Gelar professor sedang mendapat sorotan. Ada fenomena gelar ini menjadi incaran untuk mendapatkannya. Bukan saja kalangan akademisi yang terpincut untuk meraihnya, tetapi juga kalangan non-akademisi.
Belakangan, muncul pula respon dari kalangan kampus menjawab maraknya keinginan untuk mendapatkan gelar profesor. Yaitu, dengan mencoba mendesakralisasi atau menganggap gelar profesor itu bukanlah segalanya. Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Dr. Fathul Wahid membuat surat edaran melarang namanya dicantumkan dengan menggunakan gelar akademis dalam kegiatan surat menyurat, korespondensi, dokumen dan produk hukum, kecuali ijazah, transkrip nilai dan yang setara dengan itu. Ia juga melarang namanya dipanggil profesor, cukup dengan panggilan bapak, mas atau nama saja.
Fathul Wahid yang bergelar Prof, ST, M.Sc dan Ph.D, bermaksud melakukan gerakan kultural dengan mengajak untuk tidak mencantumkan gelar tersebut dalam kegiatan yang tidak berhubungan dengan akademik, dan untuk mencegah gelar prof ini hanya sebatas status sosial. Ia melihat gelar profesor adalah sebuah amanah dan tanggung jawab akademik.
Menanggapi persoalan yang muncul di atas Prof. Dr. Amsal Bakhtiar, M.A. mengatakan, gelar profesor memang sebuah tanggung jawab akademik dan ilmiah. “Yaitu untuk selalu terdorong berkarya dan memberi manfaat untuk masyarakat,” jelasnya.
Guru Besar Filsafat Islam UIN Jakarta ini mengakui, banyak orang ingin mendapatkan gengsi dari gelar profesor. Itu karena masyarakat kita masih kuat tradisi feodal. Gelar profesor dianggap hebat. Hal ini akhirnya berdampak pada munculnya komersialisasi gelar profesor. Menurut Amsal, sudah saatnya kecenderungan itu ditinggalkan karena tidak tepat. “Gelar professor hanya terbatas pada wilayah kelas dan kampus. Dan untuk mendapatkannya tidak mudah. Mulai dari jenjang pendidikan S1,S2,S3 dan melahirkan karya ilmiah. Gelar profesor bukan untuk dibanggakan, tapi untuk dirasakaan manfaatnya bagi orang lain,” terangnya.
Amsal Bakhtiar yang juga Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pengembangan Bisnis Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Depok ini setuju dengan Rektor UII tidak menggunakan gelar Profesor diluar kepentingan akademik.
“Saya juga mau seperti itu, professor itu adalah pemimpin dalam bidang keahliannya, dan dibuktikan dengan karya, bukan gelar. Banyak orang yang tidak bergelar profesor, tapi karyanya banyak dan tawaddu’. Orang seperti ini layak juga dianggap professor,” tegas Amsal, yang telah menerbitkan 14 buku karya tulisnya, di bidang filsafat, tasawuf, dan Ilmu Kalam ini.
Amsal Bakhtiar yang juga dosen UIN Jakarta ini mengungkapkan, syarat untuk menjadi professor sekarang in memang lebih berat dibandingkan pada masanya. Menurutnya, syarat untuk diberi gelar professor harus menulis di jurnal internasional yang diakui dalam indeks Scopus atau Sinta 1, minimal satu artikel sebagai penulis pertama.
“Dulu waktu saya profesor tahun 2004 belum ada syarat tersebut karena tunjangan profesor masih kecil, Rp300 ribu per-bulan. Sekarang sudah naik menjadi dua kali gaji pokok, sekitar Rp10 juta per-bulkan,” jelasnya, seraya menambahkan, pada masanya cukup menulis artikel di jurnal biasa, kemudian diajukan ke Kemendikbud dan ditetapkan oleh Mendikbud.
Masalah gelar profesor kembali diperbincangkan setelah Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Fathul Wahid menggulirkan surat edaran nomor 2748/Rek/10/SP/VII/2024 yang diedarkan ke lingkungan UII melarang namanya dicantumkan gelar profesor dan gelar lainnya. “ Bersama ini disampaikan bahwa seluruh korespondensi surat, dokumen, dan produk hukum selain ijazah, transkrip nilai, dan yang setara itu dengan penanda tangan Rektor yang selama ini tertulis gelar lengkap “Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D” agar dituliskan tanpa gelar menjadi “Fathul Wahid”, demikian bunyi surat edaran Fathul Wahid tertanggal 18 Juli 2024.
Bukan hanya itu, Fathul juga meminta dirinya tidak lagi dipanggil Prof, tapi cukup dengan Fathul, Mas Fathul, atau Pak Fathul. “ Mulai saat ini jangan panggil saya Prof,” pintanya.
Fathul Wahid berharap idenya ini menjadi gerakan kolektif atau gerakan kultural. Apakah akan diterima dan dijalankan oleh publik. Itulah yang kita tunggu hasilnya.

