Dalam ikhtiar mewujudkan cita-cita kemanusiaan dan kemasyarakatan yang luas, sebagian umat Islam Indonesia memilih berhimpun di dalam berbagai perkumpulan atau organisasi sebagai wadah tempat berkhidmat dan beramal.
Sejak sebelum kemerdekaan hingga kini sebagian umat Islam tergabung dalam berbagai organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga dakwah, lembaga pendidikan, lembaga sosial, partai politik, dan beragam jam’iyah yang mengambil bagian dalam gerakan dakwah dan pembangunan umat di berbagai bidang.
Selain banyaknya organisasi keagamaan, satu fenomena penting yang menjadi kekaguman pengamat luar negeri terhadap realitas Islam kontemporer di Indonesia, terutama setelah era Orde Baru, ialah tumbuh dan berkembangnya semangat menggerakkan agama di kalangan angkatan muda Islam.
Ormas Islam adalah Kekayaan Indonesia
H.S. Prodjokusumo, pendiri KOKAM (Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah) yang pernah menjadi Sekretaris Umum MUI tahun 1985 – 1995 mengatakan bahwa kehadiran banyak wadah dan organisasi yang menghimpun potensi umat akan mendatangkan rahmat apabila dibangun ukhuwah islamiyah dan jika semua organisasi, para pemimpin dan anggotanya menyadari kesatuan tujuan yang hendak dicapai.
Pandangan tersebut mengandung pesan penting bahwa keberagaman organisasi merupakan kekayaan umat. Ormas-ormas Islam, selain menjadi wadah tempat berhimpun dan beramal, juga berperan sebagai salah satu rujukan sikap keberagamaan umat Islam. Karena itu, saling menghargai dan menghormati di antara sesama muslim, termasuk di antara para pemimpin Islam, perlu terus diperkuat, terutama di tengah era disrupsi yang ditandai perubahan sosial, teknologi, dan komunikasi. Ukhuwah Islamiyah tetap merupakan salah satu sarana penting dalam membina kehidupan masyarakat yang rukun dan harmonis.
Jika mengamati peta organisasi keagamaan di tanah air, kita mengenal ormas-ormas Islam yang sejak berdiri telah memiliki cakupan nasional, dan ada pula yang semula tumbuh sebagai organisasi lokal kemudian berkembang dengan kiprah yang menasional. Ormas-ormas Islam itu, ada yang dari dakwah ke pendidikan dan organisasi, contohnya Muhammadiyah. Ada yang dari pesantren (pendidikan) ke dakwah dan organisasi, contohnya Nahdlatul Ulama.
Ormas-ormas Islam besar yang berdiri sejak sebelum Indonesia Merdeka dari penjajahan sesuai urutan tahun kelahirannya, ialah: Sarekat Islam (1905), Muhammadiyah (1912), Al-Irsyad Al-Islamiyah (1914), Mathla’ul Anwar (1916), Persatuan Islam (1923), Nahdlatul Ulama (1926), Persatuan Tarbiyah Islamiyah (1928), Al-Washliyah (1930), Al-Khairaat (1930) dan lain-lain. Ormas-ormas Islam itu sebagian tercatat sebagai pendiri atau penandatangan piagam berdirinya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat pada tahun 1975.
Wartawan senior H. Rosihan Anwar dalam buku Pergerakan Islam dan Kebangsaan Indonesia (1971) mencatat Muhammadiyah pada waktu awal lahirnya menampung banyak anggota Sarekat Islam (SI) yang tidak suka pada Komunisme, sementara Nahdlatul Ulama (1926) berpengaruh di daerah pedesaan. Ormas-ormas Islam yang tersebar di seluruh tanah air adalah kekayaan Indonesia yang tidak ternilai.
Sebagian ormas Islam pernah menjadi partai politik peserta Pemilu. Berdasarkan data Biro Penerbitan dan Perpustakaan Departemen Agama tahun 1965, pada masa itu terdapat sejumlah partai politik keagamaan berbasis Islam, ialah: Partai Nahdlatul Ulama, Partai Syarikat Islam Indonesia, dan Partai Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti).
Sementara itu Muhammadiyah sejak lahir konsisten menjalankan peran sebagai kekuatan masyarakat sipil (civil society) dalam hal ini gerakan dakwah, tajdid, dan gerakan amar makruf nahi munkar melalui kegiatan dakwah, pendidikan, sosial, kesehatan dan ekonomi umat. Organisasi Islam yang berbadan hukum yayasan dengan kiprah keormasan juga ada, seperti Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII).
Persatuan umat Islam yang mendekati ideal dan relatif kokoh pernah terwujud menjelang dan pada awal kemerdekaan. Namun, disayangkan kondisi tersebut tidak berlangsung lama. Dalam perjalanan politik bangsa pada dekade 1950-an hingga 1960-an, persatuan umat menghadapi berbagai tantangan, baik dari dalam maupun dari luar, termasuk politik “belah bambu” yang dilakukan oleh kekuatan komunis dengan sasaran umat Islam. Karena itu, saya rasa masih relevan hingga kini amanat Menteri Agama periode 1967 – 1971 K.H.M. Dachlan dalam pidato menyambut Hari Raya Idul Adha 1388 H/1969 melalui siaran RRI dan TVRI Nasional. Ia menegaskan bahwa persatuan umat Islam Indonesia merupakan syarat mutlak bagi keberhasilan pembangunan bangsa.
Ormas Islam adalah Milik Umat
Dengan mengambil hikmah dari sejarah, ada satu prinsip yang perlu terus disadari, tetapi belakangan cenderung memudar: ormas Islam, apa pun nama dan latar belakangnya, pada hakikatnya adalah milik umat Islam, bukan milik anggotanya saja.
Kesadaran ini penting agar ormas Islam saling melengkapi dan menjadi mitra dalam fastabiqul khairat. Perbedaan potensi, ciri khas, pemikiran, dan bidang garapan biarlah berkembang secara alamiah, selama semuanya diarahkan untuk kemaslahatan umat dan bangsa.
Hasil dakwah suatu kelompok jangan dimentahkan oleh kelompok lainnya. Tidak semestinya pula sebagian umat meremehkan, mendiskreditkan, atau mengolok-olok kelompok umat Islam yang berbeda mazhab atau tanpa mengikatkan diri pada satu mazhab tertentu. Energi umat akan jauh lebih bermanfaat apabila digunakan untuk memperkuat dakwah, pendidikan, kesejahteraan masyarakat, ketahanan keluarga, dan kemajuan bangsa.
Pandangan tokoh Nahdlatul Ulama sekaligus Menteri Agama pada masa revolusi, K.H. Masjkur, mengenai urgensi persatuan dan kerukunan umat di tengah perbedaan patut direnungkan:
“Umat Islam itu adalah satu umat dan apa pun perbedaan yang ada, umat Islam tetap terikat oleh persaudaraan keislaman. Kita harus mampu mengisi kelemahan yang satu dengan kekuatan yang lain. Saling memperkuat satu sama lain. Setiap berkembang su’udh-dhan (prasangka buruk, pen) di tengah kehidupan umat Islam, yang mengambil keuntungan orang lain. Merekalah yang memanas-manasi, dan kitalah yang terbakar,” tegas K.H. Masjkur.
Pesan ini mengajarkan bahwa perbedaan organisasi tidak semestinya menjadi alasan untuk memperlebar jarak di antara sesama umat Islam. Sebaliknya, perbedaan hendaknya menjadi ruang untuk saling melengkapi dan bersinergi.
Menarik pula digarisbawahi gagasan pemikir dan sejarawan muslim Dr. Kuntowijoyo sekitar tiga dekade lalu mengenai perubahan dalam lingkup internal umat Islam Indonesia, yaitu perubahan dari cara berpikir abstrak menjadi konkret, dari ideologi ke ilmu, dan dari subjektif ke objektif.
Ormas Islam sebagai Kekuatan Civil Society
Pada tanggal 27 – 31 Agustus 2026, Nahdlatul Ulama menyelenggarakan Muktamar ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Pada 2027 mendatang, Muhammadiyah akan menyelenggarakan Muktamar ke-49 di Medan, Sumatera Utara. Muktamar ‘Aisyiyah juga digelar pada waktu yang sama.
Sepanjang sejarahnya, reputasi ormas-ormas Islam di Indonesia pada umumnya memiliki jejak positif sebagai kekuatan yang ikut membebaskan rakyat dari penjajahan dan keterbelakangan. Sejarah perjuangan kemerdekaan membuktikan bahwa agama dan organisasi keagamaan tidak berada di luar dinamika kebangsaan, tetapi ikut menjadi kekuatan sosial yang menggerakkan masyarakat.
Institusi keagamaan di Indonesia memiliki corak yang berbeda dibanding institusi keagamaan di dunia Barat. Pada masa tertentu institusi keagamaan di Barat pernah berkelindan dengan kekuasaan dan mengalami penyalahgunaan otoritas sehingga memunculkan Sekularisme sebagai respons sejarahnya.
Dalam era pembangunan yang menguat sejak dekade 1970-an, agama dan ormas-ormas Islam khususnya, serta ormas keagamaan pada umumnya, setidaknya menjalankan dua fungsi penting yaitu:
Pertama, sebagai filter terhadap pengaruh nilai-nilai budaya luar yang tidak sesuai dengan nilai moral dan agama yang dianut masyarakat.
Kedua, sebagai kekuatan transformatif yang membantu masyarakat mengantisipasi dan menghadapi perubahan sosial.
Dalam konteks tersebut, pemerintah memandang seluruh ormas keagamaan, termasuk ormas-ormas Islam yang memiliki jumlah dan sebaran pengikut besar, sebagai mitra strategis dalam membangun bangsa dan merawat persatuan nasional.
Sikap aktual ormas-ormas Islam dalam relasi agama dan negara, agama dan politik, maupun hubungan antarumat beragama, pada tingkat tertentu menjadi rujukan bagi umat. Karena itu, para pemimpin ormas Islam memikul tanggung jawab moral, sosial, dan sejarah yang tidak ringan. Keteladanan dalam ucapan dan tindakan para pemimpin ormas Islam akan mempengaruhi corak hubungan sosial di tengah umat.
Pada saat yang sama, pemerintah perlu menjaga jarak kedekatan yang sama dengan seluruh ormas keagamaan. Negara berdiri di atas semua golongan. Negara berkewajiban melayani seluruh warga tanpa membedakan agama dan latar organisasi keagamaan seseorang.
Ormas Keagamaan sebagai “Tenda Bangsa”
Kebhinnekaan bangsa Indonesia antara lain tercermin dalam kebhinnekaan organisasi keagamaannya. Keberadaan banyak ormas keagamaan merupakan salah satu kekayaan sosial yang menjadi penyangga kehidupan nasional.
Dari Sabang sampai Merauke, tersebar ribuan pondok pesantren, sekolah dan madrasah, perguruan tinggi, rumah sakit, panti asuhan, aset wakaf, lembaga keuangan syariah, serta berbagai lembaga sosial yang dimiliki oleh organisasi keagamaan. Skala kekayaan sosial yang dikelola ormas Islam sangat besar. Dalam konteks tertentu, aset sosial tersebut bahkan dapat melampaui aset negara yang dikelola oleh satu kementerian atau lembaga.
Dengan demikian, hubungan negara dan ormas Islam pada hakikatnya bersifat timbal balik: negara membantu ormas keagamaan dalam menjalankan fungsi sosialnya, sementara ormas keagamaan membantu negara memperkuat pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
Menteri Agama periode 1993 – 1998, Dr. H. Tarmizi Taher, mengibaratkan ormas Islam sebagai “tenda bangsa.” Dalam biografinya, Jembatan Umat, Ulama dan Umara (1998), ia menggambarkan intensitas hubungan Menteri Agama dengan para ulama dan tokoh ormas keagamaan. Bagi Tarmizi Taher, komunikasi dengan para tokoh agama merupakan bagian penting dari tugas seorang Menteri Agama.
Metafora “tenda bangsa” tersebut menarik. Tenda adalah tempat berteduh bersama. Ia tidak dimiliki oleh satu kelompok saja, tetapi memberikan ruang bagi banyak orang untuk berkumpul dan berinteraksi. Dalam pengertian ini, ormas-ormas Islam dan ormas keagamaan pada umumnya merupakan kekuatan sosial yang menaungi berbagai aspirasi masyarakat sekaligus menjadi jembatan antara kepentingan umat, masyarakat, dan negara.
Menjaga Independensi dan Marwah Organisasi
Posisi dan netralitas ormas Islam, khususnya yang memiliki pengikut dan massa besar, kerap menjadi pembicaraan publik, terutama menjelang pemilihan umum legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah. Ormas-ormas Islam diharapkan senantiasa menjaga marwah dan independensinya serta tidak terseret ke dalam arus kontestasi politik lima tahunan.
Kepemimpinan dalam pemerintahan datang dan pergi silih berganti. Kemenangan partai politik dalam pemilu juga tidak ada yang abadi. Kekuasaan terus berganti sesuai dinamika politik dan hukum perubahan zaman. Sebaliknya, pengabdian ormas-ormas Islam dalam membina dan memajukan umat akan terus berlangsung melampaui pergantian rezim dan pergantian kekuasaan.
Pembangunan bangsa membutuhkan keterlibatan ormas-ormas Islam dalam sebuah ekosistem pembangunan yang sinergis dan mutualistik. Program kolaborasi Kementerian Agama dengan seluruh ormas keagamaan perlu terus diperbanyak, tanpa menjadikan ormas keagamaan kehilangan kemandirian karena ketergantungan pada bantuan pemerintah.
Semangat Islam dan ormas-ormas Islam semenjak permulaan sejarahnya, sebagaimana pernah digambarkan oleh Buya Hamka, adalah gerakan rakyat atau gerakan kesadaran rakyat, bukan gerakan yang didirikan atau bergantung pada pemerintah. Islam adalah gerakan rakyat yang dimulai oleh perkumpulan-perkumpulan Islam sejak zaman penjajahan dan timbul dari tenaga sendiri.
Tantangan Generasi dan Masa Depan Dakwah
Perubahan sosial merupakan tantangan tersendiri bagi ormas-ormas Islam khususnya dalam mengelola organisasi dan menjalankan program keumatan. Indonesia tengah menghadapi era bonus demografi, ketika proporsi penduduk usia produktif dan generasi muda menjadi kekuatan penting bagi masa depan bangsa.
Generasi muda hidup dalam lingkungan sosial yang berbeda dari generasi sebelumnya. Perubahan teknologi digital, media sosial, pola komunikasi, ekonomi, budaya populer, dan mobilitas sosial, menghadirkan tantangan baru bagi dakwah dan pendidikan umat.
Karena itu, program pemberdayaan ekonomi umat, sosial, dan kemanusiaan yang dilakukan ormas-ormas Islam perlu terus dikembangkan. Namun, pada saat yang sama, dakwah kepada umat dan penguatan keulamaan tidak boleh terabaikan atau terpinggirkan.
Tokoh Dunia Islam abad XX, Sayid Amin Al-Husaini (eks Mufti Palestina) dan Syaikh Hasan Al-Baquri (eks Menteri Urusan Wakaf Republik Arab Mesir) kepada Buya Hamka pernah menyampaikan prediksinya bahwa kebangkitan Islam akan mulai kembali dari Indonesia.
Sebuah pertanyaan menarik, bicara tentang kebangkitan kembali umat Islam abad XV Hijriyah. Hakikat kebangkitan itu, apakah individu muslimnya atau organisasi Islamnya. Sebagian orang mungkin akan menjawab bahwa poros kebangkitan umat Islam itu adalah kebangkitan individu yang melahirkan kebangkitan umat pada level organisasi. Dalam peta kebangkitan umat Islam Indonesia, tiga pilar yaitu: Masjid, Pesantren, dan Kampus, merupakan kunci perubahan masyarakat yang mempengaruhi kebangkitan umat. Peran signifikan tiga pilar: Masjid, Pesantren, dan Kampus, bukan sekadar lembaganya, melainkan kontribusinya dalam membina sumber daya manusia yang berkualitas.
Pada akhirnya, ormas-ormas Islam tidak seyogianya dipandang sebagai aliran keagamaan, melainkan wadah tempat beramal dan berjuang menegakkan agama Allah. Organisasi adalah urusan duniawi yang boleh saja berbeda, tetapi tujuan akhirnya tetap sama ialah membangun umat. Dalam hubungan ini ukhuwah Islamiyah sebagai konsep standar dan ukhuwah bainal muslimin atau persaudaraan di antara orang-orang Islam perlu diperbaiki dan terus dijaga.
Wallahu a’lam bisshawab.
M. Fuad Nasar, Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag RI.

