Cakrawala

Refleksi 100 Tahun Munawir Sjadzali

Pada 7 November 2025 genap seratus tahun kelahiran Munawir Sjadzali. Mungkin sebagian generasi sekarang tidak lagi mengenal sosoknya. Semasa hidupnya, Munawir Sjadzali dikenal sebagai diplomat, pemikir Islam dan Menteri Agama pada Kabinet Pembangunan IV dan V yang menjabat dari tahun 1983 hingga 1993. Ia dilahirkan di desa Karanganom, Klaten, Jawa Tengah, pada 7 November 1925.

Sebagai pembantu Presiden di bidang keagamaan, sebuah bidang yang sarat dengan persoalan sensitif, Munawir pernah menjelaskan pandangannya dalam wawancara dengan Majalah Panji Masyarakat No 392, edisi 27 Jumadil Akhir 1403  H/11 April 1983. Ia menyebut dirinya bukan pemimpin agama, melainkan khadam (pelayan) umat. Menurutnya, ketika berbicara tentang Islam, ia hanya akan menyampaikan Islam apa adanya, tanpa menambahkan sesuatu yang tidak ada. Sebagai pengayom umat, sesuai dengan pendiriannya, ia tidak mengikatkan diri pada mazhab tertentu serta berusaha menjaga jarak dari pengelompokan politik maupun sosial tradisional.

Sejarawan Taufik Abdullah dalam buku 70 Tahun Prof. Dr. H. Munawir Sjadzali, MA, menulis bahwa Munawir Sjadzali barangkali merupakan Menteri Agama yang paling aktif memainkan peranan sebagai cendekiawan muslim selama masa jabatannya. Ia tanpa ragu mempertanyakan berbagai hal yang selama ini dianggap telah mapan. 

Pemikiran Munawir Sjadzali yang disampaikan dalam Sidang Senat Terbuka Dalam Rangka Wisuda Sarjana IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada 23 Juli 1987 masih relevan direnungkan hingga kini. Saat itu ia menyoroti gejala “krisis integritas ilmiah” di kalangan ilmuwan Islam, termasuk di Indonesia. Menurutnya, krisis tersebut telah menimbulkan akibat sampingan, seperti munculnya banyak kontradiksi dalam pengertian kita tentang Islam, kesenjangan yang mencolok antara pendirian formal dan perilaku sehari-hari, serta krisis panutan dan kebingungan di kalangan umat.

Munawir menegaskan bahwa umat Islam meyakini Islam sebagai agama yang mengajarkan kebenaran dan tata nilai yang sifatnya universal dan abadi, yang harus diyakini dan diamalkan oleh tiap muslim di mana pun ia berada dan kapan pun ia hidup. Tetapi dalam aplikasinya, lebih-lebih ajaran-ajaran yang berkaitan dengan kemasyarakatan, Islam memiliki kapasitas dan kelenturan untuk menampung perbedaan yang merupakan watak atau fitrah kehidupan umat manusia, dan mampu mengembang sejajar dengan perkembangan peradaban dan kemajuan.

Suatu ketika Munawir juga menyinggung kecenderungan sebagian umat yang  mengutamakan keshalehan ritual tetapi mengabaikan keshalehan sosial. Dalam tulisannya di Harian Pelita (22 Pebruari 1994), ia mempertanyakan mengapa umat Islam relatif mudah digerakkan untuk membangun masjid atau mushalla, tetapi seringkali sulit diajak beramal bagi pembangunan rumah sakit, panti asuhan yatim piatu, gedung sekolah dan sebagainya.

Ia juga mengkritik fenomena lembaga atau yayasan yang semula dibentuk dengan tujuan yang luhur, tetapi kemudian berubah menjadi milik pribadi segelintir pengurus. “Tidak jarang pula lembaga-lembaga sewaktu sedang dibangun orang tidak mau tahu, tetapi setelah berkembang dan maju serta padat dana diperebutkan oleh anggota pengurus dan pendatang baru dengan bermotifkan keduniaan dan kebendaan. Jangan heran kalau yang berebut itu bukan hanya mereka yang awam dalam agama, tetapi juga mereka yang demikian akrab dengan Al-Quran dan Sunnah Nabi,” tulisnya.

Sekitar pertengahan dekade 1980-an Munawir Sjadzali melontarkan gagasan reaktualisasi hukum Islam, khususnya mengenai pembagian waris antara anak laki-laki dan anak perempuan. Ia menegaskan, tidak pernah merasa memperkenalkan pola pikir yang sepenuhnya baru. Munawir merujuk pada ulama besar dan hakim agung Abu Yusuf, murid kesayangan Imam Abu Hanifah di Baghdad yang berpendapat bahwa apabila suatu ketentuan dalam nash pada masa lalu berkaitan dengan adat, maka ketika adat itu berubah, maka gugur pula hukum/petunjuk yang terkandung dalam nash itu. Munawir Sjadzali juga menunjuk beberapa contoh kasus di zaman Khulafa al-Rasyidin.

Munawir menyatakan, “Bagi saya, dalam hal ajaran dan hukum Islam tentang ibadah murni kita cukup mengikuti saja apa yang telah dilakukan oleh junjungan kita Nabi Besar Muhammad Saw. Sedangkan dalam hal ajaran dan hukum yang berkaitan dengan soal-soal kemasyarakatan (muamalah), saya menganut pendekatan kontekstual, dan tidak sepenuhnya tekstual.”

Menanggapi kekhawatiran sementara kalangan bahwa kebebasan “berijtihad” terhadap hukum-hukum Islam dapat menjurus ke arah “anarki berpikir”, Munawir memberi solusi bahwa untuk menghindari akibat yang tidak diinginkan, sebaiknya pembahasan dan pengkajian masalah-masalah hukum itu dilakukan secara kolektif antara mereka yang betul-betul tahu ilmu hukum disertai ahli dalam ilmu yang terkait.

Menteri Agama Munawir Sjadzali berbincang dengan Menteri Agama Pertama Prof. Dr. H.M. Rasjidi.

Gagasan reaktualisasi hukum Islam mengenai waris dilontarkan saat ia menjabat Menteri Agama. Sikap terpuji yang diteladankan Munawir, ia tidak menggunakan kedudukan dan pengaruhnya sebagai Menteri Agama untuk menggolkan gagasannya itu. Tetapi membiarkan gagasan itu bergulir menjadi perdebatan publik yang mengundang pro dan kontra khususnya di kalangan pakar hukum Islam dan alim ulama.

Pada waktu itu Pemimpin Umum Majalah Panji Masyarakat, Rusjdi Hamka, meminta kesediaan Munawir Sjadzali menulis artikel yang lebih komprehensif agar gagasannya diketahui secara menyeluruh oleh masyarakat. Juga diminta kesediaan Munawir untuk menerima reaksi pro dan kontra yang tak dapat dihindarkan. Sikap intelektualnya patut diapresiasi, di mana ia menyatakan gembira menerima reaksi dari siapa pun. Penerbit Pustaka Panjimas menerbitkan Polemik Reaktualisasi Ajaran Islam (1988) yang menghimpun artikel Munawir Sjadzali, Nucholish Madjid, Mr. Sjafruddin Prawiranegara, Jalaluddin Rakhmat, Rifyal Ka’bah, K.H. Ali Darokah, K.H. Ali Yafie, K.H. Ahmad Azhar Basyir, Kamaluddin Marzuki, M. Yahya Harahap, Masdar F. Mas’udi, Peunoh Dali, dan Aminullah H.M. 

Seandainya ia hendak memaksakan pemikirannya menjadi kebijakan hukum, peluangnya sangat memungkinkan karena Kementerian Agama dan Mahkamah Agung sedang menyusun Kompilasi Hukum Islam, mencakup Hukum Kewarisan. Begitu pula secara kelembagaan Peradilan Agama di masa itu berada di bawah Kementerian Agama. Munawir sekalipun seorang yang berani menyampaikan pendapat berbeda dari arus utama, tetapi bukan berani buta ataupun berani nekad.

Dalam Bunga Rampai Wawasan Islam Dewasa Ini (1994), ia mengungkapkan latar belakang menerbitkan buku Islam dan Tata Negara; Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran (1990). Buku itu dimaksudkan sebagai panduan bagi mahasiswa S3 IAIN yang mengambil mata kuliah al-Fiqh al-Siyasi. Pemikiran yang ditulisnya merupakan hasil akhir sementara dari pengembaraan intelektual yang cukup panjang dan penjelajahan ilmiah yang lumayan luasnya terdorong oleh obsesi untuk dapat menjawab tentang ada atau tidak adanya teori atau konsep politik/ketatanegaraan dalam Islam.

Ditegaskannya, ”Inilah Islam sejauh yang saya temukan sampai hari ini. Kalau misalnya di kemudian hari saya menemukan fakta-fakta baru yang tidak senapas dengan apa yang selama ini saya miliki, tetapi mempunyai dasar ilmiah yang cukup kuat untuk diperhatikan, maka demi Islam dan demi ilmu, saya tidak akan segan-segan meninjau kembali apa yang selama ini saya yakini.”

Munawir mensitir dalam tulisannya, “Sebagai seorang muslim saya ingin mengikuti tradisi keilmuwan Imam Abu Hanifah. Merupakan suatu kebiasaan yang sangat terpuji bahwa beliau selalu menutup fatwa dengan ucapan: Apa yang baru saja saya katakan itu (hanyalah) suatu pendapat, dan inilah yang terbaik yang dapat saya berikan. Kalau kemudian ada orang (lain) yang datang dan memberikan pendapat yang lebih baik dari pendapat saya ini, maka (pendapat) dialah yang lebih tepat untuk dianggap sebagai yang benar daripada (pendapat) saya.”

Selama memimpin Kementerian Agama (dahulu Departemen Agama) banyak kebijakan strategis dan produk regulasi di masanya yang menjadi legacy untuk umat, bangsa dan negara, antara lain; Kompilasi Hukum Islam (Buku I Perkawinan, Buku II Kewarisan, Buku III Perwakafan) yang terwujud atas kerjasama dengan Mahkamah Agung, dan lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang pertama sejak Indonesia merdeka.  

Menteri Agama Munawir Sjadzali mencetuskan proyek percontohan Madrasah Aliyah Negeri Program Khusus (MAN-PK) tahun 1987 dengan kurikulum 70% pengetahuan agama dan 30% pengetahuan umum. MAN Program Khusus didirikan di 5 lokasi yaitu: Yogyakarta, Padang Panjang (Sumatera Barat), Ujung Pandang (Sulawesi Selatan), Jember (Jawa Timur), dan Ciamis (Jawa Barat) sebagai proyek percontohan.

Dalam rangka pengembangan kelembagaan IAIN sebagai perguruan tinggi milik Kementerian Agama, Munawir Sjadzali memprioritaskan penyusunan Peraturan Pemerintah tentang IAIN. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kabinet Pembangunan IV Nugroho Notosusanto, dilanjutkan oleh Fuad Hassan setelah Nugroho Notosusanto wafat, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Saleh Afif, mendukung dan sangat membantu langkah Menteri Agama dalam menata perguruan tinggi agama Islam negeri.

Perjuangan menuju kesetaraan IAIN dengan Perguruan Tinggi Umum dapat dituntaskan setelah lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1985 tentang Pokok-Pokok Organisasi Institut Agama Islam Negeri. Kesetaraan IAIN dengan Perguruan Tinggi Umum diakomodir lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Menteri Agama Munawir Sjadzali memberi perhatian besar terhadap pengembangan dan peningkatan mutu IAIN, antara lain dengan menghidupkan kembali program pengiriman dosen IAIN untuk studi ke negara-negara Barat yang dirintis oleh Menteri Agama H.A. Mukti Ali. Munawir tidak menginginkan adanya kesenjangan komunikasi antara sarjana IAIN (kini UIN) dengan mitra mereka yang berpendidikan Barat.

“Dari segi historis, salah satu harapan yang dititipkan para ulama kita kepada IAIN dari dahulu ialah agar IAIN mampu menghasilkan ulama-ulama Indonesia yang mendalam ilmu agamanya dan juga luas pandangan ke-Islamannya,” ungkap Munawir. Ia menyoroti sebagian besar sarjana IAIN cenderung berpikir normatif, dalam arti menghadapi persoalan yang timbul di masyarakat, mereka lebih memahaminya dari segi kaidah-kaidah keagamaan saja tanpa menyentuh inti persoalan nyata yang bersifat empiris.

Menteri Agama mendorong di setiap IAIN agar menggalakkan penelitian atau kajian ilmiah. Karena hanya dengan kebiasaan meneliti itulah akan lahir karya-karya ilmiah yang orisinal dari lingkungan IAIN. Perguruan Tinggi Agama sekelas IAIN harus menjadi pusat kajian agama yang berbobot. IAIN sering dikritik sebagai gudang ilmu-ilmu ke-Islaman, namun bukan pabrik yang mampu mengembangkan ilmu-ilmu tersebut agar lebih relevan dengan kebutuhan zaman. Dari IAIN diharapkan akan lahir ulama-ulama plus, yaitu ulama yang selain menguasai secara utuh pengetahuan agama murni, juga menguasai satu atau lebih cabang-cabang lain dari ilmu pengetahuan, seperti: sejarah, antropologi, sosiologi, ketetanegaraan, ekonomi dan lain-lain. Munawir sendiri concern dengan keilmuwan fiqh siyasah.

Persoalan lain yang ditekankan kepada civitas akademika IAIN ialah mengenai sikap atau akhlak bagi seorang sarjana Islam. “Kita harus tawadhu dan mewarisi sikap itu dari ulama-ulama kita terdahulu. Sikap tawadhu atau rendah hati bukan berarti sikap rendah diri, tapi adalah sikap moral seorang sarjana yang agamis, yang sadar bahwa ilmu yang kita dapatkan semata-mata adalah karunia Allah yang tidak ada artinya kalau kita bandingkan dengan khazanah ilmu yang dikuasai oleh Allah. Kendati pun kita diberi kebebasan berpikir, namun kebebasan itu pun harus bisa kita pertanggungjawabkan dari segi etik keagamaan,” demikian pesan Munawir Sjadzali.  

Dalam bidang perhajian, pembangunan 4 Rumah Sakit Haji, sebagai kenang-kenangan bagi para syuhada haji korban musibah Terowongan Al-Muaisim Mina, Arab Saudi, tahun 1990, dicetuskan di masa Menteri Agama Munawir Sjadzali dan diresmikan pada 28 Februari 1991 ditandai penandatanganan prasasti oleh Presiden Soeharto di Bina Graha Jakarta. Keempat Rumah Sakit Haji itu berdiri di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Ujung Pandang. Pembangunannya dibiayai dari anggaran Kementerian Agama, sumbangan Kerajaan Arab Saudi, bantuan Presiden Soeharto selaku Ketua Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila (YAMP), sumbangan para Gubernur melalui APBD dan partisipasi umat Islam. Pembangunan dan rehab sejumlah Asrama Haji di tanah air juga dilakukan di masa Menteri Agama Munawir Sjadzali. Dalam periode itu selesai dibangun dan diresmikan gedung baru Kementerian Agama di Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta, tahun 1985, yang mulai dibangun di masa Menteri Agama Alamsjah Ratu Perwiranegara.

Dalam pengabdiannya kepada bangsa dan negara Munawir Sjadzali meniti karier  diplomat di Kementerian Luar Negeri. Tahun 1953 ia mendapat beasiswa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk belajar ilmu politik di University College of South West of England-Exeter dan pulang ke tanah air tahun 1954. Setahun kemudian, Desember 1955 mendapat tugas penempatan pertama sebagai diplomat di Washington DC Amerika Serikat dengan gelar Atase. Sambil bekerja di KBRI, melanjutkan kuliah di Georgetown University, Washington DC. Ia lulus tahun 1959 meraih gelar Master of Arts (MA) dalam Ilmu Politik dengan tesis berjudul Indonesia’s Muslim Parties and Their Political Concepts. Saya dikirimi oleh keluarga Munawir Sjadzali fotocopy tesis tersebut.

Sebagai diplomat Munawir mencapai puncak karier Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Kuwait merangkap sebagai Duta Besar non-resident untuk Serikat Keamiran Arab (UAE) Qatar dan Bahrain (1976-1980). Sedangkan sebagai pegawai negeri mencapai jabatan tertinggi eselon satu Direktur Jenderal Politik Departemen Luar Negeri (1980-1983). Pengabdiannya setelah menjabat Menteri Agama, diangkat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA-RI) dan pimpinan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang pertama.

Di masa revolusi fisik, Munawir bergabung dengan laskar Hizbullah sebagai penghubung markas pertempuran Jawa Tengah dengan badan-badan kelaskaran Islam. Sebagai aktivis, ia adalah pemrakarsa pembentukan cabang Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) di kota Semarang, organisasi kepemudaan yang bernaung di bawah Masyumi. Munawir menjadi Ketua Umum GPII Cabang Semarang.

Sewaktu acara serah terima jabatan dengan Menteri Agama pendahulunya Alamsjah Ratu Perwiranegara, Munawir mengatakan, “Saya ini makmum masbuq. Saya akan melanjutkan apa yang sudah dirintis oleh pendahulu saya.”

Sejak kehadirannya di Kementerian Agama, Munawir Sjadzali yang hampir 33 tahun berkarier di Kementerian Luar Negeri, membawa dua prinsip sebagaimana disampaikannya berkaitan dengan pengelolaan sumber daya manusia Kementerian Agama.

Pertama, dia tidak akan membawa orang Kementerian Luar Negeri untuk mengisi jabatan di Kementerian Agama.

Kedua, dia akan memegang prinsip “buta warna” dalam pengangkatan pejabat. Buta warna dalam arti tidak memandang latar belakang golongan dan organisasi seseorang, tetapi menilai kompetensi, kemampuan, kepangkatan dan akhlak sebagai pertimbangan dalam promosi dan pengangkatan pejabat.   

Dalam autobiografinya Munawir Sjadzali menuturkan, “Saya meninggalkan Departemen Agama pada tahun 1993 insya allah dalam keadaan bersih dan tidak membawa apa pun yang bukan milik saya yang sah.”  

Munawir Sjadzali wafat tanggal 23 Juli 2004 di RS Pondok Indah Jakarta dan esok harinya jenazahnya dilepas dengan khidmat dari kediaman untuk diberangkatkan ke pemakaman di TPBU Giritama, Tajur Halang, Bogor. Prosesi pelepasan jenazah dari kediaman dipimpin oleh Menteri Luar Negeri Nur Hassan Wirajuda.

Sepanjang sejarah Kementerian Agama, Menteri-Menteri Agama datang dan pergi silih berganti dengan beragam corak dan warna kepemimpinan. Di antara para Menteri Agama, Munawir Sjadzali memimpin Kementerian Agama selama 10 tahun dengan prestasi, reputasi dan jasa yang tidak dapat dilupakan.

M. Fuad Nasar

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Agama RI, Penggiat Literasi. Ia juga penulis tetap majalah Panji Masyarakat dan panjimasyarakat.com

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button