Aktualita

Saatnya Institusi Hukum Berbenah Diri

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, bertepatan dengan hari ia menyatakan mundur  dan diterima secara resmi berlaku Sabtu, II Juli 2026. “ Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran Bapak Febrie Adriansyah,” jelas Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Namun, pada hari yang sama Kepolisian Republik Indonesia menetapkan mantan jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu sebagai tersangka. Menurut Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto , penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi ditambah penggeledahan.

“ Kita sudah lakukan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok pada awak media, Sabtu (II/7/2026).

Selain Febrie Adriansyah juga ditetapkan sebagai tersangka inisial DR dari pihak swasta. DR atau Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara yang diusut Kortas Tipikor dan kini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Kamis (I0/7/2026).

Don Rito disangkakan pasal 4  atau Pasal 5 juncto Pasal I0 UU 8/20I0 atau Pasal 607 ayat I huruf b dan c KUHP baru.  

Sedangkan Febrie Adriansyah dijerat Pasal I2 huruf i kecil, I2 huruf B besar tindak pidana korupsi dan Pasal 3, 4 TPPU atau sanksi KUHP yang lama 607 ayat I huruf a dan huruf b.

Pengunduran dan penetapan tersangka  Febrie Adriansyah merupakan dampak  terhadap sejumlah penggeledahan yang dilakukan oleh Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipidkor) pada I2 lokasi (Rabu, 8 juli 2026).

Dalam konfrensi pers yang dilakukan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Budi Hermanto, Jum’at (I0/7/2026) menyatakan dari penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut ditemukan barang bukti berupa puluhan kilogram emas batangan, uang tunai rupiah dan berbagai mata uang asing. Kemudian ada I5 orang saksi yang diperiksa. Penyidikan ini terutama dikaitkan dengan dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Penggeledahan ini bermula dari laporan awal  dua orang polisi . “ Ini dilakukan terkait penyidikan dua laporan polisi tentang dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang dan dugaan tindak pidana suap,” ujar Kombes Pol Victor Dean Mackbon, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Sejumlah I2 lokasi dilakukan  penggeledahan untuk mencari barang bukti di Jakarta, Bogor dan Tangerang adalah PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat, PT CBC di Kantor Pusat, Penjaringan, Jakarta Utara, PT CBC , Cengkareng Timur, Jakarta Barat, PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Koin Money Changer, Cipete, Jakarta Selatan, Cafe de’ Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan,  Kantor Grup DMG/CP di Kuningan , Jakarta Selatan, Rumah dengan inisial TK di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rumah dengan inisial DR di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, Sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Apartemen milik wanita inisial MILDK di Pacific Place, Jakarta Selatan, sebuah rumah dengan inisial MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Penggeledahan tersebut menemukan barang bukti antara lain 3.I30.000 dollar Singapura, 889.965 dollar Amerika Serikat, dan uang tunai rupiah Rp 259.I59.000,-. Temuan ini didapat polisi Café de ‘Clan Signature, Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan,  disembunyikan di balik lemari yang mana ada 2 brankas. “ Kalau kita konversi ke rupiah totalnya sekitar Rp 60 miliar,” jelas Irjen Totok Suharyanto, Kepala Kortas Tipidkor Polri. Selain itu, polisi juga membawa tiga orang pegawai Café de’Clan untuk diperiksa sebagai saksi.

Polisi juga menemukan uang sekitar Rp 7,2 miliar dalam bentuk I6 macam mata uang asing dan 7I bukti lainnya di Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan.

Di sebuah rumah di kawasan Sentul,Kab. Bogor, polisi juga menemukan uang dan emas seberat 74 kilogram. Uang dalam bentuk mata dollar Amerika 4.767.300, I4.083.800 SGD, rupiah Rp I00 juta. “ Estimasi total dalam rupiah sekitar Rp 476 miliar,” ungkap Irjen Totok Suharyanto, Kakortas Tipidkor Polri.  

Penggeledahan dan penyidikan yang dilakukan polisi terutama terkait dengan sejumlah perkara yang sedang didalami, di antaranya proses penanganan hukum PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya seputar tahun 2020 dan 2025.

Perkara lainnya adalah masalah pembayaran utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) tahun 2020-2025, dengan dugaan tindak pidana dalam proses penyelesaian pembayarannya. Kemudian polisi juga menyebut dugaan tindak pidana korupsi dalam peristiwa pemadaman listrik atau blackout di Sumatera.

Nama Jampidsus Terbawa-bawa

Dalam keterangan polisi sebelumnya  tidak pernah menyebut-nyebut nama Jampidsus dalam peristiwa penggeledahan ini. Namun, salah satu lokasi yang digledah yaitu rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang digledah tim gabungan merupakan rumah pribadi Jampidsus. Hal ini diakui sendiri oleh Jampidsus.

Dalam keterangannya kepada awak media, Jum’at (I0/7/2026) Febrie Adriansyah mengakui  rumah di Sentul itu  adalah kediaman pribadinya. “ Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal”, ujarnya, menjawab pertanyaan wartawan.

Menyinggung soal uang dan emas batangan yang ditemukan penyidik Polri, ia mengatakan bahwa barang-barang tersebut milik seseorang. Namun, ia tidak menyebutkan siapa pemiliknya.

“ Bahwa itu (uang dan emas) ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu juga bisa ditanya. Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tapi tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara yang sesuai dengan prosedur hukum,” ucapnya.

Penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Polri sempat menciptakan suasana tegang. Pada Jum’at dini hari sekitar jam 03.30. sebanyak 50 orang berseragam loreng mendatangi Polda Metro Jaya dengan tujuan hendak mengambil tahanan sipil yang menjadi saksi kasus yang tengah disidik Polri.

Demikian juga rumah Jampidsus yang terletak di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru dijaga oleh sekitar 20 orang  prajurit TNI sejak Rabu (8/7/2026). Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas pengamanan di kediaman Jampidsus atas permintaan resmi dari Kejaksaan Agung. Dan itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugasnya. Dan ini tidak ada kaitannya dengan isu lain yang berkembang di ruang publik.

Muncul pula dugaan penggeledahan yang dilakukan Polri karena sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan seorang anggota Polri aktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional 2025-2026 . Anggota polisi aktif tersebut bernama Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan (LMI). Diumumkan sebagai tersangka oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Syarief Sulaeman, pada Kamis, 2 Juli 2026.

Dugaan bahwa LMI berperan mengatur penjualan  foodtray atau omprang melalui perusahaan yang dibentuk bersama pihak swasta. Dan menduga ada keuntungan yang mengalir kepada tersangka. Sehingga muncul persepsi adanya “ketegangan “ antara polisi dengan kejaksaan.

Apalagi muncul pula berita dari Polda Jawa Tengah untuk tidak memenuhi panggilan kejaksaan negeri (kajari) untuk diperiksa atau diminta keterangan terkait pengelolaan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kalaupun harus dilakukan maka dilaksanakan di mapolres masing-masing. “ Agar tidak ada lagi personil atau anggota Polri yang menghadiri panggilan oleh Kejaksaan Negeri di wilayah hukumnya tanpa prosedur pendampingan yang sah,” bunyi surat perintah tersebut seperti dikutip Republikaco.id.

Namun adanya isu ketegangan antara Polri dan Kejaksaan telah mulai mereda setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka. Ini disampaikan dalam konfrensi pers di Kejaksaan Agung Sabtu,  II Juli 2006, di mana dihadiri juga oleh Ketua Komisi III DPR-RI Habiburokhman. Ia mengatakan, publik selalu menantikan kejelasan mengenai perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi ini dan menunggu penetapan tersangka.

Ia menegaskan , kehadiran Komisi III DPR-RI di Kejagung untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum, dan tidak menimbulkan gesekan antar instansi penegak hukum.

“Perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan perbuatan  oknum, bukan instansi. Kami ingin memastikan tidak adanya ekses gesekan antar institusi terkait penanganan kasus ini. Bagaimanapun  ini adalah terkait dengan oknum, dengan orang, dengan individu bukan institusi,” tegasnya.

Apakah publik dapat mempercayai bahwa tidak ada ketegangan antara Polri dengan Kejaksaan dengan kasus ini. Tampaknya, memang tidak mudah untuk menghilangkan persepsi dan kecurigaan tersebut. Di medsos dugaan ketegangan inilah yang dipercayai. Namun, berita ini cukup memprihatinkan karena seharusnya institusi penegak hukum yang harusnya bersih dari korupsi dan menjadi teladan dalam kehidupan yang terhormat, justru kini terlibat dugaan kasus korupsi yang membuat kita prihatin dan mengecewakan. Saatnya, momentum ini menjadikan Kejaksaan dan Polri sama-sama berbenah diri.

Arfendi Arif

Arfendi Arif, Redaktur Panji Masyarakat, pengasuh Majalah Inhouse Magazine, dan penulis buku dan biografi. Tinggal di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button