Sesungguhnya Tuhan menganugerahisetiap pemimpin atau pemegang kekuasaandengan “kekuatan dan cahaya Ilahi”. Dengan anugerah yang dimilikinya itu, seorang pemegang kekuasaan seharusnya menyamakan misi kekuasaannya dengan misi para nabi yang mendapat wahyu. Yakni mewujudkan kesejahteraan umat manusia. Ada paralelisme antara misikenabian dengan hakikat dari kekuasaan, antara wahyu yang diturunkan kepada nabi dan “anugerah cahaya Ilahi” yang diberikan kepada pemegang kekuasaan. Dari sinilah Al-Ghazali melihat adanya hubungan simbiotik antara agama dan politik.
Kita mengenal Al-Ghazali terutamalewat karya monumentalnya Ihya Ulumuddin. Kitab yang sampai sekarang tak habis-habisnya dibaca dan dan dipelajari kaum muslimin di seluruh dunia. Nama lengkap Al-Ghazali adalah Abu Hamid Muhammad ibn Muhammad al-Ghazali ath-Thusi asy-Syafi’i (1058 M/450 H – 1111 M/505 H). Ath-Thusi mengacu kepada tempat asalnya, Thus, daerah yang masuk ke dalam wilayah Iran sekarang. Sedangkan laqab Asy-Syafi’i di ujung namanya menunjukkan identitasnya sebagaipenganut mazhab Imam Syafi’i. Meskipun sosok Al-Ghazali lebih diidentikkan dengan tasawuf, sesungguhnya iajuga mengupas berbagai aspek ajaran Islam lainnya. Termasuk di antaranya tentangsiyasah atau politik yang ia tuangkan dalam beberapa karyanya:Siyasat Nameh, Nizam al-Mulk, dan Nasihat al-Mulk.Bahkan soal siyasah ini dapat kita jumpai dalam Al-Ihya.
Bagi saya, dalam kaitannya dengan tugas sebagai pengadil konstitusionalitas norma undang-undang di negara ini,menjadi relevan untuk mengetahui pemikiran politik, kekuasaan dan negara dari ulama bergelar Hujjatul Islam ini. Pemikiran Al-Ghazali tentang kekuasaan (termasuk soal politik dan pemerintahan)dapat menjadi rujukan pemikiran dalam pengambilan putusan perkara konstitusi, dan lebih dari itu dalam menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.
Al-Ghazali mendukung pendapat yang mengharuskan adanya kepemimpinan dan kekuasaan negara untuk mengatur kehidupan masyarakat. Dalam terminologi bahasa Arab soal kepemimpinan negara ini disebut “khilafah”, namun tidak dalam pemahaman sempit sebagaimana yang diikuti oleh para penganut paham khilafah yang ada pada saat ini. Ia memerinci penjelasan tentang sifat kepemimpinan dan tugas yang melekat pada kepemimpinan dan kekuasaan negara. Pandangan Al-Ghazalitentang kepemimpinan dan kekuasaan negara dan relasinya dengan rakyat memadukan pendekatan filsafat dan rujukan-rujukan yang terdapatdalam ayat suci Al-Qur’an.
Dalam kitabnyaNasihat al-Mulk,Al-Ghazali menyatakan, Tuhan menganugerahi penguasa (dalam hal ini raja atau khalifah) dengan “kekuatan dan cahaya ilahi” (farri-i-Izadi). Dengan anugerah yang diberikan itu, penguasasesungguhnya memiliki misi yang sama dengan misi para nabi yang mendapat wahyu yaitu mewujudkan kesejahteraan umat manusia. Berangkat dari pemikiran ini, Al-Ghazali melihat adanya hubungan simbiotik antara agama dan politik. Dalam konteks bernegara kekinian, konsep bernegara Al-Ghazali adalah mewujudkan negara kesejahteraan yang berketuhanan (riligious welfare state).Dalam kitabnya Siyasah Nameh ia menyatakan bahwa agama dan kerajaan merupakan dua saudara kembar yang berasal dari ibu yang sama. Karena itu menurutnya, di satu sisi para penguasaperlu dipatuhi dan diikuti, namundi sisi lain, meski tidak dinyatakan secara eksplisit, para penguasa juga harus menjalankan kekuasaan sesuai dengan semangat dan prinsip-prinsip yang diwahyukan Allah dalam Al-Qur’an. Inilah sesungguhnya makna perintah Allah sebagaimana termaktub dalam Q.S. 5: 49: “Patuhlah kepada Allah, Rasul, dan mereka yang berkuasa di antara kamu.”
Al-Ghazali merujuk Al-Qur’an untuk membangun argumennya mengenai kepatuhan kepada penguasa. Namun demikian, ia tidak semata menggunakan landasan syariah untuk menjustifikasi kekuasaan politik yang ada. Ia juga dipengaruhi oleh ajaran bernegara dan bermasyarakat yang dikemukakan oleh para filosof yang hidup pada zaman-zaman sebelumnya. Seperti diulas Din Syamsuddin (2001), Al-Ghazali mengambil posisi tengah diantara dua titik spektrum,yakni antara mereka yang menjadikan syariah sebagai sumber utama dan mereka yang sama sekali tidak menggunakan Al-Qur’an sebagai sumber legitimasi politik. Dalam kitabnya, Al-Ghazali tidak menggunakan terminologiimamahataukhilafah, melainkan mulkyang berarti kerajaan. Al-Ghazali cenderung menghindar dari pembelaan terhadap bentuk kekuasaan yang dikenal sebagai khilafah, meski ia tidak menafikan bentukkhilafah sebagai wujud kekuasaan negara.
Yang ditekankan Al-Ghazali terkait ajaran tentang kekuasaan adalah kewajiban praktis dari penguasa terhadap rakyatnya dan sebaliknyakepatuhan rakyat kepada penguasanya dengan menyediakan ajaran-ajaran moral untuk diterapkan dalam kehidupan bernegara. Penguasa harus berupaya sejauh mungkin memenuhi kepuasan rakyatnya dengan cara tidak bertentangan 7dengan syariat Islam. Sebaliknya, rakyat tidak dibenarkan memberontak terhadap penguasa semata karena ketidaksukaannya.
Pada saat Al-Ghazali mengajukan pemikirannya tentang kekuasaan, konsensus atau ijmak mengenai khilafah atau kekuasaan di kalangan para ulama Sunni dianggap sebagai sumber syariat. Karena sudah menjadi ijmak, maka hal itu menurutnya memangdapat diteruskan. Namun berbeda dengan para fuqaha Sunni pada umumnya yang meletakkan pemikiran politik mereka denganpenafsiran syariah yang cenderung “sakelijk” danhanya dengan merujuk pada praktik kaum muslimin pada masa awal Islam, pemikiran Al-Ghazali tentang kekuasaan lebih mengedepankan kewajiban-kewajiban moral dalam menjalankan kekuasaan, dibandingkan dengan bentuk tertentu dari kekuasaan itu.
Al-Ghazali termasuk di antara ulama yang menekankan keharusan adanya kepemimpinan yang memegang kekuasaanbagi umat Islam. Menurutnya, tanpa kepemimpinan tersebut maka tidak akan ada kekuasaan “kehakiman” yang sah untuk dijalankan seorang qadi atau hakim yang diangkat oleh kepemimpinan tersebut, tidak akan lahir legalitas atas suatu perbuatan tertentu seperti pemberian wasiat, hibah dan lain-lain. Dalam hal ini, Al-Ghazali mengakui bahwa kewenangan para qadi dan pejabat pemerintah berasal hanya dari pemegang kekuasaan yang di masanya disebut sebagai khalifah. Implikasi dari pendapatnya masih menempatkan pemerintahan terpusat pada kekuasaan seorang khalifah. Pada zaman Al-Ghazali hidup memang belum lahir apa yang dikenal sebagai teori kekuasaan seperti yang ada dan kita pahami saat ini.
Secara teoretis Al-Ghazali menyifati kepemimpinan yang memegang kekuasaan negarasebagai: (a) kekuatan yang diperlukan untuk menjaga dan memelihara ketertiban; (b) kekuatan yang mewakili atau melambangkan kesatuan kolektif rakyat dan kontinuitas historisnya; dan (c) kekuatan yang memperoleh otoritas fungsional dan institusional berdasarkan syariah (hukum). Untuk seorang pemimpin, Al-Ghazali tampak tak berbeda dengan Al-Mawardi dalam menetapkan kualifikasi. Seperti, harus tidak bercacat fisik maupun mental; harus menjaga kehormatan, cakap, berani, bijaksana dan seterusnya.
Bukankah ini pula pemimpin dan kepemimpinan yang kita butuhkan sekarang?
Penulis: ARSULSANI, HakimKonstitusi, Wakil Ketua MPR-Ri



