Beberapa waktu lalu muncul pro dan kontra terkait tawaran pemerintah terhadap ormas keagamaaan untuk mendapat izin usaha pertambangan (IUP). Ada beberapa ormas yang menerima dan ada juga yang menolak. Ormas Islam yang menerima di antaranya Muhammadiyah, NU dan Persatuan Islam (Persis).
Kalangan aktivis lingkungan menyarankan ormas keagamaan menolak pemberian IUP karena dikhawatirkan makin menambah kerusakan lingkungan, kemungkinan munculnya konflik pertanahan, dan dampak mudarat lainnya. Dari data yang ada diungkapkan kerusakan yang terjadi akibat kegiatan pertambangan sudah cukup parah, seperti 70 persen kerusakan lingkungan akibat operasi pertambangan, 3,97 juta hutan lindung terancam usaha pertambangan, keragaman hayati di Daerah Aliran Sungai (DAS) rusak parah 10 tahun terakhir. Dari 4000 DAS di Indonesia, sebanyak 108 rusak berat.
Kalau ormas Islam melibatkan diri dalam bisnis pertambangan yang dikhawatirkan merusak lingkungan, maka pertanyaannya sejauhmana kekhawatiran mereka terhadap peringatan Allah yang mengingatkan manusia untuk tidak merusak lingkungan. Sebab, dalam Al-Qur’an banyak ayat-ayat mewanti-wanti manusia untuk tidak merusak lingkungan. Seperti dinyatakan dalam ayat-ayat berikut.
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (Ar- Rum ayat 41).
“Pantaskah Kami memperlakukan orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan sama dengan orang-orang yang berbuat kerusakan di bumi? Atau pantaskah Kami menganggap orang-orang yang bertakwa sama dengan orang-orang yang jahat?“ (Shad ayat 28).
Merusak lingkungan, dan termasuk juga berbuat kejahatan terhadap manusia adalah kejahatan yang sangat dimurkai Allah. Bahkan, dalam doktrin perciptaan manusia pertama yaitu Adam, para malaikat mempertanyakan kepada Allah akan kecemasannya bahwa manusia akan berbuat kerusakan dan pertumpahan darah dalam kehidupan di bumi ini. Sebab itulah perlu ekstra kehati-hatian dalam pengelolaan bisnis tambang yang harus menjadi peringatan atau warning bagi manusia. Dan, tanpa terbantahkan dampak lingkungan, dampak sosial, konflik pertanahan, menjadi peristiwa yang mengiringi bisnis atau operasi pertambangan.
Merusak lingkungan sudah difatwakan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) sebagai perbuatan haram atau mengandung dosa. Dalam Fatwa MUI Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global dinyatakan, ”Deforestasi yang tidak terkendali dan pembakaran hutan yang merusak okosistem alam yang menyebabkan pelepasan besar-besaran gas rumah kaca, serta mengurangi kemampuan bumi untuk menyerap dan menyimpan karbon juga haram,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda.
Bila kita lihat tanggapan masyarakat terhadap kepedulian lingkungan hidup sebagian besar cukup menyadari bahwa sekarang ini memang adanya perubahan iklim yang berpengaruh terhadap lingkungan. Survei yang diadakan Pusat Prngkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta terhadap 3.397 responden (3045 orang merupakan responden Muslim) 1 Maret 2024-21 April 2024 lalu menunjukkan 70,34% masyarakat mengetahui adanya adanya perubahan iklim. Sebanyak 76,82% yakin adanya perubahan iklim, dan 76,82% sangat yakin perubahan iklim yang sedang terjadi. Dan, mereka juga khawatir adanya isu kerusakan lingkungan sebanyak 50,4%, tapi juga ada yang mengkhawatirkan munculnya kriminalitas sebanyak 58,35%.
Kemudian terkait kerusakan lingkungan reponden menjawab 46,07% penyebabnya adalah manusia, 37,72% fakror alami, dan 16,21% gabungan antara alami dan manusia.
Sedangkan penyebab perubahan iklim sebanyak 70% responden mengungkapkan karena kegiatan ekonomi seperti perkebunan sawit dan pertambangan. Namun, ketika ditanyakan siapa yang bertanggungjawab terhadap kerusakan lingkungan, ternyata hampir 50% menjawab individu yang bertanggung jawab, sedangkan pemerintah hanya 28,26% dan perusahaan atau korporasi 10,51%. Survei juga mengungkapkan sikap muslim yang menilai pemerintah masih banyak terkonsentrasi pada isu sampah dan bencana alam terhadap masalah isu lingkungan.
Survei juga menunjukkan perilaku yang berimplikasi ekonomi paling diperhatikan oleh responden, seperti menghemat air (62,41%), menghemat listrik (52,45%), dan perilaku yang tidak memerlukan biaya seperti menegur orang atau mengajak orang lain untuk peduli lingkungan.
Sementara itu, perilaku yang paling tidak pernah dipraktikkan yaitu perilaku yang memerlukan biaya, seperti berdonasi (39,83%), berpartisipasi dalam kampanye lingkungan (48,95%) ,mendaur ulang sampah (56,64%),dan menandatangani petisi ( 80.05%).
Menurut Direktur PPIM Didin Syafruddin, seperti dikutip Antara, lingkungan maupun iklim mengalami tantangan yang luar biasa. Untuk meresponnya tidak bisa hanya mengandalkan institusi pemerintah, meskipun resource-nya jauh lebih baik. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri.
Survei yang dilakukan PPIM menunjukkan masih perlunya upaya meningkatkan kesadaran lingkungan untuk ditingkatkan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Salah satunya dengan menyadari bahwa merusak lingkungan adalah perbuatan yang dimurkai Allah.
