” ujar pernyataan pengasuh ponpes.
Pengasuh pondok menyatakan kekecewaannya yang mendalam atas tindakan kesewenang-wenangan aparat kepolisian yang bertindak diluar prosedur hukum yang berlaku dan penyitaan barang-barang tanpa diberikan surat resmi kepada pihak pondok saat kejadian berlangsung. “ Peristiwa tersebut, terlebih dengan adanya pendobrakan pintu dan penodongan senjata terhadap santriwati di bawah umur, telah menimbulkan ketakutan dan trauma mendalam bagi para santri dan ustadzah. Kami mengutuk keras tindakan sewenang-wenang aparat Polres Sukoharjo dan Polda Jateng , dan berharap kejadian ini mendapat perhatian serius, menjadi bahan evaluasi, serta tidak terulang kembali serta mengembalikan barang yang dirampas tanpa ada surat penggeledahan dan penyitaan, ” ujar pernyataan pengasuh pondok.
Menurut Diyana Indah Sari, Sekretaris Ponpes Hamalatul Qur’an, jumlah santri yang belajar di ponpes ini seluruhnya hanya I2 orang dengan usia belasan tahun, semuanya wanita. Dua di antaranya adalah balita berusia antara 3 dan 5 tahun. Sedang jumlah ustadzah yang mengajar empat orang.
Keterangan Kepolisian
Menurut Kapolda Jateng, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, penggerebekan terhadap pesantren merupakan bagian dari pengembangan penyidikan setelah kasus perusakan Warung Mi Babi pada I2 September 2026 lalu di Sukoharjo.
Warung Mie Babi Tepi Sawah merupakan milik Jodi Sutanto berlokasi di Desa Parangjoro, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo. Peristiwa perusakan dan pembakaran terjadi pada I2 September 2026. Dalam peristiwa ini telah ditetapkan dua orang tersangka yang merupakan mantan narapidana terorisme. Keduanya adalah AS alias ST yang sudah ditangkap. Sedangkan satu lagi dengan inisial I masih buron dan berstatus DPO (Daptar Pencarian Orang) atau boron polisi.
Penggeledahan Ponpes Putri Hamalatul Qur’an dalam rangka pengembangan penyidikan polisi terhadap para tersangka eks narapidana terorisme. Pada 3I Oktober 2026 Polres Sukoharjo telah mengembalikan barang yang tidak berkaitan dengan tidak pidana yaitu uang tunai, emas, ponsel, motor, dan brankas emas. Dan juga para santriwati telah dipulangkan kepada wali dan orang tuanya masing-masing.
Tanggapan Lembaga dan Institusi
Menanggapi penggerebakan yang dilakukan polisi terhadap Ponpes Hamalatul Qur’an mendapat tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam pernyataannya diingatkan’ agar penyelesaian persoalan hukum dilakukan secara transparan’ profesional dan berdasarkan bukti, tanpa menggeneralisasi atau merugikan kehidupan pendidikan pesantren.
MUI juga meminta Propam Polri melakukan pemeriksaan kemungkinan adanya pelanggaran prosedur hukum. “Propam Polri melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan pelanggaran prosedur maupun tindakan yang tidak proporsional,” ujar MUI.
MUI juga meminta perlindungan terhadap santri, khususnya santriwati dan anak di bawah umur, harus menjadi perhatian utama, termasuk memastikan tidak adanya intimidasi serta memberikan pendampingan apabila diperlukan.
Pernyataan keprihatinan juga disampaikan Muhammad Kholid, Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS), keterangan dugaan intimidasi terhadap santriwati, apalagi anak-anak yang masih di bawah umur, harus mendapat perhatian serius.
“Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap masyarakat. Dalam lingkungan pendidikan yang ada anak-anak, aparat hendaknya memiliki kepekaan dan kehati-hatian yang tinggi. Keselamatan, privasi, dan kondisi psikologis santriwati harus menjadi perhatian utama, ingatnya.
Muhammad Kholid mendorong dilakukannya pengawasan internal kepolisian dugaan kemungkinan adanya pelanggaran. “ Pemeriksaan perlu mendengar keterangan pengurus pesantren, santriwati dengan pendampingan yang tepat, orang tua dan petugas yang ada di lokasi, ujarnya.
Ia menambahkan, jika ditemukan pelanggaran harus ada tindakan korektif dan pertanggungjawaban yang tegas, dan ini akan memperkuat kehormatan institusi polisi.
Sementara itu Komnas HAM dalam menanggapi penggeledahan terhadap Ponpes Hamalatul Qur’an meminta Kepala Divisi Propam Polri dan Ketua Kompolnas, untuk segera melakukan pemeriksaan independen terdapat dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan, penyitaan, dan penggunaan kekuatan berlebihan (excessive force), termasuk melakukan audit terhadap keabsahan surat izin geledah dari Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Komnas HAM juga meminta dilakukan evaluasi terhadap Standard Operating Procedure (SOP) penggeledahan di lingkungan pesantren putri. Penindakan wajib melibatkan Polwan, tokoh agama, tidak dilakukan pada dini hari (pukul 22.00-06.00 WIB), kecuali terhadap ancaman nyawa yang nyata, serta wajib melibatkan pendampingan P2TP2A/UPTD PPA sejak awal.
Juga Komnas HAM minta dilakukan pemulihan psikologis (trauma healing) kepada I2 santriwati, 4 ustadzah, dan 2 balita yang mengalami trauma, bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).
Sementara itu Pimpinan Pusat ( PP) Muhammadiyah menawarkan jasa baiknya untuk pendampingan hukum kepada Ponpes Hamalatul Qur’an. Hal ini disampaikan Dr.M. Busyro Muqoddas, SH, M.Hum, salah satu Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Hukum, HAM dan Hikmah ketika mengunjungi pesantren tersebut pada Minggu’ I November 2026.
Bukan hanya pendampingan hukum, Busyro juga menyatakan PP Muhammadiyah siap membantu pemulihan kondisi psikologis santriwati yang mengalami trauma pasca kejadian tersebut, termasuk anak yang masih di bawah umur.
“Jangan sungkan menyampaikan’ kami juga punya fakultas-fakultas jiwa dan psikologi untuk membantu agar trauma itu jangan berkelanjutan” ujar Busyro yang juga mantan anggota KPK ini.
Penggeledahan yang brutal dilakukan polisi terhadap ponpes yang santrinya semua perempuan dan tergolong masih anak-anak’ memang menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Haruskah dengan kekerasan seperti itu’ padahal yang dihadapi kaum yang lemah dan digerebek dini hari pula’ saat sedang jam istirahat terlelap tidur.



