Aktualita

Pengurus Syuriyah Minta Ketum PBNU  Mundur,  Mengapa Gus Yahya Menolak?

Nahdlatul Ulama dikejutkan dengan beredarnya risalah rapat yang  meminta Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf, yang akrab disapa Gus Yahya, untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua umum. Dalam risalah rapat diungkapkan, rapat diadakan pada 29 Jumadal Ula 1447 H/20 November 2025  pukul 17.00-20.00 WIB bertempat di Hotel Aston, Jakarta. Rapat dihadiri 37 peserta dari 53 orang Pengurus Harian Syuriyah.  Anggota Syuriyah umumnya adalah kiai dan sepuh, dan karena itu pembangkangan terhadap keputusan musyawarah “dewan syuro” oleh kaum nahdliyin dianggap kualat. Pengurus Tanfidziyah sejatinya mesti “sami’na wa atha’na” terhadap permintaan atau perintah Pengurus Syuriyah.

Alasan Pengurus Syuriyah  meminta Gus Yahya mundur dikaitkan dengan diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber  kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama. Narasumber yang dimaksud bisa dipastikan Peter Berkowitz, seorang peneliti senior  Hoover Institute, Universitas Stanford, Amerika Serikat. Acara ini digelar pada AKN NU di Jakarta, 15 Agustus 2025 lalu.

“Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai nara sumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama,” mengutip risalah rapat sebagai pertimbangan.

Dua poin lagi yang menjadi kesimpulan dan keputusan rapat yaitu, pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasinal di tengah praktik genocida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris , Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Funggsi Jabatan,  yang yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.         

Poin ketiga resume rapat juga menegaskan, Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97- 99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku,serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.       

Dengan pertimbangan di atas Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan Dua Wakil Rais Aam, yang kemudian memutuskan, bahwa KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu tiga hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.

Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Surat yang meminta Gus Yahya mundur dari jabatannya sebagai Ketum PBNU ditandatangani oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar,  setelah musyawarah bersama pengurus syuriyah dan wakil Rais Aam pada pada 20 November 2025 tersebut.   

Menanggapi putusan Syuriyah di atas Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf yang sedang menghadiri acara Rapat Koordinasi Ketua PWNU se-Indonrsia di Hotel Navator, Surabaya, Jawa Timur ( 22/11/2025) menolak dengan keras putusan Syuriyah. Menurutnya, rapat harian syuriyah tidak punya legitimasi untuk memaksulkan Ketua Umum PBNU. Ia menyatakan, dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PBNU rapat harian syuriyah tidak berwenang memecat ketua umum PBNU. Ia menambahkan, jangankan memecat ketua umum, memberhentikan jabatan fungsionaris seperti wakil sekretaris jenderal atau ketua lembaga saja, rapat syuriyah pun tidak bisa.

“Memberhentikan misalnya salah seorang wakil sekjen saja itu rapat harian syuriyah tidak bisa. Memberhentikan ketua lembaga juga tidak bisa. Apalagi memberhentikan  ketua umum,” tandasnya. Karena itu dengan tegas Gus Yahya menilai keputusan Rapat Harian Syuriyah yang meminta dirinya mundur itu tidak sah. 

Mulai tersulutnya isyarat perpecahan di dua lembaga NU ini, tanfidziyah dan syuriyah cukup mencemaskan kalangan  NU. Sekjen PBNU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menghimbau seluruh warga NU di semua tingkatan tetap tenang dan menjaga suasana tetap kondusif. “ Ini perkara organisasi biasa, semua pengurus dan swarga NU supaya tetap tenang, jangan terbawa arus berita yang memperbesar kesalahpahaman,” ujar Gus Ipul yang juga Menteri Sosial ini.

Apakah tersulutnya konflik baru di NU ini menjelang jabatan Gus Yahya yang akan berakhir tahun depan dan bakal digelarnya Muktamar NU untuk memilih nakhoda baru. Atau kemungkinan juga tidak disukainya Gus Yahya karena isu zionis ini yang disebut dalam risalah rapat, yang mana Gus Yahya pernah berkunjung ke Israel dan bertemu dengan PM Israel Benyamin Netanyahu tahun 2018.  Kemudian pada Juli 2024 lima aktivis NU juga bertemu dengan Presiden Israel, Isaac Herzog, yang menuai banyak kritik dan kecaman saat dunia murka dengan serangan Israel terhadap warga Gaza-Palestina.

Menjelang berakhir jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Yahya menghadapi persoalan baru, yang mungkin bisa mengganjal lajunya jika ingin mencalonkan kembali sebagai ketua umum PBNU. Ia juga sekarang tentu ikut terbebani pula dengan pikiran karena dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menimpa adiknya, mantan Menteri Agama,  Yaqut Cholil Qoumas.  

Arfendi Arif

Arfendi Arif, Redaktur Panji Masyarakat, pengasuh Majalah Inhouse Magazine, dan penulis buku dan biografi. Tinggal di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button