Seluruh umat bersepakat atas wajibnya puasa Ramadan. Dan bahwa puasa Ramadan adalah salah satu rukun Islam, yang termasuk “diketahui dari agama secara mutlak” (“ulima minad dini bidh-dharurah), alias sudah tidak lagi memerlukan dalil keabsahan. Adapun dalam hal amalan puasa, ada sabda Nabi Saw. dalam riwayat Abu Hurairah ra.: “Barangsiapa tak berpuasa satu hari di bulan Ramadan, tanpa keringanan yang diberikan Allah kepadanya, ia tidak bisa menggantinya dengan puasa seribu tahun seluruhnya, kalaupun ia melakukannya.”
Ada dua rukun puasa. Pertama adalah imsak: menahan diri dari semua yang membatalkan, dari fajar hingga tenggelam matahari. Firman Allah, “Dan makanlah dan minumlah sehingga menjelas bagi kalian benang yang putih dari benang yang hitam, yaitu fajar. Kemudian lengkapkan puasa sehinaga malam” (QS Al-Baqarah 187). Yang dimaksudkan dengan benang yang putih dan benang yang hitam adalah putihnya siang dan hitamnya malam, menghimpunkan puasa sebelum fajar, ia tidak punya puasa” (riwayat Ahmad dan Ashhabus Sunan). Menghimpunkan puasa berarti niat dan kehendak penuh. Niat itu bisa dilakukan di sembarang waktu di malam hari. Tidak disyaratkan melafalkannya dengan mulut, sebab niat adalah amalan hati. Barangsiapa makan sahur dengan maksud puasa, dengan sepenuhnya sadar akan berpuasa, ia sudah melakukan niat. Hanya saja kalangan mazhab Syafi’i menganggap mustahab (disukai) melafalkan niat, yang bisa dipakai sebagai penguat. Misalnya, bila Anda ingin bepergian esok hari, dan ragu-ragu apakah akan berpuasa, sebab memang boleh memilih, melafalkan niat – sebelum subuh bisa merupakan penyelesaian.
Itu dalam hal puasa wajib. Adapun niat puasa sunah (tathauuwu?) bisa dilakukan di siang hari selama yang bersangkutan belum makan (atau melakukan hal-hal lain yang membatalkan puasa). Aisyah r.a. berkisah: “Nabi Saw. masuk kepadaku suatu hari, lalu kata beliau, Kalian punya sesuatu? Kami menjawab, Tidak’. Kata beliau lagi, Kalau begitu aku puasa” (riwayat Muslim dan Abu Dawud).
Bagi Ibn Rusyd, rukun puasa bukan dua melainkan tiga. Yang pertama, yang tidak disebutkan di atas, adalah zaman, yang terbagi menjadi zaman wajib (bulan Ramadan) dan zaman imsak (menahan diri), yakni setiap siang harinya. Tapi itu sudah sendirinya diketahui. Bersambung
Penulis: Ust. Abu Fitri Firdausi. Bahan: As-Saiyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, I, Darul Fikr, Beirut, 1400 H./1980 M; Ibn Rusyd, Hidayatul Mujtah wa Nihayatu Muqtashid, I, Darul Ma’ridlah, Beirut, 1406 H./1985
Sumber: Panjimas, 13-26 November 2002



