Pemerintah baru-baru ini meluncurkan Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat. Tapera ini diwajibkan buat seluruh rakyat Indonesia yang sudah bekerja, baik pegawai negeri maupun swasta. Peserta Tapera ini tiap bulan gajinya bakal dipotong sebesar 3% dari besaran gaji yang diterima tiap bulan.Tapera dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan rakyat akan perumahan.
Beleid baru Tapera ini menimbulkan kontroversi di masyarakat dan muncul penolakan di antaranya dari kaum buruh dan pengusaha. Pemotongan gaji dirasakan cukup memberatkan, karenasebelumnya sudah ada pemotongan lain seperti BPJS dan lainnya. Bagi pegawai swasta dan juga masyarakat luas sebagian di antaranya juga sudah punya asuransi. Di samping itu pula, tidak semua orang butuh rumah karena sudah memiliki rumah sendiri. Bahkan, sebagian masyarakat masih banyak yang masih mencicil rumah dan belum lunas yang dibeli melalui kredit bank, di antaranya fasilitas Bank BTN. Timbul kesan, sepertinya Tapera dipaksakan dan diwajibkan, bukan atas kesukarelaan untuk menjadi peserta.
Tapera lahir tampaknya dalam situasi ekonomi dan politik yang tidak kondusif. Situasi ekonomi sedang mengalami kelesuan. Daya beli masyarakat menurun, harga kebutuhan pokok terus meningkat harganya, bukan saja beras, minyak goreng, telur dan semacamnya, tapi juga sampai harga sayur, cabe, tomat dan lain-lain yang biasanya jauh lebih murah. Demikian juga harga bensin, listrik, bpjs, pajak yang bakal naik semuanya itu makin menguras pengeluaran rakyat.
Sementara itu lapangan kerja juga terbatas, orang sulit mendapatkan lapangan kerja, termasuk mereka yang baru lulus dari perguruan tinggi, sehingga angka pengangguran terus bertambah. Di luar itu, kebutuhan mendesak juga makin memberatkan masyarakat terutama untuk memenuhi biaya kebutuhan pendidikan anak-anaknya, yang juga makin mahal biayanya.
Dari segi politik juga kemungkinan timbul dugaan dan kecurigaan bahwa Tapera dianggap cara mudah untuk menarik dana dari masyarakat di tengah negara kekurangan anggaran. Apalagi, hutang negara makin membengkak yang saat ini telah mencapai Rp 8.253,09 triliun. Sementara bunganya untuk tahun 2024 ini harus dibayar sebesar Rp 497,3 triliun.
Demikian juga pemerintah terbebani karena harus membayar cicilan kereta cepat Jakarta-Bandung yang besarnya harus dibayar tiap bulan sebesar Rp 226,9 miliar. Kereta cepat Jakarta-Bandung yang diresmikan operasionalnya pada 2 Oktober 2023 lalu berasal dari pinjaman ke negara Cina sebesar Rp 79 triliun. Diperkirakan kereta cepat Jakarta-Bandung ini baru balik modal setelah 40 tahun.
Pemerintah saat ini juga terbebani dengan pembangunan ibu kota baru IKN yang anggarannya mencapai Rp 466 triliun, yang ini kalau diteruskan pemerintahan yang baru terpilih jelas butuh dana, kalau tidak ingin mangkrak.
Sementara itu anggaran makan siang gratis yang menjadi janji kampanye Prabowo-Gibran juga butuh dana yang tidak kecil, diprediksi sekitar Rp 450 triliun.
Semua beban pemerintah ini sudah pasti memerlukan solusi untuk mengatasinya agar program tersebut bisa berjalan.
Kemudian Tapera ini juga muncul di tengah isu korupsi, yang kalau ini tidak bisa diatasi tentu menyebabkan trust atau kepercayaan maasyarakat terhadap pemerintah akan makin berkurang.
Indonesia Corruption Watch (ICW) belum lama ini merilis pemantauan tindak pidana korupsi sejak tahun 2019-sampai 2023 yang menunjukkan trend lonjakan korupsi naikcukup tinggi, baik kasus maupun tersangkanya. Pada tahun 2019 terjadi 271 kasus korupsi dengan jumlah tersangka 580 orang. Angka ini naik pada tahun 2020 menjadi 444 kasus dengan tersangka 875 orang. Tahun 2021 terus naik menjadi 533 kasus korupsi dan 1.173 tersangka. Pada tahun 2022 angkanya terus bertambah menjadi 579 kasus dengan jumlah tersangka 1.396 orang. Terakhir tahun 2023 mencapai 791 kasus dengan tersangka 1.695 orang.
Bukan saja jumlah kasus korupsi dan tersangkanya yang meningkat, tapi kalau melihat besaran jumlah atau nilai uang yang dikorupsi juga luar biasa tambun dan gemuk. Kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang kini sedang disidik Kejaksaan korupsinya senilai Rp 271 triliun.
Kemudian mantan Menkopolhukam Mahfud MD pernah mengungkapkan, kementeriannaya selama empat tahun terakhir menangani kasus korupsi senilai Rp 700 triliun, termasuk di antaranya kasus pencucian uang dan transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp 346 triliun.
Dalam situasi keterbatasan anggaran negara dan korupsi yang belum bisa diamputasi, kebijakan Tapera menjadi tanda tanya bagi masyarakat. Karena kemunculannya dalam situasi yang terasa kurang tepat dan kondusif. Betulkah?
