Berita korupsi kembali muncul. Kali ini operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan oleh KPK terhadap dana siap pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, I3 Oktober 2026. Yang membingungkan kita perilaku korupsi selalu terjadi. Belum lama inipun diberitakan dugaan korupsi juga terjadi Kementerian ATR/BTN. Bila diruntut beberapa bulan sebelumnya juga muncul dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, seterusnya di Bea Cukai dan lainnya.
Korupsi adalah kejahatan yang luar biasa (ordinary crime) yang diancam hukuman yang berat. Namun, kenapa perilaku korupsi tidak pernah jera, dan selalu terjadi perbuatan yang berulang. Hal ini menjadi tanda tanya besar.
Apakah korupsi timbul karena faktor ekonomi karena begitu sulitnya untuk mendapatkan proyek, sehingga perlu uang pelicin untuk mendapatkannya. Akibatnya, yang muncul di sini adalah faktor kenekatan, tak peduli dengan sanksi pidana yang bakal dihadapi.
Namun, di sisi lain hal ini juga menjadi pertanyaan, yaitu apakah kekuasaan (power) yang dimiliki pemerintah begitu lemah sehingga pelaku korupsi tidak merasa ini sebuah kekuatan yang tidak perlu diperhitungkan. Kalaulah demikian halnya maka korupsi mungkin bisa disimpulkan terjadi karena memudarnya power atau kekuasaan pemerintah.
Kenyataannya, meskipun korupsi diancam hukuman yang berat, bahkan akan dikejar hingga Antartika, nyatanya korupsi terjadi di sekitar kekuasaan yang tidak begitu jauh. Karena itu kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah tentu sebaiknya melakukan introspeksi diri sehingga nama besar kekuasaan dihadapan para koruptor bisa menimbulkan rasa bergetar dan kecut.
Dalam konsep kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah merupakan institusi yang memliki power (kekuasaan) yang sah yang disebut legimate power karena dijabat secara demokratis melalui pemilihan umum. Oleh karena itu kekuasaan melalui pemerintah sesungguhnya punya powerfull.
Sebenarnya seseorang yang memegang kekuasaan akan memancarkan dalam dirinya atau pemerintahannya untuk dihormati, disegani bahkan ditakuti. Dengan kekuasaan ia mempunyai kedigdayaan, bisa memaksa seseorang melaksanakan perintahnya, bahkan melarang berbuat sesuatu. Kekuasaan bisa memiliki kemampuan untuk melakukan coercive power (kekuasaan memaksa) untuk memberikan hukuman atau sanksi yang berat. Presiden atau pemerintah yang tegas bisa menggunakan kekuasaannya untuk mencegah perbuatan jahat, perbuatan tidak terpuji, perbuatan tercela termasuk perbuatan korupsi dan semacamnya dengan mengancam dengan hukuman yang berat jika tidak mematuhi larangannya.
Perbuatan korupsi yang begitu sering terjadi akhir-akhir ini sebagaimana yang diberitakan media harus dipertanyakan mengapa mereka tidak ada rasa takut dan gentar terhadap kekuasaan. Apakah ini tanda kata “kekuasaan” telah mengalami pemudaran makna kesaktiannya, kata kekuasaan tidak lagi digdaya. Bahkan, mungkin penjara pun tempat pelanggar hukum dikurung tidak lagi menakutkan, yang konon kabarnya ada dugaan penjara yang dengan fasilitas mewah seperti dalam rumah sendiri.
Makna kekuasaan yang mengandung arti menakutkan memang bisa berkonotasi negatif, tapi untuk memberantas korupsi kekuasaan yang dipandang menakutkan bagi para koruptor adalah bermakna positif. Pemerintah dengan kekuasaan yang dimiliki agaknya perlu membangun kehormatan dalam dirinya agar ditakuti para koruptor. Hanya dengan cara ini pelaku korupsi bisa dilibas dan dilenyapkan dari bumi Indonesia.
