Hikmah adalah suatu kualitas yang dikaruniakan Allah di luar teks-teks tertulis, satu titik dari anugerah kenabian yang agung.
Ada persamaan dalam definisi-definisi di atas: semuanya menghubungkan hikmah dengan sumber-sumber ajaran, baik memaksudkannya sebagai sumber itu sendiri (seperti As-Sunnah, bahkan Al-Quran) maupun sebagai pemahamannya yang mendalam. Itulah — yang dimengerti sebagai diajarkan Nabi, di samping pengajaran Kitab. Daerah sumber ajaran tentu daerah kebijakan (kearifan: orang arif adalah orang “bijak bestari”). Tetapi juga ada bagian kebijakan yang membentang di luarnya, seperti terlihat dari definisi-definisi lebih lanjut:
Yakni, kesembilan: hikmah teks-teks tertulis, adalah “pengertian mengenai hal-hal lengkap dengan hakikat anugerah kenabiannya” (Khazin, loc. cit.). Ini menyangkut segala hal. Lebih-lebih definisi kesepuluh, yang merupakan alternatif kedua dari Ibn Jarir: “ketepatan di dalam kata-kata dan perbuatan” (Thabari, op. cit.: 558). Ini bisa punya dua arti. Arti pertama, cocoknya ucapan seseorang dengan kelakuannya. Tapi ini juga lebih merupakan konsistensi daripada keberhikmahan. Arti kedua, cocoknya kata-kata seseorang (dengan kebenaran, dengan situasi, dengan keadaan yang akan terjadi, dan seterusnya): Juga perbuatannya. Pengertian ini diegang Razi, yang lalu berkata: “Orang tidak disebut bijak (hakiem, dari hikmah—bedakan dengan haakim, dari hukm) kalau yang dua itu tidak bertemu.” Karena itu, katanya, hikmah adalah yang bisa mengeluarkan dari kebodohan dan kekeliruan — “tapi itu karena ketepatan kata dan perbuatan tadi serta. Sikap proporsional yang meletakkan segala sesuatu di tempatnya.
Razi sendiri tidak memilih mengartikan hikmah sehubungan dengan, misalnya, “dalil-dalil akal kearah tauhid, keadilan, dan kenabian”. Sebab, katanya, “Akal justru berkiblat ke situ. Karena : itu, membawa hikmah ke pengertian di luar syariat lebih utama.” (Razi, loc. cit). Adapun definisi kesebelas sebenarnya tidak mengenai hikmah, melainkan kata-kata berhikmah—“kata mutiara”. Yakni, “Semua kalimat yang mewejang engkau, atau mengundang engkau ke perbuatan mulia dan mencegahmu dari keburukan, adalah hikmah,” demikian Ibn Duraid (Al-Burusawi, Ruhul Bayan, 1:233). Sedangkan definisi keduabelas, alternatif kedua dari Ibn Zaid r.a., menunjuk ke potensi dalam diri kita. Hikmah, katanya, adalah “sesuatu yang dijadikan Allah di hati dan dipakai-Nya meneranginya” (Thabari, op. cit.: 557).
Definisi terakhir itu bisa dipakai memperkuat satu diktum berikut ini, yang baiklah dibawakan dengan mula-mula menukil penuturan Al-Qaffal. Katanya, sebagian filosof merenungkan hikmah itu sebagai “usaha penyerupaan Tuhan menurut kemampuan kemanusiaan.” (Razi, loc. cit.). Razi sendiri (w. 604 H) tidak berkomentar. Tapi usaha penyerupaan” itu sesuai benar dengan ujar ujaran dari kalangan tasawuf: “Berakhlaklah kamu dengan akhlak Allah (Takhallaquu bi-akhlaaqillaah).”
Kalau kita cocokkan sinyalamen Qaffal itu dengan identifikasi Iqbal (wafat 1938), yang sering mengulang ujar-ujaran itu (lihat , satu titik dari The Reconstruction of Religious Thought in Islam), terhadap ‘akhlak Allah sebagai menyata dalam sifat-Nya yang kreatif, nyatalah bahwa terdapat potensi kreativitas dalam hikmah. Hikmah, dalam situasinya yang aktif, kita katakan, adalah hikmah yang kreatif. Ia satu kualitas yang dianugerahkan Tuhan di luar teks-teks tertulis, meski semangatnya, pada kita, idealnya diangkut dari teks-teks itu. Di sini “sesuatu yang dijadikan Allah di hati,” seperti yang ditemukan Ibn Zaid ra., yang ‘ dipakai-Nya untuk menerangi” hati itu, memperkuat anugerah ini, yang oleh Allah sendiri disifati sebagai “kebaikan yang banyak sekali”. Dan ini hanyalah setitik dari hikmah kenabian yang agung. Allahumma shalli alaih.

Penulis: Syubah Asa (1943-2011), seniman, wartawan dan mufasir. Pernah menjadi Wakil Pemimpin Redaksi dan Asisten Pemimpin Umum Panji Masyarakat dan Pemred Panjimas. Sebelumnya bekerja di majalah Tempo, Editor dan Harian Pelita. Sastrawan yang pernah menjadi anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok ini sempat menjadi anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ).
Sumber: Panji Masyarakat, 8 Juli 1998