Sejak bayi dalam kandungan hingga masuk liang kubur kita semua bayar pajak.
Selama ini kita sudah memahami, pajak adalah kewajiban rakyat kepada pemerintah. Tetapi yang lebih tepat adalah transaksi antara rakyat dengan pemerintah yang menerima serta mengelola uang pajak tersebut.
Oleh sebab itu jika pada awal revolusi perpajakan tahun 1983, kita membangun kesadaran rakyat serta menggalang patriotisme mereka dalam memenuhi kewajiban kenegaraannya dengan membayar pajak, kini saatnya menggalang kesadaran pemerintah sebagai pengguna uang pajak agar amanah, sekaligus menggalang keberanian rakyat untuk menggunakan haknya mengawasi dan menuntut keamanahan pemerintah.
Rakyat juga harus sadar dan berani menuntut hak keterwakilannya di DPR/MPR dan Dewan Perwakilan Daerah, yang sebenar-benarnya perwakilan, bukan sekadar mengingat rakyat hanya setiap menjelang pemilu.
Ayo kita sadari. Anda, kiita semua tanpa kecuali, sejak bayi di dalam kandungan hingga masuk ke liang kubur, sudah harus membayar pajak. Vitamin, obat-obatan, serta makanan bergizi yang dibeli oleh seorang ibu guna menjaga pertumbuhan bayi di dalam kandungannya, sudah termasuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. Demikian pula kain kafan atau pakaian yang dikenakan pada jenazah, juga membayar PPN.
Sungguh benar joke yang menyatakan, manusia tidak bisa menghindar dari dua hal, yaitu kematian dan pajak. Memang hampir semua barang serta jasa yang kita konsumsi dan yang menempel di tubuh kita, meski sudah jadi jenazah, tanpa kita sadari sudah harus membayar pajak.
Coba renungkan, mengonsumsi dan menggunakan apa saja kita hari ini? Air kemasan, mie instan, kopi, teh? Sabun waktu mandi dan sampo? Beli baju, bensin, dan lain-lain? Untuk semua itu pemerintah telah membebani PPN sebesar 11% dari harga yang kita bayar. Jadi jika kita belanja Rp10.000,- berarti pajak kita Rp1.100,- tak peduli siapa kita, konglomerat atau buruh, kaya atau miskin.
Maka jangan pernah mengatakan tidak bayar pajak kecuali Pajak Bumi dan Bangunan serta Pajak Kendaraan. Demikian pula apabila ada yang menyatakan seseorang tidak membayar pajak, itu sama dengan bohong. Pembodohan sekaligus penghinaan kepada rakyat.
Mungkin belum sepenuhnya taat pajak, tapi tidak berarti bukan pembayar pajak. Oleh sebab itu, banggalah kita sebagai pembayar pajak, meski belum atau tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sebagaimana diuraikan di atas, pajak adalah proses per tukaran antara warga negara dengan pemerintah. Rakyat membayar pajak dan negara menukarnya dengan pelayanan serta perlindungan, yakni dua komoditi utama yang dibutuhkan rakyat. Seperti pada umumnya proses pertukaran, mutu barang-barang, komoditi, atau jasa menjadi sangat penting. Rakyat akan patuh memenuhi kewajibannya membayar pajak, jika mutu dan pelayanan Pemerintah baik. Bila tidak, rakyat berhak menegur sampai dengan, kalau perlu, menolak membayar pajak.
Yang dimaksud pelayanan pemerintah bukanlah pelayanan aparat pajak semata, melainkan juga seluruh pelayanan pemerintah dan seluruh aparat negara tanpa kecuali, termasuk para wakil rakyat di Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Pusat maupun Daerah, aparat penegak hukum, aparat keamanan baik TNI maupun Polri, pegawai-pegawai kantor pemerintah, serta aparatur sipil negara lainnya.
Memahami betapa berat dan sulit memungut serta menghimpun pajak, pada hari pertama memasuki ruang kerjanya selaku Menteri Keuangan, Maret 1993, setelah melihat-lihat sejenak situasi ruang kerja, Mar’ie Muhammad duduk di kursi kerja yang baru ditinggalkan oleh Prof. Dr. J.B. Sumarlin, selanjutnya meminta Penulis mengambil kertas dan mengajak membuat sebuah draf Surat Keputusan. Tentang apa? Tentang pengaturan penggunaan anggaran negara untuk beriklan, yang pada dasarnya melarang untuk itu, apalagi yang berupa ucapan-ucapan selamat, dukacita, dan sejenisnya. Karena itu merupakan pemborosan anggaran yang berasal dari pajak. Di samping pemborosan, hal itu juga menunjukan kelemahan instansi pemasang iklan dalam membangun komunikasi publik.
Setelah selesai, beliau memanggil Sekretaris Jenderal Jusuf Anwar, memberikan serta menjelaskan perihal draf tersebut, kemudian meminta agar memfinalkan dengan Biro Hukum.
Itulah kebijakan pertama di hari pertama Mar’ie Muhammad yang dikenal sebagai Mister Clean, selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Lantaran membayar pajak, maka rakyat bisa disebut majikan aparat Pemerintah termasuk Presiden, para jenderal sampai petugas Satuan Pengamanan di kantor-kantor Pemerintah, juga anggota TNI-Polri. Sebab gaji serta segala fasilitas mereka itu memang dibiayai dengan uang pajak dari rakyat, yang dikumpulkan rupiah demi rupiah. Mobil mewah antipeluru yang dinaiki Presiden, juga pistol, peluru, dan mobil sirine pak polisi bahkan pentungan, gas air mata, sepatu larsnya, semua dibeli dengan uang rakyat. Maka sudah seharusnya Presiden, anggota DPR, TNI-Polri, dan semua aparat negara, secara sadar dan amanah melayani serta mengabdi kepada majikannya, yaitu rakyat Sesungguhnyalah, rakyat adalah majikan Pemerintah, yang harus dibahagiakan dan dimuliakan kehidupannya.. Jangan sampai terjadi ironi, uang yang terkumpul dari pajak rakyat, dipakai untuk menekan, memukul, membodohi, menipu, menjerat rakyat, ataupun digunakan sesuka hati dan dikorupsi. Itu namanya tidak amanah bahkan zalim. Dan orang zalim bisa kualat, terkutuk.
Masyarakat Jakarta–Bogor–Depok–Tangerang–Bekasi (Jabodetabek), khususnya rakyat Jakarta yang masih sering kebanjiran, juga masyarakat di berbagai daerah, adalah patriot di era global sekarang ini, karena paling tidak mereka sudah membayar PPN, meski lingkungan tempat tinggalnya memprihatinkan. Hormat kita kepada rakyat pembayar pajak di segenap pelosok Nusantara, karena keringat yang terkandung dalam uang pajaknya, telah menjadi darah bagi kehidupan negara.
Tanpa pajak rakyat, aparat negara takkan bisa banyak berbuat, dan negara akan sekarat. Pajak adalah transaksi antara rakyat dengan pemerintah, maka rakyat berhak menuntut pelayanan dan perlindungan pemerintah dari segala ancaman termasuk banjir, kemacetan lalu lintas, wabah penyakit, dan lain-lain.
Pemerintah yang amanah seharusnya malu, mengapa banjir dan macet yang sudah berlangsung belasan tahun bukannya teratasi, malah makin menggila. Juga mengapa terjadi stunting, pertumbuhan fisik dan perkembangan otak anak-anak balita yang tidak sempurna. Mengapa lingkungan kesehatan masyarakat masih buruk sehingga berbagai penyakit rakyat seperti TBC, malaria di Indonesia Timur, demam berdarah, dan lain-lain masih merajalela.
Rakyat yang sudah rela membiayai pemerintahan serta menggaji para aparat pemerintah dan negara, harus digalang pemahaman dan kesadarannya akan hal itu, demi keseimbangan antara hak dan kewajiban, baik rakyat yang membayar pajak maupun aparat yang mengelola dan menggunakan uang pajak tersebut.
Para elite, pejabat negara, dan birokrat jangan mentang-mentang. Mereka harus amanah dalam mengelola uang pajak dari rakyat. Para elite jangan zalim dengan berpesta pora di atas penderitaan dan keringat rakyat, menyalahgunakan serta mengorupsi uang rakyat tersebut, bahkan menindas serta melakukan kekerasan terhadap majikannya, rakyat yang membiayai kehidupannya.
Demi menggugah dan menggalang kesadaran kolektif yang positif, kepada seluruh rakyat Indonesia marilah senantiasa kita panjatkan agar kepada aparat pemerintah dan negara yang amanah, dianugerahi kebahagian dan keberkahan lahir batiin, dunia akhirat, sedangkan bagi yang tidak amanah apalagi korup dan zalim segera diazab lahir batin, dunia akhirat serta menjadi efek jera bagi sesamanya. Doa orang yang terzalimi adalah senjata yang sangat mustajab karena tidak ada penghalang antara doa tersebut dengan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Catatan: B.WIWOHO, Pelaksana Kampanye Nasional Perpajakan 1984 – 1999. Artikel diolah kembali dari bukunya TONGGAK-TONGGAK ORDE BARU


