Bintang Zaman

Perempuan di Balik Sukses Muhammad (3):Anak Kandung dan Anak Angkat

Akhirnya Muhammad menerima tawaran Nufaisah yang mewakili Khadijah. Bertindak sebagai wali yang mengawinkan Khadijah dengan Muhammad adalah pamannya sendiri karena ayahnya, Khuwailid, telah tiada. Ada riwayat yang mengatakan, misalnya seperti disebutkan F. Buhl, penulis artikel Khadijah dalam Shorter Encyclopedia of Islam, bahwa perkawinan ini tidak direstui ayah kandung Khadijah, lalu ia menyuguhi ayahnya dengan minuman keras sampai mabuk, dan pamannya bertindak sebagai wali pengganti. Riwayat yang terakhir ini, menurut Muhammad Husain Haikal, tidak benar karena dalam catatan sejarah terbukti bahwa Khuwailid pada waktu itu telah meninggal.

Khadijah adalah istri pertama Nabi dan istri beliau satu-satunya selama Khadijah masih hidup. Dari Khadijah, Nabi mendapatkan beberapa orang anak, laki-laki dan perempuan. Anak laki-laki mereka adalah Al-Qasim dan Abdullah. Abdullah sering dipanggil dengan nama Ath-Thayyib (anak yang baik) dan Ath-Thahir (anak yang bersih). Semuanya meninggal dunia pada usia bayi dan kanak-kanak. Sedangkan anak perempuan mereka adalah Zainab, Ummu Kultsum, Ruqayyah, dan Fatimah.

Kebanyakan putra-putri Nabi meninggal di usia anak-anak. Sebagai manusia, kematian anak-anak pada usia bayi ini meninggalkan perasaan sedih yang amat dalam kepada suami istri Muhammad dan Khadijah. Sewaktu kematian Al-Qasim dan Abdullah, keluarga ini merasa sangat kehilangan. Masih dalam suasana berkabung, Nabi menjumpai anak kecil bernama Yazid ibn Haritsah dijual di pasar budak. Nabi meminta Khadijah agar membeli anak itu. Yazid kemudian dibebaskan dari status budak dan dijadikan anak angkat oleh keluarga Muhammad. Begitu besarnya perhatian keluarga ini kepada anak angkatnya sehingga Yazid sering dipanggil orang sebagai Yazid bin Muhammad. Yazid telah mendapat perlakuan sebagai anak kandung. Sekiranya anak angkat berhak mendapat hak waris dalam Islam, tentu Yazid akan mendapat sesuatu dari kematian ibu dan ayah angkatnya. Tetapi Islam tidak membolehkan itu.

Merupakan kebiasaan bangsa Arab sampai sekarang untuk menyebut ayah sebagai bapak dari nama anak pertamanya. Anak pertama Nabi Muhammad adalah Al-Qasim. Sekalipun ia meninggal dunia sewaktu masih bayi dan tidak banyak yang dapat diceritakan dari sejarah hidupnya, ia terkenal di kalangan umat Islam karena Muhammad sering dipanggil sebagai Abul Qasim, Babe si Qasim atau Papa Al-Qasim. Kebiasaan ini juga menjalar ke seluruh dunia Islam, termasuk Indonesia.

Anak perempuan Nabi yang terakhir, Fatimah, meninggal dunia enam bulan setelah Nabi wafat. Ia menikah dengan Ali bin Abi Thalib. Perkawinan ini menghasilkan lima orang anak. Mereka adalah Al-Hasan, Al-Husain, Zainab, Ummu Kaltsum, dan Al-Muhsin. Yang terakhir ini meninggal dunia sewaktu masih kecil.

Kecuali dari Fatimah, Nabi Muhammad tidak meninggalkan cucu dan keturunan dari beliau sendiri. Dalam Islam, masalah kewalian dihitung dari garis keturunan ayah. Sementara itu, Muhammad sebagai ayah tidak mempunyai anak laki-laki yang dapat meneruskan kewalian beliau dalam keluarga. Semua ini adalah iradah Allah SWT yang tidak menginginkan kewalian atau kepemimpinan Islam berdasarkan garis keturunan beliau. Semua muslim yang beriman dan bertakwa mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi wali atau pemimpin umat Islam bila ia mampu untuk itu dan mendapat ridha dari masyarakat. Sungguhpun demikian, masih tetap timbul klaim dalam sejarah yang menghubungkan kepemimpinan agama dan politik kepada Ali ibn Abi Thalib, sebagai suami dari Fatimah, menantu Nabi Muhammad S.a.w.

Penulis: Prof.  Dr. Rifyal Ka’bah, M.A.  (1950-2013). Hakim Agung RI (2000-2013),   ahli hukum Islam, mengajar di beberapa perguruan tinggi.  Sumber: Panji Masyarakat,  28 Juli 1997. Tulisan ini dimuat ketika Rifyal Ka’bah menempuh pendidikan S3 Ilmu Hukum di Universitas Indonesia.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button