Cakrawala

Narkoba

Narkoba sungguh jahat. Sudah banyak korbannya yang tewas sia-sia. Bukan hanya karena overdosis, melainkan juga karena infeksi ikutan seperti hepatitis C dan AIDS. Yang menyedihkan, dalam perjalanan menuju kematian itu, para korban narkotik ini harus menjalani periode kriminal: menghabiskan dana keluarga, mencuri, merampok, dan bagi yang perempuan, melacur.

Tak heran jika kemudian masyarakat menyatakan perang. Orangtua menyerahkan anaknya yang kecanduan putaw kepada polisi. Pelajar yang kedapatan membawa ganja langsung dikeluarkan dari sekolah. Polisi siang malam melakukan operasi narkoba dan media massa ramai-ramai memberitakannya. RT dan RW tidak mau ketinggalan mendirikan pos-pos antinarkoba. Rumah-rumah yang dicurigai digerebek, dan para tersangka dihabisi massa. LSM pun tampil dengan nama yang serem-serem seperti Granat (Gerakan AntiNarkoba) atau Geram (Gerakan Anti-Madat). Dan yang tak kalah penting muncul tuntutan agar pengedar narkoba dihukum mati seperti di Malaysia.

Apakah sikap memusuhi dan memerangi ini efektif?

Tidak juga. Narkoba bahkan makin merajalela dan aparat pun banyak yang terlibat. Kalau tokoh-tokoh masyarakat juga dites urinenya seperti aparat, jangan-jangan akan terungkap bahwa sebagian dari mereka pun mengidap narkoba. Saya khawatir bahwa sudah beberapa belas orang dihukum mati, narkoba tidak juga reda. Di Amerika saja, walaupun FBI sudah berkali-kali mengejar, menggerebek, menangkap, dan menghukum mati, bahkan kadang-kadang menembak di tempat gembong-gembong pengedar, narkoba susah hilang.

Jadi, mengapa kita tidak mencoba mengambil paradigma lain?

Narkoba memang jahat. Tapi narkotik dan obat berbahaya (narkoba) tidak terbatas pada putaw dan shabu-shabu atau pil ineks atau ganja saja. Setiap jenis obat bisa disalahgunakan, dari morfin sampai pil tidur. Bahkan lem, obat gosok antinyamuk dan obat tetes mata belakangan ini juga dilaporkan sudah mulai disalahgunakan (khusus di kalangan masyarakat tidak mampu). Karena itu narkoba sering disebut sebagai naza (narkotik dan zat adiktif).

Dengan begitu, yang lebih jahat dari obatnya adalah yang menyalahgunakannya. Namun, manusia mana yang jahat itu? Sonny (bukan nama sebenarnya) tiba-tiba tertangkap di sekolah karena sedang mengedarkan putaw. Padahal dia masuk peringkat 10 besar di sekolahnya. Dia pun anak dari keluarga harmonis. Dalam pengakuannya, Sonny menyatakan bahwa dia terpaksa menjadi pengedar karena dia perlu uang untuk membeli putaw untuk dirinya sendiri. Apakah Sonny jahat sehingga perlu dihukum mati?

Bagaimana pula dengan Rita (uga nama karangan) yang sudah ketiga kalinya masuk RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat). Dalam usianya yang baru 15 dan masih pelajar SMU kelas 1, berkalikali ia relapse (kambuh lagi), karena setelah pengobatan tidak tahu mau ngapain. Lantaran tidak ada yang bisa diajak ngomong, akhirnya dia balik ke teman lamanya yang mengajaknya lagi berputaw. Apakah Rita harus disuntik mati saja?

Tentu saja Sonny dan Rita tidak bisa disamakan dengan gembong mafia produsen dan distributor narkotik. Namun, antara Sonny dan Rita di satu pihak dan godfather di pihak lain, terdapat serangkaian jenis manusia pemakai dan pengedar narkoba yang kelasnya ertingkat-tingkat dan sulit sekali memisahkan antara mana yang jahat (sehingga perlu dihukum mati) dan mana yang sekadar korban kejahatan saja. “

Sampai 10 tahun yang lalu, ketika narkoba merajalela seperti sekarang, korban-korban narkoba cukup dilayani oleh para psikiater dan psikolog yang melaksanakan terapi medis dan psikoterapi konvensional. Bahkan beberapa LSM (antara lain yang terbesar adalah Yayasan Bersama) cukup dilayani oleh para relawan yang bekerja profesional. Upaya lain adalah pesantren dengan pendekatan agama (salah satunya adalah asuhan Abah Anom di Tasikmalaya).

Untuk zaman sekarang, mungkin RSKO, LSM, dan pesantren saja tidak cukup. Tapi paradigma yang digunakan oleh lembaga rehabilitasi itu perlu dikembangkan. Paradigma itu adalah memandang korban narkoba sebagai manusia yang perlu dibantu dan perlu dicintai, bukan sebagai musuh yang perlu diperangi dan dihukum mati.

Biarlah UU Antinarkoba berjalan terus dengan ancaman hukuman mati sekalipun. Namun, janganlah pemakai yang sebagian besar adalah korban belaka dari obat-obatan jahat itu disikapi secara negatif. Justru kondisi dan sikap negatif yang selama ini mereka alami (kurang perhatian dari orangtua atau lingkungan, gagal dalam pelajaran atau karier, tidak ada teman ngobrol, rasa kurang percaya diri, dsb) itulah yang menyebabkan sebagian dari korban ini terjebak dalam penyalahgunaan narkoba. Dan itu pula yang menyebabkan sebagian besar dari mereka yang sudah sembuh kambuh lagi.

Cerita sukses tentang mereka yang berhasil sembuh total dari ketergantungan pada narkoba selalu diwarnai dengan adanya kasih sayang dan sikap positif dari lingkungan. Dado (nama karangan lagi) memang berhenti dari putaw dengan bantuan RSKO, tetapi ia mendapatkan kembali semangatnya ketika ia pindah sekolah dan guru-gurunya yang memberi perhatian dan mendorong semangatnya, serta memberi kesempatan untuk mengembangkan hobinya bersepakbola. Dado pun bersemangat sekali belajar dan akhirnya lolos UMPTN, dan hari ini ia sudah menjadi mahasiswa salah satu universitas negeri.

Nico (nama palsu juga) ditangkap polisi di tempat mangkalnya di mal. Ibunya yang sudah tidak tahu lagi bagaimana cara menangani anaknya itu membiarkan saja di tahanan dan baru menengok setelah dua minggu. Ternyata setelah dua minggu dalam kurungan dan dibiarkan saja oleh polisi, dia tidak lagi sakaw. Dalam keadaan tidak sakaw dan terpenjara itulah Nico menyadari betapa kasih sayang orangtuanya. Maka setelah bulan ia menjalani hukuman (potong tahanan), ia pulang dan menjadi anak manis dan merawat ayahnya yang stroke.

Andaikata Dado dan Nico sempat dijatuhi hukuman mati, apakah dengan sendirinya rekan-rekan segenerasi mereka terjauh dari narkoba? Tidak ada yang bisa memberi jaminan. Karena itu paradigma kasih sayang memang perlu dikembangkan dan dimarakkan sehebat-hebatnya kalau kita masih mau menyelamatkan bangsa ini.

Penulis: Prof. Dr. Sarlito Wirawan Sarwono (1944-2016), Guru Besar Psikologi Sosial, penerjemah dan penulis buku-buku psikologi. Kolumnis di pelbagai media massa ini pernah menjadi Dekan Fakultas UI Universitas Indonesia.

Sumber: Panji Masyarakat No. 34 TAHUN III,  8 Desember 1999

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button