Ada sesuatu yang jauh lebih berbahaya daripada sekadar pelanggaran hukum: ketika masyarakat mulai kehilangan keyakinan bahwa hukum benar-benar bekerja. Ketika orang melihat hukum terasa keras kepada yang lemah, tetapi tampak rumit ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki kekuasaan, uang, atau akses, yang rusak bukan hanya sebuah perkara. Yang perlahan terkikis adalah kepercayaan terhadap institusi negara.
Padahal, negara hukum dibangun di atas prinsip sederhana: siapa pun yang melakukan pelanggaran harus berhadapan dengan hukum berdasarkan aturan dan proses yang berlaku. Bukan berdasarkan siapa dirinya, siapa yang dikenalnya, atau seberapa besar pengaruh yang dimilikinya. Hukum harus bekerja karena bukti dan aturan, bukan karena tekanan, kedekatan, jabatan, atau kekuatan seseorang.
Masalahnya, penegakan hukum bukan hanya persoalan membuat undang-undang. Indonesia sudah memiliki banyak aturan dan perangkat hukum. Persoalannya adalah bagaimana aturan tersebut diterapkan secara konsisten, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab hukum yang tertulis dengan baik tetapi diterapkan secara berbeda-beda akan kehilangan daya moralnya di hadapan masyarakat.
Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Kekuasaan
Hukum seharusnya menjadi pembatas kekuasaan. Kekuasaanlah yang harus tunduk kepada hukum, bukan hukum yang menyesuaikan diri dengan kepentingan kekuasaan. Ketika hukum mulai digunakan untuk melindungi kepentingan tertentu atau menekan pihak yang dianggap lemah, maka fungsi hukum sebagai penjaga keadilan perlahan kehilangan maknanya.
Karena itu, independensi lembaga penegak hukum menjadi sangat penting. Polisi, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga penegakan hukum lainnya harus memiliki ruang yang cukup untuk bekerja berdasarkan hukum dan bukti. Jika keputusan hukum terlalu mudah dipersepsikan sebagai hasil tekanan politik atau kepentingan tertentu, kepercayaan publik akan semakin sulit dipulihkan.
Namun, independensi saja tidak cukup. Independensi harus berjalan bersama akuntabilitas. Lembaga yang independen tetap harus dapat diawasi, diperiksa, dan dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan. Kekuasaan tanpa pengawasan bukanlah independensi, melainkan ruang yang berpotensi melahirkan penyimpangan.
Jangan Hanya Menghukum Pelaku, Benahi Sistemnya
Setiap kali terjadi kasus besar, perhatian publik sering berhenti pada siapa yang ditangkap, siapa yang diperiksa, dan berapa lama hukumannya. Padahal, pertanyaan yang lebih penting adalah: mengapa pelanggaran tersebut bisa terjadi? Jika persoalan hanya diselesaikan dengan menghukum satu atau dua orang, sementara celah yang memungkinkan pelanggaran tetap terbuka, masalah yang sama dapat kembali muncul.
Jika korupsi muncul berulang kali dalam sistem pengadaan, persoalannya bukan semata-mata orang yang melakukan korupsi. Sistem pengadaannya juga harus diperiksa. Jika suap muncul dalam pelayanan publik, bukan hanya penerima suap yang harus ditindak. Mekanisme pelayanan yang membuka ruang terjadinya transaksi ilegal juga harus dibenahi secara serius.
Dengan kata lain, pemberantasan kejahatan harus berjalan dalam dua arah: menindak pelaku dan memperbaiki sistem yang memungkinkan pelanggaran terjadi. Hukuman penting sebagai bentuk pertanggungjawaban, tetapi pencegahan sama pentingnya. Negara tidak cukup sibuk memadamkan api, sementara sumber kebakaran dibiarkan tetap menyala.
Keadilan Tidak Boleh Menjadi Barang Mewah
Salah satu ukuran penting negara hukum adalah akses masyarakat terhadap keadilan. Orang kaya dapat membayar penasihat hukum. Perusahaan besar dapat memiliki tim hukum. Orang yang memiliki jaringan luas mungkin lebih mudah mendapatkan akses kepada berbagai institusi. Tetapi bagaimana dengan masyarakat miskin yang berhadapan dengan persoalan hukum?
Di sinilah bantuan hukum menjadi penting. Negara harus memastikan bahwa keterbatasan ekonomi tidak otomatis menjadi hambatan untuk memperoleh pembelaan dan proses hukum yang layak. Setiap warga negara memiliki hak untuk diperlakukan secara adil dalam proses hukum, tanpa menjadikan kemampuan ekonomi sebagai ukuran utama.
Sebab keadilan yang hanya mudah diakses oleh mereka yang mampu membayar bukanlah persoalan hukum semata. Itu adalah persoalan keadilan sosial. Wibawa hukum akan sulit tumbuh jika masyarakat melihat hukum sebagai sesuatu yang mahal, jauh, dan hanya mudah dijangkau oleh mereka yang memiliki uang serta koneksi.
Polisi, Jaksa, Hakim: Integritas Adalah Modal Utama
Reformasi hukum pada akhirnya kembali kepada manusia yang menjalankannya. Undang-undang sebaik apa pun dapat kehilangan makna apabila dijalankan oleh aparat yang menyalahgunakan kewenangan. Karena itu, kualitas lembaga penegak hukum tidak hanya ditentukan oleh banyaknya aturan, tetapi juga oleh integritas orang-orang yang diberi kewenangan menjalankannya.
Sistem rekrutmen, promosi, mutasi, dan pemberian jabatan harus semakin berbasis pada kompetensi, integritas, rekam jejak, dan kinerja. Pengawasan internal juga harus diperkuat dengan mekanisme eksternal yang kredibel. Aparat yang bekerja benar harus mendapatkan perlindungan, sementara pelanggaran oleh aparat harus diperiksa melalui mekanisme yang dapat dipercaya publik.
Pesannya sederhana: seragam, jabatan, dan kewenangan bukan kekebalan hukum. Justru semakin besar kewenangan yang diberikan kepada seseorang, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dipikulnya. Aparat penegak hukum harus menjadi contoh bahwa hukum berlaku kepada semua, termasuk kepada mereka yang diberi tugas untuk menegakkannya.
Jangan Membiarkan Masyarakat Menjadi Hakim Jalanan
Ketika masyarakat merasa hukum formal tidak mampu memberikan keadilan, muncul bahaya lain: main hakim sendiri. Orang mulai menghukum berdasarkan kemarahan. Media sosial berubah menjadi ruang pengadilan. Identitas seseorang disebarkan sebelum proses hukum selesai. Tuduhan berubah menjadi vonis. Ini sangat berbahaya karena hukuman sosial sering kali diberikan tanpa kesempatan bagi seseorang untuk membela diri.
Negara hukum tidak boleh digantikan oleh hukum massa. Kritik masyarakat tetap diperlukan. Pers tetap harus mengawasi kekuasaan. Media sosial juga merupakan ruang penting bagi masyarakat untuk menyampaikan kegelisahan dan mengawasi berbagai persoalan publik. Tetapi kritik, pemberitaan, dan pengawasan harus dibedakan dari penghukuman sepihak.
Hukum harus bekerja melalui bukti dan proses, bukan melalui amarah massa. Ketika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum, ruang kosong itu mudah diisi oleh penghakiman publik. Karena itu, memperbaiki penegakan hukum bukan hanya tugas aparat. Hal tersebut juga menjadi bagian penting untuk mencegah masyarakat mengambil alih fungsi pengadilan dengan cara yang tidak adil.
Mengembalikan Wibawa Hukum
Wibawa hukum tidak dapat dipulihkan melalui slogan. Ia dibangun dari ribuan keputusan yang konsisten. Ketika masyarakat melihat perkara diproses berdasarkan hukum, ketika aparat dapat diperiksa tanpa memandang jabatan, ketika orang miskin memperoleh pembelaan, dan ketika korupsi ditindak sekaligus sistemnya diperbaiki, di situlah kepercayaan mulai tumbuh kembali.
Kepercayaan publik juga lahir ketika keputusan hukum dapat dijelaskan secara terbuka berdasarkan hukum dan bukti. Masyarakat tidak selalu harus menyukai sebuah keputusan, tetapi mereka perlu melihat bahwa keputusan tersebut lahir melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi membuat hukum tidak sekadar hadir sebagai kekuasaan, tetapi sebagai proses yang dapat dipahami dan diawasi.
Membangun kembali negara hukum memang tidak bisa dilakukan dalam satu malam. Tetapi negara harus memulainya dengan keberanian melakukan pembenahan dari dalam. Sebab persoalan terbesar bukan sekadar apakah masyarakat masih takut kepada hukum. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: apakah masyarakat masih percaya bahwa hukum akan berdiri di tengah?
Tidak tunduk kepada uang, tidak takut kepada kekuasaan, dan tidak berubah menjadi alat untuk menghukum mereka yang lemah. Jika kepercayaan itu hilang, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya wibawa aparat penegak hukum. Yang dipertaruhkan adalah sesuatu yang jauh lebih besar : kepercayaan rakyat kepada negara dan keyakinan bahwa keadilan masih memiliki tempat di dalamnya.**
Penulis: Ruli Alqodri Mustafa, kolumnis, pemerhati sosial dan ekonomi, founder The TwinsPrime Economics Studies – Cilegon, Banten



