Ketua KPU-RI Hasyim Asy’ari selama ini dinilai punya posisi yang kuat sebagai ketua, jabatannya sulit digoyang. Namun, pasa 3 Juli 2024 ia harus menerima kenyataan pahit dipecat sebagai Ketua KPU RI sekaligus sebagai anggota.
Ia diberhentikan dari jabatan penting ini melalui persidangan yang dilakukan oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dengan tuduhan melakukan tindak asusila terhadap CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri ( PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan terlapor KPU Hasyim Asy’ari di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Rabu (3/7/2024). Dalam acara ini juga hadir CAT yang didampingi pengacaranya.
Dalam putusannya DKPP mengabulkan seluruh permohonan pengadu. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Heddy Lugito.
Perjalanan Kasus Asusila
Proses interaksi antara CAT dan Hasyim Asy’ari sehingga berujung kasus asusila berawal dari urusan tugas panitia pemilu. CAT sebagai anggota PPLN Den Haag, Belanda, awalnya mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) di pulau dewata Bali, 29 Juli -1 Agustus 2023. Dalam acara Jalan Sehat yang diadakan Bimtek 31 Juli 2023 keduanya bertemu, kemudian berkenalan dan saling tukar nomor WhatsApp mempererat komunikasi.
Usai acara pada 2 Agustus 2023, Hasyim Asy’ari mengajak CAT bertemu di Kantor KPU. Namun, pertemuan kemudian beralih ke Café Habibate, dan topik yang dibicarakan terkait tugas PPLN dan penyelegaraan pemilu.
Hingga terjadi perpisahan, CAT kemudian balik ke Belanda. Pada 16 September CAT datang ke Indonesia dan tiket pesawat untuk mudik ini dibelikan oleh Hasyim Asy’ari. Dan, selama di Jakarta ia diberikan fasilitas penginapan di Apartemen Oakwood Suites Kuningan, Jakarta Selatan.
Kerita Bimtek diadakan di Singapura pada 25-29 September 2023 CAT yang jadi pengadu terhadap Hasyim Asy’ari ini juga dibelikan tiket pulang-pergi Jakarta-Singapura. Termasuk biaya akomodasi selama di Singapura dibiayai Hasyim, plus tiket balik ke negara Kincir Angin.
Saat Bimtek diadakan di Den Haag, Belanda, 2-7 Oktober 2023 di situ hubungan keduanya lebih erat. Hasyim menginap di Hotel Van der Valk pada 3 Oktober 2023, dan meminta CAT datang ke kamarnya. Di sinilah terjadi hubungan yang terlarang. CAT awalnya menolak, namun dijanjikan akan dinikahi.
Selain itu, Hasyim cukup murah hati membelikan CAT beberapa barang. Di antaranya sebuah monitor seharga Rp5.419.000. Hasyim juga menyiapkan satu unit Apartemen 705 di Oakwood Suites Kuningan untuk CAT yang tinggal disitu dari 8 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024. Pada waktu inilah pengadu memastikan janji nikah. Dan keduanya membuat kesepakatan perjanjian di atas materai.
Karena komunikasi kemudian tidak berjalan baik, akhirnya melalui Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) melaporkan Hasyim Asy’ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemillu (DKPP), Kamis, 18 April 2024. Laporan tersebut dengan dugaan perbuatan asusila kepada anggota PPLN Den Haag.
Sementara itu CAT yang jadi korban kasus dugaan susila tersebut memberikan apresiasi atas putusan DKPP. “Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DKPP yang berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasus saya ini,” ucapnya.
Ia mengaku, tidak mudah menjalani proses ini. Butuh keberanian untuk menyampaikan ke DKPP. Ia merasakan ini kasus yang berat buat dirinya. Mulanya sempat bimbang mengalami perlakuan asusila ini , tapi menjadi kuat dan bersemangat setelah didampingi kuasa hukum. “Saya sengaja datang dari Belanda untuk menghadiri sidang putusan hari ini. Sekaranglah buktinya . Semua keadilan sudah ditegakkan DKPP,” tegasnya.
Sementara itu Hasyim Asy’ari mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang menjatuhkan putusan pemberhentiannya. Ia merasa dengan putusan tersebut telah membebaskannya dari beban tugas KPU yang berat. “Saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilihan umum,” ujarnya.
Setelah Hasyim Asy’ari dipecat dari Ketua KPU RI maka KPU kemudian menunjuk Komisioner KPU Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy’ari.
Kasus asusila yang menimpa Ketua KPU Hasyim Asy’ari sangat memprihatinkan. Bagaimana mungkin seorang yang memegang jabatan terhormat bisa melakukan perbuatan yang tidak terpuji dan tercela, justeru terungkap seusai pesta demokrasi pemilihan presiden dan anggota legislatif. Ia tidak husnul khotimah di akhir tugasnya. Dan justeru namanya tercoreng dengan kasus ini.