Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR-RI telah membentuk pansus hak angket pada Selasa, 9 Juli 2024. Pansus tersebut untuk melakukan pengawasan ibadah haji tahun 2024.
Pembentukan disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna yang dipimpin l Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang dihadiri 132 anggota Dewan. Pansus ditandatangani 35 orang anggota Dewan.
Cak Imin yg juga Ketua Umum PKB ini pun langsung mengumumkan susunan panitia Pansus Hak Angket yang berjumlah 30 orang anggota DPR. Komposisinya terdiri dari tujuh orang dari PDIP, masing-masing empat orang dari Golkar dan Gerindra, tiga orang masing-masing dari PKB, Nasdem, Demokrat dan PKS, dua orang dari PAN dan satu orang dari PPP.
Pada musim haji 2024 ini Muhaimin Iskandar menjabat sebagai tim pengawas ibadah haji DPR. Ia mengatakan,pembentukan pansus untuk mencegah kebijakan yang merugikan jamaah haji di masa depan. Salah satu kebijakan yang dikritik adalah penggunaan visa haji regular yang tidak diberikan kepada calon jemaah haji yang sudah antri belasan tahun, tapi diberikan kepada haji khusus atau ONH Plus dengan biaya yang mahal.
Seperti diketahui,ada tambahan 20 ribu kuota haji dari pemerintah Arab Saudi, namun 50% atau 10 ribu dari kuota itu diberikan kepada haji khusus. Ini dianggap melanggar undang-undang.
“Berdasarkan UU hanya diperbolehkan 8% untuk haji plus, tapi justeru diberikan 50% oleh Kemenag ke Haji Khusus,”ujar anggota Pansus Haji, Luluk Nur Hamidah.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pasal 64 ayat 2 memang ditetapkan kuota haji khusus hanya 8% dari kuota haji Indonesia.
Tidak hanya sebatas dugaan pelanggaran undang-undang, Luluk juga mencium dugaan indikasi adanya korupsi dalam pengalihan kuota haji regular ke haji khusus.
“Ada informasi yang kami terima jika pengalihan kuota haji regular ke haji khusus sebanyak 50% itu terindikasi ada korupsi. Kami akan dalami dan selidiki apakah benar informasi yang kami terima itu. Kami akan panggil para pihak terkait,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR-RI Selly Andriany Gantina menjelaskan beberapa hal terkait dilakukannya angket. Antara lain, adanya indikasi pengalahgunaan kuota tambahan haji, buruknya layanan yang diterima jamaah di Arafah,Muzdalifah,dan Mina (Armuzna).
“Yang menjadi pertimbangan penggunaan hak angket haji tahun 2024 atau 1445 H, pertama, penetapan dan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan UU Nomor 8Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Pasal 64 ayat 2,” jelas Selly.
Ia menambahkan, semua permasalahan yang ditemukan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 ini adalah fakta. Ditegaskannya, pemerintah atau Kemenag tidak maksimal dalam melindungi warga Indonesia yang menjadi haji di Tanah Suci.
Alasan lain ia menambahkan, layanan yang diterima jamaah di Arafah,Musdalifah dan Mina tidak sempurna, sejak dari over capacity hingga pelayanan MCK.
Masalah pokok haji Indonesia utamanya adalah lamanya masa tunggu yang dinantikan jamaah untuk dapat menunaikan rukun Islam yang kelima ini. Meski musim haji tahun 2024/1445 H ini ada kenaikan sebanyak 20 ribu orang dengan total 241 ribu jamaah dibandingkan tahun 2023/1444 H. Namun, ini belum berpengaruh besar terhadap mereka yang menanti dapat giliran.
Jamaah haji tiap provinsi di Indonesia memiliki masa tunggu yang berbeda. Masa tunggunya rata-rata berkisar 20 tahunan. Misalnya, Kalimantan Selatan memiliki masa tunggu 38 tahun, NTB 36 tahun, Aceh 34 tahun, Papua 25 tahun, Sumatera Barat 24 tahun, DKI 28 tahun, Jawa Timur 34 tahun, dan beberapa provinsi lainnya juga di atas 20 tahunan.
Melihat hal ini pemerintah harusnya memberikan kesempatan lebih luas kepada mereka yang selayaknya diberikan prioritas untuk dipercepat keberangkatannya, jika ada peluang dan kesempatan kemudahan yang diberikan npemerintah Arab Saudi. Bisakah Pansus Hak Angket Haji mewujudkannya?