Aktualita

Putusan Pilkada MA Menjadi Tanda Tanya?

Berawal dari gugatan Ketua Umum Partai Garda Republik  Indonesia (Partai Garuda) Ahmad Ridha Sabana terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun  2020 terkait syarat usia kepala daerah. Setelah melalui sidang selama 3 hari akhirnya diputuskan menerima permohonan.

“ Kabul permohona HUM (hak uji materil),” demikian bunyi putusan Mahkamah Agung. Perkara gugatan  masuk tanggal 23 April 2024, distribusi perkara 27 Mei 2024. Diputus perkara tanggal 29 Mei 2024. Majelis Hakim Agung yang mengadili diketuai oleh Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wayunadi. Lama memutus perkara 3 hari.

Dengan putusan tersebut Mahkamah Agung memerintahkan KPU mencabut Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota serta Wakil Walikota.

Dalam Peraturan KPU sebelumnya, calon gubernur harus berusia 30 tahun saat ditetapkan KPU sebagai calon yang akan bertarung di pilkada. Namun, dengan putusan MA Nomor 23/HUM/2024 Mahkamah Agung merubah usia calon kepala daerah dihitung pada saat dilantik setelah terpilih menjadi kepala daerah definitif. Jadi bukan usia  pada saat penetapan kandidat pilkada. Sementara itu penetapan calon kepala daerah Pilkada Serentak dijadwalkan KPU pada 22 September 2024.

Muncul spekulasi, dugaan dan rumours bahwa putusan MA ini dianggap untuk memberikan  peluang atau kesempatan bagi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kaesang Pangarep, yang juga putra Presiden Joko Widodo, untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024. Sebab, Kaesang baru berusia genap 30 tahun pada 25 Desember 2024, sementara penetapan calon kandidat pilkada pada September 2024. Dengan perubahan peraturan ini maka Kaesang berhak dan memenuhi syarat untuk berlaga pada Pilkada yang mulai ditetapkan September 2024 ini.

Menanggapi putusan MA tersebut pakar pemilu dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengatakan, putusan MA tersebut tidak bisa diberlakukan pada Pilkada Serentak 2024. Alasannya, karena tahapan pencalonan kepala daerah sedang berlangsung, di mana calon perseorangan sudah mengajukan syarat dan sedang dilakukan verifikasi administrasi.

“ Putusan MA soal perhitungan usia calon gubernur terhitung minimal 30 tahun saat pelantikan  tidak bisa diberlakukan pada Pilkada 2024,” tegasnya.

Sementara itu Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, Mahkamah Agung  keliru menafsirkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau UU Pilkada . Khususnya dua kata kunci “ calon kepala daerah” dan “calon kepala daerah terpilih”. Ketentuan Pasal 7 huruf e mengatur syarat usia bagi calon kepala daerah, bukan syarat pelantikan calon terpilih.

“ Dua tema tersebut merupakan dua situasi yang memiliki akibat hukum berbeda dan tidak dapat dicampuradukkan,” jelas Khoirunnisa Nur Agustyati, Direktur Eksekutif Perludem.

Ia berpendapat, UU Pilkada tidak mengenal adanya persyaratan pelantikan bagi calon terpilih setelah penetapan hasil oleh KPU. “ Sebab, status calon terpilih hanya didapatkan oleh calon kepala daerah yang mendapatkan suara terbanyak setelah proses pemungutan suara, dan sudah ditetapkan KPU menjadi calon terpilih,” ujarnya.

Perubahan syarat usia calon kandidat pilkada menjadi kontroversi dan keriuhan politik baru saat ini di masyarakat. Perubahan syarat calon pilkada yang lahir mendekati pilkada serentak dan melibatkan nama anak presiden, lagi-lagi menjadi pergunjingan publik, setelah sebelumnya juga terjadi pada Pilpres yang mencalonkan putra presiden, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan diloloskan Mahkamah Konstitusi dengan merubahah ketentuannya atau undang-undangnya.

Rasanya, politik kita ini sedang menjadi tanda tanya dan membuat publik atau masyarakat bingung!

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button