Pidato 1 Juni 1945 yang kelak lebih dikenal sebagai Pidato Lahirnya Pancasila, sangat mungkin memuat makna yang lebih dari apa yang selama ini telah diungkapkan. Hal utama yang selama ini dibahas dan diutamakan tentu saja mengenai lima prinsip yang menjadi dasar negara. Jika saja kita bisa ikut hadir dalam ruang sidang tersebut, mungkin akan dapat dirasakan hal-hal substantif yang turut hadir dalam suasana sidang, ucapan dan berbagai hal lain yang tidak sepenuhnya dapat ditangkap oleh teks. Kita menyadari keterbatasan teks, terutama ketika dia harus menangkap kompleksitas makna dalam suatu persidangan yang sedang menyusun dasar negara. Oleh sebab itulah, sudah selayaknya jika kita menyediakan ruang imajinasi kreatif untuk agar dapat menyingkap yang belum terungkap.
Salah satu sisi yang barangkali baik untuk didekati dengan cara berbeda adalah suatu masalah, yang hendak diungkap dengan mengajukan pertanyaan berikut ini: mengapa dalam proses mempersiapkan kemerdekaan, terdapat ruang pembahasan tentang dasar negara dari negara baru yang hendak didirikannya? Apa yang “melandasinya”? Apakah sepenuhnya datang dari perhatian pada masa depan yang jauh, yakni keinginan untuk memiliki negara sendiri dengan dasar-dasar yang disusunnya sendiri. Atau sebaliknya, yakni dorongan untuk agar apa yang telah dialami bangsa di bawah kekuasaan kolonialisme tidak lagi hadir di alam merdeka? Penyusunan dasar negara dalam kerangka ini memuat watak anti colonial.
Benarkah demikian? Atau, yang berlangsung justru keduanya secara bersamaan. Yakni suatu ketegangan antara apa yang hendak dihindarinya (masa lalu, kolonialisme) dan apa yang ingin dicapainya (masa depan, negara Merdeka). Ketegangan itulah yang memberikan pendasaran dalam membahas dan menyusun dasar negara? Jika demikian itu, maka yang kala itu disusun adalah suatu dasar negara, yang mencerminkan semangat anti-kolonial dan keinginan memiliki bangunan baru yang dalam segala seginya menyelamatkan bangsa, tanpa terkecuali. Apa maknanya? Secara hati-hati kita hendak mengatakan bahwa sangat mungkin para pendiri negara, menyadari sepenuhnya yang hendak dihadirkan adalah suatu organisasi kekuasaan (negara). Kolonialisme memberikan gambar jelas bahwa kekuasaan dengan semua perangkat yang dimilikinya, dapat menjadi mesin eksklusi atas manusia dan kemanusiaan.
Artinya, jika bangsa hendak mendirikan negara paska kolonialisme, maka negara baru dimaksud bukan dalam makna pergantian pemegang kekuasaan, melainkan perubahan dasar penyelenggaraan kekuasaan. Negara yang dibangun setelah kolonialisme tidak dimaksudkan sekadar menghadirkan penguasa baru, tetapi menghadirkan cara berkuasa yang berbeda: kekuasaan yang memiliki dasar, batas, dan arah. Karena itu, penyusunan dasar negara memiliki makna fundamental. Sebelum membentuk organisasi kekuasaan (negara), bangsa terlebih dahulu menentukan dasar yang menjawab untuk apa kekuasaan diberikan dan bagaimana kekuasaan harus digunakan. Negara tidak lahir sebagai kekuasaan kosong yang kemudian mencari tujuan; negara lahir sebagai instrumen dari suatu “cita-cita luhur bangsa”, yang dengan begitu membuatnya harus tunduk kepada dasar yang memberinya legitimasi keberadaannya.
Kompatibilitas
Sebagai organisasi kekuasaan, negara memiliki “keabsahan” dan kemampuan membuat hukum, menjalankan birokrasi, mengatur sumber daya, dan mengambil keputusan yang mengikat masyarakat. Dalam pengertian lain, negara dinyatakan sebagai otoritas yang dibenarkan memonopoli penggunakan kekerasan (dalam makna seluas-luasnya). Adanya gerakan hak asasi, dan dokumen deklarasi hak asasi manusia sedunia, dapat menjadi saksi sejarah, bahwa kekuasaan negara, karena otoritas yang dimilikinya, dapat menyerang warga dan warga tidak punya basis perlindungan. Oleh sebab itu, dalam kerangka ini dapat dikatakan bahwa kemampuan menggunakan kekuasaan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa negara berjalan sesuai tujuan pembentukannya. Yang menentukan adalah apakah kekuasaan tersebut masih kompatibel dengan dasar adanya.
Kompatibilitas berarti adanya kesesuaian antara dasar negara sebagai sumber legitimasi dengan penyelenggaraan kekuasaan sebagai praktik. Yang diuji bukan hanya apakah tindakan negara sah secara prosedural, tetapi apakah institusi, kebijakan, dan perilaku kekuasaan masih mencerminkan arah yang diberikan oleh dasar negara. Sebab dasar negara tidak bekerja secara otomatis. Ia harus hadir melalui konstitusi, institusi, hukum, norma pemerintahan, dan perilaku penyelenggara negara. Di ruang penerjemahan inilah kemungkinan jarak muncul: negara tetap memakai simbol dan bahasa dasar negara, tetapi praktik kekuasaannya dapat bergerak mengikuti dasar lain. Mungkin dalam konteks inilah kita ingin memahami peringatan Ir. Soekarno dalam pidatonya:
Tetapi saya sendiri mengerti seinsyaf- insyafnya, bahwa tidak satu Weltanschauung dapat menjelma dengan sendirinya, menjadi realiteit dengan sendirinya. Tidak ada satu Weltanschauung dapat menjadi kenyataan, menjadi realiteit, jika tidak dengan perjuangan! ….
Maka dari itu, jikalau bangsa Indonesia ingin supaya Panca Sila yang saya usulkan itu, menjadi satu realiteit, yakni jikalau kita ingin hidup menjadi satu bangsa, satu nationali- teit yang merdeka, ingin hidup sebagai anggota dunia yang merdeka, yang penuh dengan perikemanusiaan, ingin hidup di atas dasar permusyawaratan, ingin hidup sempurna dengan sociale rechtvaardigheid, ingin hidup dengan sejahtera dan aman, dengan ke-Tuhanan yang luas dan sempurna, –janganlah lupa akan syarat untuk menyeleng-garakannya, ialah perjuangan, perjuangan, dan sekali lagi perjuangan.
Pergeseran
Jarak antara dasar negara dan penyelenggaraan negara merupakan risiko struktural karena kekuasaan tidak pernah bekerja sebagai alat yang sepenuhnya pasif. Setelah negara sebagai organisasi kekuasaan terbentuk, ia (pada dirinya) memiliki kebutuhan operasional untuk menjaga stabilitas, mempertahankan otoritas, mengelola sumber daya, dan memastikan keberlangsungannya. Dalam keadaan tertentu, kebutuhan tersebut dapat berkembang menjadi rasionalitas tersendiri, sehingga negara yang semula dibentuk sebagai instrumen untuk menjalankan (atau bekerja dengan) dasar negara mulai menjadikan keberlangsungan organisasi kekuasaan sebagai orientasi utama.
Pergeseran tersebut tidak selalu hadir melalui keruntuhan institusi atau pelanggaran hukum secara terbuka. Sebaliknya, persoalan yang lebih sulit dikenali justru terjadi ketika seluruh perangkat negara tetap berjalan sebagaimana mestinya: pemilu tetap berlangsung, hukum tetap dibuat, birokrasi tetap bekerja, dan kebijakan tetap diproduksi, serta proyek pembangunan yang menjadi bagian dari kehidupan publik. Perubahan fungsi berlangsung tanpa perubahan bentuk. Institusi yang semula dimaksudkan sebagai sarana mewujudkan tujuan republik dapat bergeser menjadi perangkat konsolidasi kekuasaan. Yang berubah bukan keberadaan lembaganya, melainkan rasionalitas yang menentukan bagaimana lembaga tersebut digunakan.
Dalam kerangka tersebut, Reformasi 1998 dapat dipahami sebagai usaha koreksi terhadap kecenderungan kekuasaan yang terpusat dan tertutup dari mekanisme koreksi publik. Reformasi berupaya mengembalikan hubungan antara dasar negara dan penyelenggaraan kekuasaan melalui pembatasan kekuasaan, penguatan kontrol publik, dan pembukaan ruang demokrasi. Namun tantangan setiap perubahan politik adalah memastikan bahwa mekanisme koreksi tersebut tidak kembali diserap oleh logika kekuasaan yang hendak dikoreksinya. Ketika instrumen demokrasi hanya bekerja sebagai prosedur, tetapi kehilangan fungsi korektifnya, maka risiko otonomisasi kekuasaan kembali muncul dalam bentuk baru.
Dalam satu dekade terakhir, gejala tersebut dapat dibaca melalui menguatnya elektorialisasi penyelenggaraan kekuasaan negara, yaitu ketika logika elektoral semakin menjadi pusat orientasi tindakan negara: negara menjadi mesin electoral. Pemilu yang seharusnya menjadi mekanisme bagi masuknya kehendak dan kepentingan publik ke dalam negara, berisiko berubah menjadi mekanisme reproduksi kekuasaan. Negara tidak lagi terutama bertanya bagaimana kekuasaan digunakan untuk menjalankan mandat republik, tetapi bagaimana kebijakan, sumber daya, dan institusi dapat menjaga stabilitas dukungan serta keberlanjutan kekuasaan. Pada titik itu, negara tetap bekerja, tetapi hubungan substantif antara penyelenggaraan kekuasaan dan dasar negara mengalami pelemahan, bahkan pembusukan.
Moral Kekuasaan
Atas dasar kenyataan yang tampak dalam penyelenggaraan kekuasaan negara tersebut, hubungan antara dasar negara dan praktik kekuasaan tidak cukup dijaga hanya melalui aturan formal. Hukum memang menetapkan batas kewenangan: apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pemegang kekuasaan. Namun, penyelenggaraan negara selalu memiliki ruang yang lebih luas daripada sekadar kepatuhan hukum, yaitu ruang kepatutan, tanggung jawab, dan kesadaran mengenai tujuan penggunaan kekuasaan. Di sinilah moral kekuasaan memperoleh kedudukannya: sebagai norma yang memastikan bahwa kekuasaan tidak hanya bertanya tentang apa yang dapat dilakukan sesuai dengan hukum yang ada, tetapi juga apakah tindakan tersebut sejalan dengan alasan mengapa kekuasaan diberikan kepadanya.
Moral kekuasaan berbeda dari moral pribadi pemimpin. Persoalannya bukan terutama apakah seorang pemimpin memiliki sifat individual tertentu seperti sederhana, santun, atau memiliki perilaku pribadi yang dianggap baik. Moral kekuasaan berbicara mengenai hubungan seseorang dengan kewenangan publik yang berada di tangannya. Seorang pemegang kekuasaan tidak bertindak hanya sebagai individu, melainkan sebagai pengelola mandat negara. Karena itu, ukuran moralnya bukan sekadar karakter pribadi, tetapi bagaimana ia memperlakukan jabatan, hukum, institusi, sumber daya negara, dan batas antara kepentingan publik dengan kepentingan dirinya atau kelompoknya. Jika batas privat dan public makin kabur, artinya ada soal dengan moral kekuasaan.
Dengan demikian, moral kekuasaan bekerja pada wilayah yang tidak dapat diselesaikan oleh legalitas. Ada tindakan yang mungkin dapat dibenarkan secara prosedural, tetapi tetap menimbulkan persoalan karena mengubah makna penggunaan kekuasaan. Pertanyaan moral kekuasaan bukan hanya: “apakah tindakan ini memiliki dasar hukum?”, melainkan juga: “apakah tindakan ini menjaga kepercayaan publik, menghormati batas kekuasaan, dan tetap kompatibel dengan dasar negara?” Moral kekuasaan mencegah keadaan ketika hukum hanya menjadi ukuran minimal, sementara tujuan yang lebih mendasar dari penyelenggaraan negara perlahan ditinggalkan.
Dalam batas tertentu, hendak kita katakana bahwa moral kekuasaan merupakan penghubung utama antara dasar negara dan praktik penyelenggaraan negara. Ia menjaga agar kekuasaan tidak menjadikan kemampuan bertindak sebagai dasar pembenar suatu tindakan, dan tidak menjadikan kemenangan politik sebagai ukuran kebenaran. Tanpa moral kekuasaan, negara dapat tetap berjalan secara legal dan institusional, tetapi kehilangan legitimasi substantif karena kekuasaan mulai dinilai berdasarkan keberhasilannya mempertahankan diri, bukan berdasarkan kesesuaiannya dengan mandat republik. Dalam arti ini, moral kekuasaan adalah mekanisme yang menjaga agar organisasi kekuasaan tetap menjadi alat yang bekerja dalam koridor dasar negara, bukan berubah menjadi tujuan bagi dirinya sendiri.
Keteladanan
Keteladanan perlu ditempatkan sebagai cara moral kekuasaan menjadi tampak dalam praktik negara. Moral kekuasaan pada dasarnya masih berupa norma pembatas. Suatu keteladanan menyatakan bahwa kewenangan publik tidak boleh diperlakukan sebagai milik pemegang jabatan (baca: privatisasi jabatan). Keteladanan adalah momen ketika norma itu diuji dalam tindakan konkret, terutama ketika hukum masih memberi ruang, kekuasaan memiliki kesempatan, dan keuntungan politik tersedia. Di titik itulah terlihat apakah moral kekuasaan benar-benar hidup atau hanya menjadi bahasa etik yang tidak berarti apa-apa.
Oleh karena itu, keteladanan bukan “contoh baik”, melainkan produksi batas kekuasaan. Garis antara apa yang legal dan apa yang wajar, antara apa yang mungkin dilakukan dan apa yang pantas dilakukan oleh penyelenggara negara. Kekuasaan yang memberi teladan bukan kekuasaan yang sekadar tampak sopan, melainkan kekuasaan yang mampu mengatakan “tidak” kepada dirinya sendiri. Dalam pengertian ini, keteladanan adalah tindakan politik yang mencegah legalitas berubah menjadi “izin” tanpa batas.
Lebih jauh, keteladanan bekerja sebagai teknologi kewajaran republik. Yang menentukan bagaimana seluruh aparatur membaca batas kekuasaan: apakah jabatan boleh dipakai untuk keluarga, apakah hukum boleh dipakai untuk lawan, apakah anggaran boleh dipakai untuk membangun loyalitas, apakah negara boleh dicampuradukkan dengan koalisi. Setiap tindakan pemegang kekuasaan menciptakan preseden. Bila pelampauan batas dilakukan dari puncak kekuasaan dan tetap dibenarkan, maka yang berubah bukan hanya perilaku satu pemimpin, melainkan standar kewajaran seluruh negara.
Dengan demikian, hilangnya keteladanan adalah tanda bahwa moral kekuasaan tidak lagi berfungsi sebagai pengendali internal kekuasaan. Kekuasaan mulai menilai dirinya dari efektivitas, kemenangan, stabilitas, dan kemampuan bertahan, bukan dari kesesuaiannya dengan mandat republik. Di sinilah keteladanan menjadi indikator awal inkompatibilitas: bukan karena pemimpin gagal menjadi pribadi baik, tetapi karena kekuasaan mulai kehilangan kemampuan membedakan antara menggunakan negara untuk menjalankan dasar negara dan menggunakan negara untuk mempertahankan dirinya sendiri.
Civil Society
Sejarah memperlihatkan bahwa negara sesungguhnya tidak memiliki kemampuan inheren untuk melakukan koreksi atas dirinya, terlebih jika masalah yang terjadi adalah masalah persegeran orientasi dasarnya – dimana penyelenggaran kekuasaan negara makin tidak kompatibel dengan dasar negara. Peristiwa reformasi 1998 merupakan contoh dekat, yang memperlihatkan bahwa pada akhirnya “kekuatan” dari luar pusat kekuasaan lah yang mendorong perubahan. Bagaimana kita memaknai kenyataan historis ini? Satu, sangat perlu menjadi perhatian kita bersama, bahwa hal tentang dasar negara (Pancasila), seringkali dianggap pertama-tama sebagai fundamen atau dasar bagi perilaku warga negara. Pendidikan digencarkan, dasar negara dihafalkan, dan seolah-olah Pancasila harus hadir pertama-tama di dada individu-individu, agar moral pribadi merujuk pada dasar negara tersebut. Apa yang hilang adalah bahwa dasar negara sesungguhnya, atau pertama-tama dan terutama adalah pembentuk perilaku kekuasaan negara. Soal besar kita adalah bagaimana mendidik kekuasaan negara agar dalam segala tindak-tanduknya mencerminkan perilaku Pancaila.
Dua, oleh kenyataan itu pula, yakni kenyataan bahwa penyelenggaraan kekuasaan negara berpotensi menyimpang, melawan atau bahkan merusak institusi, dan pada sisi yang lain negara tidak memiliki kemampuan inheren untuk melakukan koreksi fundamental, maka dibutuhkan ruang kemungkinan untuk melakukan koreksi atas negara. Suatu ruang kemungkinan yang dilindungi, sehingga kekuatan-kekuatan di luar pusat kekuasaan negara, dapat memberikan kritik dan berbagai upaya perbaikan lainnya. Ruang dimaksud, tidak saja harus dilindungi secara konstitusional, akan tetapi juga harus dapat diterjemahkan sebagai ketentuan legal dimana hak bagi warga untuk menjaga institusi dari segala kemungkinan penyimpangan, menjadi kewajiban bagi negara untuk menyelenggarakannya. Apa yang kini berlangsung dimana kritik menjadi ancaman bagi para pengritik, bukan hal yang baik bagi masa depan republik, justru akan menjadi bagian yang dapat memperburuk pelemahan institusi.
Tiga, di atas itu semua, civil society tidak mungkin lagi dipahami dengan pengertian lama. Civil society tidak mungkin lagi hanya dilihat sebagai “kelompok kritik”, kelompok pemberdayaan, atau bahkan sebagian pihak menempatkannya sebagai oposisi. Dalam konferensi republik, yang berlangsung pada 30 Mei lalu di kampus Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, terbit suatu gagasan yang ingin memperluas makna dan kedudukan civil society, menjadi apa yang disebut dalam kegiatan tersebut sebagai “Pilar Republik”. Dalam pengertian ini, civil society tidak hanya berbiacara di level kebijakan, akan tetapi juga dapat ikut ambil bagian dalam menentukan arah republik. Artinya civil society harus ikut memastikan bahwa negara diselenggaran dengan melandaskan diri pada dasar negara Pancasila, sedemikian rupa sehingga kehadiran negara dalam bentuk penyelenggaran kekuasaannya bersifat melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Penulis: Sudirman Said, Rektor Universitas Harkat Negeri, Menteri ESDM 2014-2016



