Akhir-akhir ini kita melihat tensi politik Indonesia yang menunjukkan suasana meninggi. Beberapa peristiwa menjadi perhatian publik yang serius dan tentu saja menimbulkan pesimisme dalam masyarakat dan dilihat sebagai kondisi yang tidak normal.
Peristiwa-peristiwa tersebut di antaranya penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus yang diduga dilakukan oleh aparat, selanjutnya pernyataan pengamat politik Prof. Dr. Saiful Mujani yang dituduh ingin melakukan makar, dan kontroversi tuduhan ijazah palsu mantan presiden ketujuh Joko Widodo yang tidak kunjung selesai dan makin liar juga menyeret-nyeret nama mantan Wakil Presiden M. Jusuf Kalla. Mantan Wapres era Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokowi ini telah melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik karena mengatakan JK telah mendanai pihak yang menuduh ijazah Jokowi palsu. Pernyataan terakhir JK yang minta Jokowi menunjukkan ijazah aslinya agar persoalan ini tidak berlarut-larut juga belum mampu meredakan persoalan yang hampir berjalan beberapa tahun ini.
Secara faktual peristiwa yang terkait dengan politik dan hukum sering bersentuhan dengan kekuasaan. Kekuasaan secara dasarnya ingin berlangsung secara kontinu dan bersikap sensitif terhadap upaya-upaya kritis terhadapnya. Karena itu suatu kekuasaan bisa saja bersikap anti terhadap kritik dan menganggap kritik sebagai ancaman terhadap kekuasaan. Sebab itu bisa saja respons kekuasaan terhadap kritik terjadi dalam bentuk-bentuk kekerasan fisik, teror dan ancaman yang bersifat pidana, yaitu melapor ke penegak hukum dengan tuduhan seperti pencemaran nama baik, membuat kegaduhan, penistaan agama dan lainnya. Khusus yang terakhir ini menjadi tren saat ini bila muncul kritik terhadap pemegang kekuasaan, katakanlah petinggi negara, bukan yang bersangkutan yang melaporkan tapi orang-orang yang mengaku sebagai pendukung dan relawan yang melaporkannya ke penegak hukum. Dan bahkan yang mengaku-ngaku sebagai relawan ini mereka juga menjadi bumper terhadap para pengkritik kekuasaan.
Situasi politik Indonesia dengan memelihara para pendukung dan relawan-relawan ini sesungguhnya sangat tidak sehat bagi perkembangan demokrasi dan kehidupan politik Indonesia. Sebab, selain menimbulkan pembelahan yang tajam di masyarakat dan rapuhnya persatuan dan integrasi dalam masyarakat, juga menyebabkan pemerintah tidak fokus menjalankan pembangunan dan perbaikan ekonomi masyarakat sehingga hanya disibukkan menghadapi persoalan-persoalan yang tidak produktif.
Karena itu ada baiknya para relawan politik ini dibubarkan saja. Relawan dan pendukung politik ini hanya ada dan dibolehkan pada saat kampanye politik, baik pada pemilu legislatif, pemilihan presiden atau pilpres dan pemilihan kepala daerah atau pilkada. Begitu pemilu, pilpres dan pilkada usai sebaiknya relawan politik ini dibubarkan dan tidak ada lagi para relawan dan pendukung politik ini. Siapa pun figur yang terpilih adalah pemimpin semua rakyat Indonesia.
Kemudian politik dan demokrasi Indonesia bisa sehat dan kondusif bila DPR yang anggotanya merupakan hasil pilihan rakyat bisa melaksanakan fungsinya dengan baik. Peran DPR menyampaikan aspirasi rakyat, mengontrol pemerintah dan menjalankan fungsi pengawasan dengan baik, bila berjalan dengan semestinya maka bisa dipastikan rakyat dan masyarakat sipil tidak perlu ikut melakukan demo, unjuk rasa atau bersuara keras menyampaikan kritik pada penguasa atau pemerintah. Namun, bila fraksi di DPR hanya menjadi pendukung pemerintah dan tidak ada penyeimbang, oposisi atau check and balances tidak berlangsung, akhirnya yang timbul adalah parlemen jalanan atau suara-suara kritis di masyarakat, baik yang dilakukan masyarakat luas, mahasiswa, para akademisi, guru besar dan para intelektual. Karena itu, peran DPR sangat diperlukan sebagai pengawas dan pengontrol pemerintah agar demokrasi di negara kita berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan gejolak sosial yang tidak sehat.
Selanjutnya peran kekuasaan dan pemerintah dalam menciptakan kehidupan politik dan demokrasi yang anti kritik juga tidak sehat. Kritik harus dianggap sebagai masukan dan feedback atau umpan balik terhadap kebijakan yang dijalankan. Adanya kritik harus dianggap sebagai masukan bagi pemerintah untuk memperbaiki dan menyempurnakan kinerjanya. Jika kritik ditanggapi dengan positif ini sesungguhnya bisa memberikan citra positif bagi pemerintah. Pemerintah akan disukai oleh rakyat, tidak dianggap sebagai musuh atau lawan. Pemerintah juga harus tegas terhadap pendukungnya atau relawannya yang melakukan kriminalisasi atau suka membuat laporan ke polisi terhadap mereka yang melakukan kritik terhadap pemerintah. Jika ini dilakukan maka pemerintah telah menunjukkan sikap seorang negarawan dan demokratis sejati yang memiliki sikap lapang dada dan bijak. Ini akan memberikan kesan yang baik terhadap pemerintah dan menjadi penguasa yang mengayomi dan melindungi rakyat.
Kehidupan demokrasi dan politik Indonesia yang masih dalam taraf perkembangan menuju demokrasi masyarakat modern yang bersifat rasional, partisipasi politik yang cerdas harus dimulai oleh tokoh-tokoh elite politik, pejabat negara, wakil rakyat, politisi memberikan contoh dan teladan perilaku politik yang baik dan akhlaqul karimah, sehingga ini menjadi pelajaran dan panutan dan bahkan kebanggaan bagi rakyat.
Sistem politik atau demokrasi Indonesia juga harus lebih berkembang dan mengarahkan pada demokrasi yang substantif, dan bukan yang prosedural. Sistem demokrasi yang prosedural adalah yang hanya melihat segi-segi teknis dan kuantitatif seperti jumlah orang yang datang memilih ke kotak suara, atau proses voting yang jurdil, dan lancar yang bersifat formalitas. Sedangkan demokrasi yang substantif adalah bagaimana mencapai kondisi keadilan sosial ekonomi, pemberdayaan masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat lahir dan batin. Dalam hal ini elite-elite yang terpilih dan memenangkan kekuasaan yang kemudian memerintah hasil pilihan demokrasi barus mampu melahirkan pemimpin dan pejabat yang pro kesejahteraan rakyat dan mendapat kepercayaan atau trust dari rakyat.
Penulis: Prof. Dr. Amsal Bakhtiar, M.A, Dosen dan Plt Wakil Rektor Bidang Perencanaan Keuangan dan Pengembangan Usaha Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Depok, Jawa Barat



