Sungguh miris dan memprihatinkan berita ini. Sebanyak 1.000 anggota DPR baik yang ada di pusat maupun di daerah bermain judi online. Data ini diungkapkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
“Kita menemukan lebih dari 1.000 orang anggota DPR pusat dan daerah yang main judi online,” ujar Ivan,ketika rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR-RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Dijelaskannya, 1.000 orang itu terdiri dari anggota DPR, DPRD dan Sekretariat Kesekjenan. Jumlah transaksi yang dilakukan sebanyak 63 ribu transaksi.
“Kami memotret ada 63.000 transaksi yang dilakukan lebih dari 1000 orang anggota DPR, DPRD sama kesekjenan. Dan total transaksi itu secara keseluruhan mencapai angka Rp25 miliar,” ujarnya.
Ivan menambahkan, perputaran judi online yang dilakukan anggota legislatif ini mencapai ratusan miliar.
Merespons data yang diungkap Kepala PPATK tersebut, Ketua Komisi III DPR-RI Habiburokhman meminta Ivan untuk melaporkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait anggota yang terlibat main judi online tersebut. “Saya anggota MKD, saya minta datanya dikasihkan ke MKD supaya bisa dilakukan bagaimana penyikapannya” ujarnya.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyanggupinya dan berjanji akan memberikan data anggota legislatif yang terlibat judi online. “ Ya. Nanti kami akan kirim surat. Jadi ada lebih dari 1000 orang itu DPR,DPRD sama Sekretriat kesekjenan,” janji Ivan.
Anggota Komisi III lainnya, Johan Budi menegaskan, legislator yang terjerat judi online tidak cukup hanya diberi sanksi etik, perlu diberikan sanksi pidana jika memang terlibat kegiatan haram tersebut. “Menurut saya, penjudi bukan lagi sekedar masalah etik, tapi sudah masuk ranah pidana,” ucapnya.
Masalah judi online akhir-akhir ini memang sangat memprihatinkan. Judi online telah merambah berbagai kalangan, termasuk ke aparat kepolisian, aparat militer dan kini legislatif. PPATK juga beberapa waktu lalu mengungkapkan, perputaran judi online cenderung meningkat tiap tahun. Bahkan,pada triwulan pertama 2024 ini angkanya sudah menembus Rp600 triliun.
Terkait anggota legislatif yang bermain judi, termasuk judi online menurut Pasal 3 ayat 3 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik dilarang memasuki tempat perjudian. Sanksinya bisa berat, sedang dan ringan tergantung materi perbuatannya.
Anggota dewan yang main judi online jelas perilaku tercela dan buruk. Di tengah rakyat yang sedang dibebani ekonomi yang berat dan tuntutan hidup yang makin sulit, harga kebutuhan pokok yang melangit, PHK di mana-mana, kok sampai hati bermain judi online. Jelas sikap yang tidak punya empati, kepedulian dan keprihatinan pada rakyat. Layakkah mereka disebut wakil rakyat?
