Teka-teki apakah Muhammadiyah bakal menerima konsesi atau izin usaha pertambangan atau IUP akhirnya terjawab. Usai melaksanakan Konsolidasi Nasional (27-28/7/24) di Yogyakarta, Pimpinan Pusat Muhammadiyah memutuskan untuk menerima IUP yang ditawarkan oleh pemerintah. Keputusan ini diambil, kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti, setelah organisasinya melakukan pengkajian dan menerima masukan yang komprehensif dari para ahli pertambangan, hukum, Majelis/Lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah, pengelola/pengusaha tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi dan pihak-pihak terkait lainnya.
Abdul Mu’ti menyebutkan bahwa PP Muhammadiyah menerimanya dengan 9 poin pertimbangan sebagai berikut:
Pertama, kekayaan alam merupakan anugerah Allah yang manusia diberikan wewenang untuk mengelola dan memanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan hidup material dan spiritual dengan tetap menjaga keseimbangan dan tidak menimbulkan kerusakan di muka bumi.
Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengelolaan Pertambangan dan Urgensi Transisi Energi Berkeadilan (9 Juli 2024) antara lain menyatakan bahwa:
“Pertambangan (at–ta’dīn) sebagai aktivitas mengekstraksi energi mineral dari perut bumi (istikhrāj al-ma’ādin min baṭn al-arḍ) masuk dalam kategori muamalah atau al-umūr al-dunyā (perkara-perkara duniawi), yang hukum asalnya adalah boleh (al-ibāḥah) sampai ada dalil, keterangan, atau bukti yang menunjukkan bahwa ia dilarang atau haram (al-aṣl fi al-mu’āmalah al-ibāḥah ḥatta yadulla ad-dalīl ‘alā taḥrīmih)”.
Kedua, pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Bahwa sesuai kewenangannya, pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah, antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara, untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
Ketiga, keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015 mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tablig, dan bidang dakwah lainnya.
Pada tahun 2017, Muhammadiyah telah menerbitkan Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) untuk memperluas dan meningkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya.
Keempat, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga Persyarikatan, masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi, serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam.
“Muhammadiyah memiliki sumber daya manusia (SDM) yang amanah, profesional, dan berpengalaman di bidang pertambangan serta sejumlah Perguruan Tinggi Muhammadiyah memiliki Program Studi Pertambangan sehingga usaha tambang dapat menjadi tempat praktik dan pengembangan entrepreneurship yang baik,” ujar Mu’ti membacakan Risalah Konsolidasi Nasional.
Kelima, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman mengelola tambang, memiliki komitmen dan integritas yang tinggi, dan keberpihakan kepada masyarakat dan Persyarikatan melalui perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan.
Keenam, pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan mengembangkan sumber-sumber energi yang terbarukan serta budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.
“Pengelolaan tambang disertai dengan monitoring, evaluasi, dan penilaian manfaat dan mafsadat atau kerusakan bagi masyarakat. Apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan mafsadat, maka Muhammadiyah secara bertanggung jawab akan mengembalikan izin usaha pertambangan kepada pemerintah,” lanjut Mu’ti.
Ketujuh, dalam pengelolaan tambang, Muhammadiyah berusaha mengembangkan model yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, membangun ekosistem yang ramah lingkungan, riset dan laboratorium pendidikan, serta pembinaan jamaah dan dakwah jamaah.
Pengembangan tambang oleh Muhammadiyah diusahakan dapat menjadi model usaha “not for profit” dimana keuntungan usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan Amal Usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas.
Kedelapan, menunjuk tim pengelola tambang Muhammadiyah yang terdiri atas Prof. Dr. H. Muhadjir Effendy, M.AP. (Ketua), Muhammad Sayuti, M.Pd., M.Ed., Ph.D. (Sekretaris), dengan anggota Dr. H. Anwar Abbas, M.M., M.Ag., Prof. Hilman Latief, M.A., Ph.D., Dr. H. Agung Danarto, M.Ag., Drs. H. Ahmad Dahlan Rais, M.Hum., Prof. Dr. Bambang Setiaji, M.Si., dan Dr. Arif Budimanta.
Kesembilan, tim memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang akan ditetapkan kemudian dalam Surat Keputusan PP Muhammadiyah.
Siap Kembalikan IUP
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, menyatakan organisasinya akan mengelola tambang yang mendukung kesejahteraan sosial dan lingkungan hidup. Dia menambahkan, Muhammadiyah melihat tambang sebagai salah satu sumber daya alam yang harus dikelola di bumi ini, seperti halnya hutan, perkebunan, perikanan, dan lain sebagainya.
“Kami ingin punya role model (acuan) pengelolaan tambang yang tidak merusak lingkungan dan tidak menimbulkan konflik dan disparitas sosial,” ungkapnya.
Haedar mengatakan tim pengelola tambang PP Muhammadiyah yang diketuai Muhadjir Effendy bakal bertugas menyusun acuan misi mereka untuk pertambangan prolingkungan hidup tersebut. Namun ia menyadari menciptakan pengelolaan tambang yang prolingkungan dan kesejahteraan bukan hal mudah. Maka dari itu, ini bakal jadi tantangan bagi Muhammadiyah yang selama ini telah terjun ke dunia usaha kesehatan, pendidikan, sosial, ekonomi-bisnis, termasuk perhotelan.
“Jika IUP (Izin Usaha Pertambangan) ini kita manfaatkan melalui badan usaha kami maka kita akan mengelolanya dengan secara seksama, dengan mengeleminasi hal-hal problematik seperti yang berkembang di masyarakat sekarang ini,” katanya.
Muhammadiyah, lanjut Haedar, juga tidak akan memaksakan diri melanjutkan usaha pengelolaan tambang jika pada pelaksanaannya nanti tak mampu mewujudkan kesejahteraan sosial dan lingkungan hidup. Ia juga menyatakan Muhammadiyah juga siap mengembalikan izin usaha pertambangan kepada pemerintah jika pada pelaksanaannya pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan kerusakan.
“Itu cara kami memasuki kehidupan, dan saya yakin inilah bedanya kami untuk mengambil langkah tanggungjawabi kami,” katanya.
Amien Rais Kecewa
Dalam pada itu, M. Amien Rais, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, menyatakan kecewa terhadap keputusan organisasinya yang menerima tawaran konsesi tambang dari pemerintahan. Padahal sebelumnya, ia sempat mengungkap rasa bangga ketika ormas yang pernah ia pimpin menolak tawaran yang dinilainya “beracun” dan “berbisa”.
“Yang semula tawaran memperoleh izin pengelolaan tambang batubara itu ibarat kail berbisa atau beracun dijauhi oleh Muhammadiyah, Muhammadiyah tidak mau ya, sangat sensitif itu, tahu akibatnya, jadi kita waktu (itu) bangga,” ujar Amien Rais melalui tayangan YouTube akun pribadinya, Sabtu (27/7/2024).
Amien menegaskan bahwa sebaiknya PP Muhammadiyah harus segera menggelar sidang Tanwir. Ini adalah mekanisme musyawarah tertinggi setelah muktamar Muhammadiyah.
“Kalau muktamar itu terlalu berat dan terlalu pendek waktunya. Undang seluruh ketua dan ketua ortonom, saya yakin setelah sidang tanwir, akan dicabut kembali penerimaan Muhammadiyah terhadap pertambangan itu,” tuturnya.
Amien menganggap perubahan sikap Muhammadiyah itu karena kepincut tentang urusan dunia. Maka dari itu, agar tidak bisa terhindar urusan duniawi sebaiknya Muhammadiyah menolak pemberian izin usaha tambang tersebut.
“Namun karena kepincut dengan keduniaan akhirnya kail berbahaya itu ditelan oleh Muhammadiyah nah ini kail itu sudah ada dalam rongga mulut Muhammadiyah, tapi Insya Allah belum melewati kerongkongan. kalau Muhammadiyah mau kail beracun yang pasti akan merusak Muhammadiyah itu masih bisa dimuntahkan kembali,” tegasnya.
Amien juga menganggap argumen Anwar Abbas (salah satu ketua PP Muhammadiyah) kalau Muhammadiyah akan menjadi “pemain” tambang yang tidak akan merusak lingkungan, itu sebuah celotehan yang menghina akal sehat. Sebab menurut Amien dunia pertambangan diisi oleh mafia yang tak bermoral.
“Mengapa? pertambangan di mana saja pasti merusak lingkungan sampai tahapan menghancurkan lingkungan hidup yang tidak akan bisa dipulihkan Kembali. Apalagi dunia pertambangan itu dunia yang ganas, dan para pemainnya Sebagian adalah bandit-bandit tanpa moral,” tandasnya.
Sebagaimana yang terjadi di organisasi kemasyarakatan NU, yang telah lebih dulu menerima IUP, pro-kontra untuk menerima atau menolak tawaran bisnis tambang dari pemerintah belum berakhir dan masih berlangsung panas. Tapi para pemimpin kedua ormas Islam itu rupanya lebih suka menerima tawaran manis pemerintah itu. Mira-kira, kapan lagi kalau bukan sekarang?