Aktualita

Pendeta Gilbert dan Galih Loss, Dua Kasus Viral Dugaan Penistaan Agama

Kasus dugaan penistaan agama kembali menimbulkan persoalan hukum. Dua kasus yang ditangani pihak kepolisian menyasar Pendeta Gilbert Lumoindong dan Tik Toker Galih Loss.

Pendeta Gilbert Lumoindang dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penistaan agama. Dalan video ceramahnya yang viral di media sosial ia menyinggung soal zakat dan salat ibadah umat Islam  dan membanding-bandingkannya dengan ibadah agama Kristen.

Dalam videonya yang viral ia mengatakan ibadah Islam itu terasa berat karena hanya membayar zakat 2,5 persen. Sementara agama Kristen 10%. Dengan begitu ibadahnya lebih ringan. Demikian juga ia mengomentari soal wudhu dan duduk tahiyat yang disebutnya terasa berat karena melipat kaki. Semua itu karena zakatnya yang 2,5%. Karena pernyataannya tersebut Pendeta Gilbert dilaporkan banyak pihak ke polisi dengan dugaan penistaan agama.

Pada 16 April 2024 pengacara Farhat Abbas melaporkan Pendeta Gilbert ke Polda Metro Jaya. Ia menuding kelakar Gilbert soal zakat dan shalat sebagai bentuk penistaan agama berdasarkan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP). Pasal ini mengatur soal pernyataan atau perbuatan “yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”.

Pasal 156 A lengkapnya berbunyi “  Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

  1. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
  2. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Pendeta Gilbert dilaporkan Farhat Abbas dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 April 2024.

Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Sapto Wibowo Sutanto juga melaporkan ke Polda Metro Jaya Pendeta Gilbert.  Laporan disampaikan kuasa hukumnya, Pitra Romadoni. Menurut kuasa hukum, video Gilbert menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Memperhatikan situasi media yang mulai tidak kondusif akibat candaan GL tersebut dan melukai perasaan umat Islam, untuk itu KPI DKI Jakarta mengambil sikap membuat laporan polisi terhadap GL untuk mengurangi tensi masyarakat dan keresahan masyarakat sehingga permasalahan tersebut telah dipercayakan dan diserahkan Ketua KPI DKI Jakarta sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk diproses hukum,” ujar Pitra (20/4/2024).

Laporan Sapto Wibowo diregister dengan laporan polisi nomor LP/B/2110/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 19 April 2024.

KPI melaporkan Gilbert dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 28 ini berbunyi,” Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau  Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut , mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.

Sedangkan Pasal 45 A berbunyi,”Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas, mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Di Makassar, Pendeta Gilbert juga dilaporkan oleh Ketua Forum Arimatea Sulawesi Selataan, Jumzar Rachman, didamping dua orang pengacara, memasukkan laporan bernomor STPL/426/IV/RES.1.24/2024/RESKRIM.

“Video itu membuat kami, umat Islam, merasa tersakiti, kok bisa-bisanya dia (Gilbert) mengomentari dan terkesan mengolok-olok syariat Islam, sesuatu yang kami imani,” tegas Jumzar Rachman.

Menurut Jumzar, Gilbert harus mempertanggungjawabkan ucapannya, dan berharap Polrestabes Makassar melakukan pemeriksaan.

Teranyar Pendeta Gilbert juga dilaporkan pengurus Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2024. Gilbert dilaporkan terkait Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.

Ketua Umum PITI Ipong Wijaya Kusuma mengatakan, khotbah Gilbert sudah keterlaluan. Gilbert harus membuat pernyataan permintaan maaf secara terbuka selambat-lambatnya tiga hari ke depan.

“Saya keberatan dalam hal tersebut penistaan agama yang dilakukan sangat keterlaluan, apabila dia tidak melakukan permintaan maaf dalam waktu tiga hari berturut-turut di media cetak dan TV, laporan polisi tersebut akan lanjut sampai persidangan. Saya akan laporkan sampai tuntas,” jelasnya.

Sementara itu pihak polisi menyatakan sedang mendalami kasus dugaan penistaan agama ini. “Kasus Pendeta Gilbert ini kita masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi dulu  maupun alat buktiyang lain. Setelah itu kita baru mengarah kesana,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

  

Gilbert sendiri tidak memberikan komentar terhadap pelaporan dirinya ke polisi, namun ia telah menyampaikan permohonan maaf. ”Kami menyatakan maaf kepada umat yang terlukai dan tersakiti, ke depannya insyaallah lebih baik,” kata Gilbert.

Ia juga mendatangi Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla, Senin (15/4/2024) dan menyatakan permintaan maaf. “Saya dengan segala kerendahan hati meminta maaf karena kegaduhan yang ada,” ungkap Gilbert, di kediaman Wakil Presiden ke -10 dan ke-12 di Jakarta. Ia juga mengklarifikasi, tidak berniat menghina umat Islam. Ia menyebut ceramahnya telah dipotong dan diedit hingga viral di medsos.

Pendeta Gilbert juga menemui MUI pada Selasa,!6 April 2024. Di kantor MUI ia juga menyampaikan permohonan maafnya.  “Dengan segala kerendahan hati, saya Gilbert Lumoindong memohon maaf untuk segala yang terjadi dan kalau ada salah ucap, salah pengertian, salah diksi dan segala macam, salah dalam pembicaraan saya, percakapan saya, dalam ceramah saya kepada umat muslim maupun umat lain juga yang merasa terganggu dengan ceramah itu,” ucapnya.

Gilbert berjanji tidak akan melakukan hal yang dapat memicu polemik lagi serta mengajak semua pihak bergerak ke arah yang lebih baik. Ia juga meminta maaf pada masyarakat yang merasa kecewa dan tersinggung.  “Kepada yang merasa tersinggung , kecewa, dan marah, izinkan saya datang dengan segala kerendahan hati menyampaikan maaf saya,” tambahnya.

Dalam peremuan itu hadir Ketua MUI Yusnar Yusuf, Ketua MUI Cholil Nafis, Ketua MUI Jeje Zainudin,   Sekjen MUI Amirsyah Tambunan,  Wasekjen MUI Abdul Manan, Wasekjen MUI Arif Fahrudin, dan Bendahara MUI Erni Juliana.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menyatakan, kehadiran Pendeta Gilbert Lumoindong atas inisiatifnya sendiri dalam rangka klarifikasi isi khutbahnya yang viral di media sosial.

Pendeta Gilbert menyadari bahwa MUI adalah rumah besar umat Islam, sehingga ia hadir untuk menceritakan kronologis dan isi lengkap khutbahnya yang viral itu.

“Ia menyatakan tak ada niatan untuk menghina ajaran Islam apalagi mnciptakan perpecahan. Pendeta Gilbert datang ke MUI untuk meminta maaf kepada umat Islam dan umat beragama atas tindakannya yang kurang berkenan dn menyinggung perasaan umat Islam dan umat beragama,” jelas  Cholil, usai pertemuan dengan Pendeta Gilbert.

Menurut Cholil, kita sebagai umat beragama tentu menerima permohonan maafnya. Kami semua memaafkan seraya kami meminta agar kejadian ini menjadi pelajaran baginya dan bagi kita semua.

Cholil menegaskan, tindakan tersebut harus dijadikan pelajaran agar pada saat khutbah atau ceramah tidak perlu membandingkan keyakinan dan ritual agama lain. Apalagi sampai merendahkan.

“Demi menjaga  terjadinya kesalahpahaman. Ke depan mari kita rajut keutuhan, persaudaraan dan persatuan antar umat beragama serta saling menghormati keyakinan masing-masing kita demi menjaga kerukunan,” himbaunya.

Galih Loss saat memakai baju tahanan di Polda Metro Jaya.

 Galih Loss Ditangkap

Sementara itu diberitakan Tik Toker Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss ditangkap polisi buntut konten penistaan agama. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simajuntak menjelaskan, Galih Loss ditangkap, Senin (22/4/2024) di Jalan Kampung Burangkeng, Bekasi, Jawa Barat.

Mulanya Unit  2 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah melakukan patroli siber dan mendapati adanya konten Galih Loss yang bermuatan penistaan agama.

“Mendapati adanya akun Tik Tok dengan username@galihloss3 yang mengunggah video bermuatan SARA berisikan penyebaran kebencian berbasis SARA melalui media elektronik dan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” ujar Ade Safri.

Pihak kepolisian setelah melakukan gelar perkara menetapkan Galih Loss sebagai tersangka dan melakukan penjemputan paksa atau penahanan. Galih Loss dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Konten penistaan agama yang diunggah Galih di media sosialnya berisikan tanya jawab dengan anak kecil berupa tebak-tebakan, hewan apa yang bisa mengaji. Lalu Galih mempermainkan lafaz taawuz dengan memberi jawaban Auuudzubillahiminasyaitonnirojim.

Galih Loss dikenal sebagai content creator yang viral dengan konten-konten prank yang kadang sering membuat jengkel nitizen. Salah satu yang pernah kena pranknya adalah ojek online yang dituding begal motor untuk membuat konten.  Polisi menjelaskan, Galih Loss membuat konten video untuk mendapatkan endorse.

Setelah ditahan dan jadi tersangka, Galih Loss menyampaikan permohonan maafnya. “Perkenalkan nama saya Galih Noval Aji Prakoso, pemilik akun Tik Tok @galihloss3 yang telah membuat video penistaan agama dengan memelesetkan suara aungan serigala menjadi auuudzubillahiminasyaitonnirojim,” katanya.

“Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh umat muslim dan saya menyesali semua perbuatan saya. Saya berjanji tidak akan mengulangi video tersebut. Dan saya berjanji akan membuat video-video yang lebih bermanfaat buat masyarakat Indonesia dan mengedukasi lebih baik lagi ke depannya,” tuturnya.

Kasus Galih Loss rada mirip dengan kasus Pendeta Gilbert. Sama-sama dugaan penistaan agama. Hanya saja latarbelakang pelakunya berbeda. Galih Loss seorang konten creator, sedang Pendeta Gilbert seorang tokoh agama, pendeta dan memiliki pengetahuan.  

Galih Loss tampaknya cepat ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Meski keduanya, sama-sama telah menyatakan permohonan maaf. Sedangkan Pendeta Gilbert belum jadi tersangka. Kasusnya masih didalami. Kita tunggu saja bagaimana akhir kasus Pendeta Gilbert ini!  

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button