Dalam beberapa hari terakhir ini, media sosial ramai memberitakan dan memposting reaksi keras atas pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang menegaskan, jika masyarakat tidak mau membayar pajak jangan tinggal di Indonesia. Ia menanggapi tagar yang ramai di media sosial yang menyuarakan untuk tidak membayar pajak.
Pernyataan Sri Mulyani memicu reaksi publik, termasuk Rocky Gerung. Ia menyebut pernyataan itu tidak hanya konyol, tetapi juga mencerminkan frustrasi pemerintah atas ketidakmampuan memenuhi target pajak.
(https://herald.id/2024/11/24/sri-mulyani-sebut-tidak-bayar-pajak-jangan-tinggal-di-indonesia-rocky-gerung-konyol-rakyat-hidup-pas-pasan/).
Masalah pajak yang semula tenang-tenang saja, mulai ramai diperbincangkan setelah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mulai diterapkan di Indonesia sejak tahun 1983, dinaikkan tarifnya dari 10% (selama 39 tahun) menjadi 11% per 1 April 2022, dan kurang dari 3 tahun kemudian, akan dinaikkan lagi menjadi 12% per 1 Januari 2025.
PPN disebut oleh Menteri Keuangan Radius Prawiro yang mewakil pemerintah dalam pembahasan paket Pembaharuan Sistem Perpajakan Nasional (PSPN) tahun 1983, sebagai mesin uang bagi negara tapi juga sekaligus cruel atau kejam. (B.Wiwoho, buku Trilogi I – Tonggak-Tonggak Orde Baru: 267 – 333, Penerbit Buku Kompas 2024).
Mengapa? PPN berlaku jika terjadi pertambahan nilai pada sesuatu barang dan jasa. Sederhananya, dikenakan terhadap pertambahan nilai (accruel basis) terhadap setiap barang dan jasa yang mengalami “pengolahan.“ Uniknya, meski PPN menjadi beban atau tanggungan setiap orang yang membeli barang dan jasa tersebut, tak peduli kaya atau miskin, yang bersangkutan tidak merasa terbebani secara langsung, karena Pemerintah memungut PPN melalui pengolah atau produsen, yang disebut Pengusaha Kena Pajak.
Itulah sebabnya mengapa Radius Prawiro menyebut pajak yang berdasarkan accruel basis itu cruel, kejam? Karena nilai atau tarif pajak yang harus ditanggung semua konsumen, ditanggung rakyat pembeli barang dan jasa itu, sama besar. Sebagai contoh, seorang pengemis atau pun seorang prajurit yang membeli sebotol air mineral harus membayar PPN yang sama besarnya dengan konglomerat atau pun seorang jenderal yang membeli barang yang sama. Padahal dalam sistem perpajakan yang berlaku universal, seharusnya berlaku tarif progresif. Tarif progresif ini mudah diterapkan pada Pajak Penghasilan (PPh) tapi tidak pada PPN, karena disamping sulit membedakan setiap kosumen, antara lain juga akan membuka peluang besar bagi permainan antara aparat pajak dengan pengusaha produsen atau pengolah.
Pertanyaan berikutnya, kejam atau lebih tepatnya kurang adil, mengapa dilaksanakan? Karena pada saat itu Indonesia tengah mengantisipasi ancaman krisis perekonomian dunia termasuk kecenderungan anjloknya harga minyak bumi, dan betul harga minyak merosot dari 28 dolar AS per barel menjadi di bawah 10 dolar pada Agustus 1986. Padahal keuangan negara pada masa itu sangat bertumpu pada penerimaan minyak bumi. (Ibid, hlm. 260 – 263).
Bersyukur sistem perpajakan yang baru termasuk pemberlakukan PPN – waktu itu tidak semua negara melaksanakan – sudah langsung bisa berjalan, sehingga para pengamat menyebut lahir langsung melejit, bagaikan bayi yang dipacu untuk berlari. Dan alhamdulillah bisa.
Saatnya Rakyat Jadi Majikan Pemerintah
Kita semua sudah memahami, pajak adalah transaksi antara rakyat pembayar pajak dan pemerintah yang menerima serta mengelola uang pajak tersebut. Oleh sebab itu jika pada awal revolusi perpajakan tahun 1983, kita membangun kesadaran rakyat serta menggalang patriotisme mereka dalam memenuhi kewajiban kene- garaannya dengan membayar pajak, kini saatnya kita menggalang kesadaran Pemerintah sebagai pengguna uang pajak agar amanah, sekaligus menggalang keberanian rakyat untuk menggunakan haknya mengawasi dan menuntut keamanahan Pemerintah. Rakyat juga harus sadar dan berani menuntut hak keterwakilannya di DPR/MPR dan Dewan Perwakilan Daerah, yang sebenar-benarnya perwakilan, bukan sekedar mengingat rakyat hanya setiap menjelang Pemilu.
Kita semua tanpa kecuali, sejak bayi di dalam kandungan hingga masuk ke liang kubur, sudah terpaksa harus membayar pajak. Vitamin, obat-obatan serta makanan bergizi yang dibeli oleh seorang ibu guna menjaga pertumbuhan bayi di dalam kandungannya, harus atau sudah termasuk membayar PPN. Demikian pula kain kafan atau pakaian yang dikenakan pada jenazah, juga membayar PPN. Sungguh benar joke yang menyatakan, manusia tidak bisa menghindar dari dua hal, yaitu kematian dan pajak. Karena memang hampir semua yang kita konsumsi dan yang menempel ditubuh kita, meski sudah jadi jenazah, tanpa kita sadari sudah harus membayar pajak.
Mari coba kita renungkan, mengkonsumsi dan menggunakan apa saja kita hari ini? Air kemasan, mi instan, kopi, teh? Sabun waktu mandi dan minyak rambut? Beli baju, bensin dan lain-lain? Untuk semua itu pemerintah telah membebani Anda PPN 11% dari harga yang anda bayar.Jika anda belanja Rp15.000, berarti pajak anda Rp1.650, tak peduli siapa Anda, konglomerat atau buruh, kaya atau miskin. Rencananya, mulai 1 Januari 2025 nanti tarif PPN 11% itu akan dinaikkan lagi menjadi 12%. Jadi kewajiban pajak kita pun akan bertambah.
Maka apabila ada orang yang menyatakan Anda tidak membayar pajak, itu sama dengan bohong, pembodohan sekaligus penghinaan kepada rakyat. Mungkin belum sepenuhnya taat pajak, tapi tidak berarti bukan pembayar pajak. Oleh sebab itu, banggalah Anda sebagai pembayar pajak, meski belum atau tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sebagaimana diuraikan di atas, pajak adalah proses pertukaran antara warga negara dan pemerintah. Rakyat membayar pajak dan negara menukarnya dengan pelayanan serta perlindungan, yakni dua komoditi utama yang dibutuhkan rakyat. Seperti pada umumnya proses pertukaran, maka mutu dari barang-barang atau komoditi atau jasa menjadi sangat penting. Rakyat akan patuh memenuhi kewajibannya membayar pajak, jika mutu dan pelayanan pemerintah baik. Bila tidak, rakyat berhak menegur sampai dengan kalau perlu menolak membayar pajak. Yang dimaksud pelayanan pemerintah bukanlah pelayanan aparat pajak semata, melainkan juga seluruh pelayanan pemerintah dan seluruh aparat negara tanpa kecuali, termasuk para wakil rakyat di Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Pusat maupun Daerah, aparat penegak hukum, aparat keamanan baik TNI maupun Polri, pegawai-pegawai kantor pemerintah serta aparatur sipil negara lainnya.
Memahami betapa berat dan sulit memungut serta menghimpun pajak, pada hari pertama memasuki ruang kerjanya selaku Menteri Keuangan, Maret 1993, setelah melihat-lihat sejenak situasi ruang kerja, Mar’ie Muhammad duduk di kursi kerja yang baru ditinggalkan oleh Prof. Dr. J.B. Sumarlin, selanjutnya meminta penulis mengambil kertas dan mengajak membuat sebuah draft Surat Keputusan. Tentang apa? Tentang pengaturan penggunaan anggaran negara untuk beriklan, yang pada dasarnya melarang untuk itu, apalagi yang berupa ucapan- ucapan selamat, dukacita dan sejenisnya. Pada tahun 2020-an ini iklan-iklan seperti itu terutama dalam bentuk infotorial ataupun advertorial, kembali marak. Di samping pemborosan, hal itu juga menunjukan kelemahan instansi pemasang iklan dalam membangun komunikasi publik.
Setelah selesai beliau memanggil Sekretaris Jenderal Jusuf Anwar, memberikan serta menjelaskan perihal draf tersebut, kemudian meminta agar memfinalkan dengan Biro Hukum. Itulah kebijakan pertama di hari pertama Mar’ie Muhammad yang dikenal sebagai Mister Clean, selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Lantaran membayar pajak, maka kini rakyat bisa disebut majikan dari aparat pemerintah termasuk presiden, para jenderal sampai petugas satuan pengamanan di kantor-kantor pemerintah, juga anggota TNI-Polri. Sebab gaji serta segala fasilitas mereka itu memang dibiayai dengan uang pajak dari rakyat, yang dikumpulkan serupiah demi rupiah. Mobil mewah anti peluru yang dinaiki presiden, juga pistol, peluru dan mobil sirine pak polisi bahkan pentungan, gas air mata, sepatu larsnya, semua dibeli dengan uang rakyat. Maka sudah seharusnya Presiden, anggota DPR, TNI- Polri dan semua aparat negara, secara sadar dan amanah melayani serta mengabdi kepada majikannya, yaitu rakyat. Jangan sampai terjadi ironi, uang yang terkumpul dari pajak rakyat, dipakai untuk menekan, memukul, membodohi, menipu atapun menjerat rakyat. Karena bisa kualat.
Masyarakat Jakarta–Bogor–Depok–Tangerang–Bekasi (Jabodeta- bek) khususnya rakyat Jakarta yang masih sering kebanjiran misalkan, juga masyarakat di berbagai daerah, adalah patriot di era global sekarang ini, karena paling tidak mereka sudah membayar PPN, meski lingkungan tempat tinggalnya memprihatinkan. Hormat kita kepada rakyat pembayar pajak di segenap pelosok Nusantara, karena keringat yang terkandung di dalam uang pajaknya, telah menjadi darah bagi kehidupan negara.
Sungguh tanpa pajak rakyat, aparat negara takkan bisa banyak berbuat, dan negara akan sekarat. Karena pajak adalah transaksi antara rakyat dengan pemerintah, maka rakyat berhak menuntut pelayanan dan perlindungan pemerintah dari segala ancaman termasuk banjir, kemacetan lalulintas, wabah penyakit dan lain-lain. Pemerintah yang amanah seharusnya malu, mengapa banjir dan macet yang sudah berlangsung belasan tahun bukannya teratasi, malah makin menggila. Juga mengapa terjadi stunting, pertumbuhan fisik dan perkembangan anak- anak balita yang tidak sempurna. Mengapa lingkungan kesehatan masyarakat masih buruk sehingga berbagai penyakit rakyat seperti TBC, malaria di Indonesia Timur, demam berdarah dan lain-lain masih merajalela. Rakyat yang sudah rela membiayai Pemerintahan serta menggaji para aparat pemerintah dan negara, harus digalang pemahaman dan kesadarannya akan hal itu, demi keseimbangan antara hak dan kewajiban, baik rakyat yang membayar pajak maupun aparat yang mengelola dan menggunakan uang pajak tersebut.
Para elit, pejabat negara dan birokrat jangan mentang-mentang. Mereka harus amanah dalam mengelola uang pajak dari rakyat. Para elit jangan zalim dengan berpesta pora di atas penderitaan dan keringat rakyat, apalagi menyalahgunakan serta mengkorupsi uang rakyat tersebut. Sesungguhnyalah, rakyat adalah majikan pemerintah, yang harus dibahagiakan dan dimuliakan kehidupannya. Amin. ***
