Menjadi profesor atau guru besar adalah idaman para dosen. Selain prestisius, juga ada tunjangannya. Dan untuk mencapai jabatan akademik tertinghi ini para akademisi harus memenuhi pelbagai persyaratan yang tidak mudah untuk memenuhinya. Mungkin karena itu pula, ada yang ingin meraih gelar ini dengan cara menerabas, seperti yang, menurut dugaan, dilakukan 11 orang dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan anonim ke Kementrian Pendidikan, Kebudayaaan,Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), yaitu adanya kecurigaan terhadap pengukuhan 11 guru besar Fakultas Hukum ULM pada 26 Oktober 2023 lalu. Pengukuhan guru besar tersebut diduga tidak wajar. Karena itu Kemendikbudristek melakukan penyelidikan terhadap gelar guru besar di ULM tersebut. Juga memerintahkan ULM untuk membentuk tim internal pencari fakta menyisik pelanggarannya.
Masalah keabsahan sejumlah guru besar yang dipertanyakan saat ini menjadi heboh setelah podcast Bocor Alus Tempo tayang pada Sabtu (6/7/2024) dan diikuti terbitnya Tempo ke esokan harinya (7/7/2024) dengan cover story atau laporan utama “Skandal Guru Besar Abal-Abal”.
Penyelidikan terhadap guru besar ini terutama dikaitkan dengan penggunaan jurnal predator untuk memuat karya ilmiah sebagai persyaratan untuk memperoleh gelar guru besar. Jurnal predator adalah jurnal yang tidak bisa dipertanggung jawabkan keilmiahanya. Kualitasnya diragukan. Penerbitnya meminta sejumlah bayaran, yang menurut Tempo besarannya 2.000 pound sterling atau sekitar Rp41,5 juta agar artikelnya dimuat. Khusus untuk Indonesia dikenakan biaya tambahan 500 pound sterling untuk urusan penyuntingan dan penyelarasan bahasa akademik.
Memang tidak ringan syarat untuk menjadi profesor atau guru besar. Di samping adanya ketentuan menulis karya ilmiah di penerbitan internasional yang punya reputasi, juga ada persyaratan lain seperti mempunyai ijazah doktor atau sederajat, telah tiga tahun meraih ijazah doktor, telah mengajar minimal 10 tahun, mencapai angka kredit minimal 850 poin. Kemudian ada syarat khusus bagi yang belum memenuhi syarat regular, bisa menjadi guru besar. Yaitu dosen yang berprestasi luar biasa bisa loncat ke jenjang akademis dua tingkat lebih tinggi, yaitu guru besar itu minimal wajib lektor. Dari lektor ke guru besar harus menulis 4 artikel ilmiah di jurnal ilmiah yang memiliki reputasi.
Dari persyaratan untuk meraih guru besar ini persyaratan menulis artikel ilmiah di jurnal internasional inilah yang tampaknya paling berat. Sehingga, akhirnya memunculkan jalan pintas dengan hadirnya jurnal terindikasi predator.
Catatan Tempo menunjukkan di berbagai kampus di daerah yang diduga menggunakan jurnal predator hingga mencapai ribuan. Mengutip Anggota Dewan Penasehat Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Idhamsyah Eka Putra, menyebutkan, jurnal predator diminati karena gampang menerbitkan artikel. Penulis tidak melewati penilaian sejawat yang ketat.
Seperti dikutip Tempo, Idhamsyah menambahkan, penerbit jurnal predator juga memberi iming-iming dengan label terindeks Scopus, yang menjadi acuan penilaian kredit dosen di Indonesia. Ia menyebutkan, 1 persen jurnal di Scopus terindikasi predator. “Ada sekitar 40 ribu jurnal yang ada di Scopus, sehingga sedikitnya 400 jurnal masuk kategori bermasalah. Tulisan orang Indonesia paling banyak beredar di jurnal 1 persen ini,” ujarnya.
Anggota KIKA yang lain, Arief Anshory, Guru Besar Ekonomi Universitas Padjadjaran, meyakini bahwa apa yang terjadi di ULM hanya “puncak gunung es”.
“Saya yakin apa yang terjadi di ULM itu juga terjadi di mana-mana dari dulu sampai sekarang,” ujarnya, seperti dikutip BBC News. “Kalau direview semua, mungkin guru besar di Indonesia setengahnya habis,” tambahnya.
Arief menegaskan, semestinya penindakan tidak hanya pada 11 guru besar ULM yang diduga bermasalah, tapi juga pada semua guru besar yang pencalonannya dinilai janggal, termasuk para politisi dan pejabat publik. Laporan Tempo juga mengungkapkan adanya para politisi dan pesohor yang berambisi untuk mendapatkan predikat professor, yang juga setelah diinvestigasi bermasalah.
Perguruan tinggi atau universitas memang punya target untuk mencetak guru besar atau professor, dalam rangka pengembangan jenjang magister dan doktor, dan juga dalam rangka untuk menjadi universitas unggulan serta berstandar internasional.
Namun demikian, tentunya harus tetap dijaga kehormatan sebagai integritas akademik. Profesor atau guru besar adalah jabatan akademik sebagai ilmwuan yang ukurannya adalah sikap ilmiah, objektivitas, kejujuran, dan berorientasi pada lahirnya karya-karya, baik dalam bentuk riset, penelitian, maupun penulisan artikel dan buku-buku ilmiah.
Jika guru besar diragukan gelar profesornya maka ini sangat memprihatinkan dunia pendidikan tinggi dan universitas kita.