Aktualita

Dirty Vote, Film Mengenang Kecurangan Pemilu

Mungkin inilah petistiwa pertama kali dalam sejarah pemilu Indonesia. Menjelang hari pemungutan suara rakyat diingatkan adanya kecurangan dalam proses pelaksanasn pemilihan umum.

Kecurangan tersebut dibuatkan dalam sebuah film dokumenter dengan judul Dirty Vote. Film yang viral dalam tayangan youtube ini merupakan karya sutradara Dandhy Laksono.

Sambutan luar biasa muncul terhadap film ini, hanya dalam tempo 8 jam setelah dirilis sebanyak 1 juta penonton memplototi film ini. Dan, 128.000 kicauan muncul di sosial X membicarakannya

Yang menarik film ini menghadirkan tiga ahli hukum tata negara yang menjelaskan kecurangan pemilihan umum. Mereka adalah Zainal Abidin Muchtar, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari. Film ini tayang usai berakhirnya kampanye pemilu dan memasuki minggu tenang (11/2/2024).

Format film ditampilkan layar televisi yang kemudian muncul gambar tokoh-tokoh terkait yang dinilai menyalahi aturan pemilu, kemudian disusul narasi dari masing-masing ahli hukum tata negara ini mengupasnya.

Dirty Vote dalam pemberitaan media diterjemahkan dengan kecurangan pemilu. Dirty sendiri dalam kamus bahasa Inggris karangan John M.Echols diterjemahkan sebagai kotor atau dekil. Sehingga film dokomenter ini juga bisa diterjemahkan pemilu kotor. Bisa disebutkan bahw film ini merupakan sebuah kritik terhadap pelaksanasn pemilu dan pilpres di negara kita yang dianggap tidak berjalan jurdil atau jujur dan adil.

Materi Film

Dalam tayangan awal Bivitri Susanti mengatakan, bahwa dengan film ini bisa makin banyak orang paham, bahwa pemilu ini memang terjadi kecurangan yang luar biasa. “Pemilu ini tidak bisa dianggap baik-baik saja. Kecurangan jangan didiamkan atas dasar kelancaran pemilu,” ujar dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera ini.

Sementatara Feri Amsari menegaskan, film ini dianggap mampu mendidik publik betapa curangnya pemilu kita. “Dan, bagaimana politisi nempermainkan publik pemilik suara untuk kemenangan dan kepentingan mereka,” jelas dosen Hukum Universitas Andalas Padang ini.

Sedangkan bagi Zainal Arifin Muchtar, film ini merupakan monumen bahwa kita punya peran besar melahirkan orang yang bernama Jokowi. “Jadikan bagi Anda film ini sebagai landasan penghukuman,” ucap dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) ini.

Film ini sebenarnya mengingatkan pada peristiwa-peristiwa politik yang kontroversial. Beberapa video dicuplik supaya ingatan kita timbul. Ada video Presiden Jokowi yang sikapnya berbeda mengenai anaknya yang terjun ke politik. Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang awalnya dikatakan tidak tertarik dan belum layak masuk politik, namun belakangan ia mendukung dan mendoakan anaknya yang terjun ke politik, dan tidak mau turut campur. Artinya, Jokowi bisa saja mendukung puteranya masuk politik.

Dalam paparan lain film ini juga menunjukkan serta disertai analisa Zainal Arifin Muchtar, bahwa kenapa paslon 01 gencar mempromosikan untuk menang satu putaran, yang juga didukung oleh lembaga survei. Jawabannya, karena ketakutan menderita kalah kalau pilpres berlangsung dua putaran. Belajar dari kasus Ahok yang unggul pada putaran pertama pada Pilkada DKI 2017 , namun keok di putaran kedua karena terjadi penggabungan di antara pendukung Anies dan AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) waktu itu.

Tidak mustahil bahwa dalam Pilpres 2024 ini jika terjadi dua putaran, dimana Paslon 02 yang maju, akan kalah karena bergabungnya paslon 03 dan 01. Apalagi sudah muncul gerakan 4 jari yang merupakan simbol persatuan antara 01 dan 03.

Namun, hal ini ditambahkan oleh Feri Amsari bahwa menang satu putaran itu sangat sulit. Tidak cukup hanya 50 persen suara plus satu. Menurut ketentuan UUD 45 Pasal 6 ayat 3 untuk menang satu putaran harus unggul separuh lebih dari jumlah seluruh provinsi di Indonesia. Dan, di tiap-tiap provinsi tersebut harus meraih kemenangan lebih dari 20 persen suara. ” Jadi tidak mudah bagi seorang calon presiden memenangkan satu putaran pemilu. Angka 50 persen suara bukan faktor tunggal,” terang Feri.

Feri menambahkan, pentingnya menang di sebaran daerah atau provinsi ini bisa pula dikaitkan dengan pengangkatan pejabat kepala daerah yang sejak tahun 2021 terdapat 20 kepala daerah yang ditunjuk. Beberapa di antaranya bisa disebut merupakan orang dekatnya Jokowi.

Adanya pejabat daerah yang diangkat ini diduga menjadikannya tidak netral dan menunjukkan kecenderungan berpihak pada paslon tertentu pada Pilpres ini. Demikian juga, bisa melakukan mobilisasi birokrasi dan mempersulit izin kampanye dan mencopot alat peraga kampanye paslon yang tidak didukung.

Hal lain yang disoroti dalam film ini terkait bansos yang oleh Bivitri Susanti diungkapkan selalu meroket jumlahnya saat menjelang kampanye, melebihi bantuan Covid 19. Pada Januari ini jumlahnya sudah mencapai Rp 78 triliun lebih. Dan Bansos ini diduga dijadikan alat politik. Dibagikan oleh pejabat negara atau menteri sembari mengkampanyekan paslon 02.

Yang juga mengherankan Bansos ini yang seharusnya dilakukan oleh Kementerian Sosial, tetapi tidak dilibatkan, bahkan datanya pun Data Kesejahteraan Sosial Terpadu tidak dipakai, mungkin karena menterinya berasal dari PDIP.

Film ini juga menunjukkan beberapa menteri yang terang-terangan berkampanye buat paslon 02. Ditunjukkan dalam cuplikan video di antara menteri yang terang-terangan berkampane Menteri /Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dan Deputi Menteri Agraria dan Tata Ruang Raja Juli Antonio. ” Mereka ini melakukan kampanye terselubung, sebab mereka tidak cuti dan tidak terdaftar sebagai juru kampanye,” jelas Bivitri.

Pada film ini juga ditampilkan pernyataan Presiden bahwa presiden dan menteri boleh berkampanye. Menurut Bivitri, presiden memang boleh berkampanye seperti disebut undang-undang, tapi memahami undang itu harus utuh. Syarat presiden boleh berkampanye dikatakan undang-undang: diikutsertakan dalam kampanye (UU No. 7 tahun 2017pasal 281), atau jika dia petahana yang mencalonkan lagi (pasal 299 ayat 1).

Tapi, syarat presiden berkampanye juga ketat diantaranya harus mengajukan cuti, tidak memakai fasilitas negara, memperhatikan tugas negara dan pemerintahan.

“Dan satu lagi yang penting, pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang merugikan salah satu paslon,” ujar Bivitri mengutip undang-undang. Bivitri menyimpulkan, syarat presiden berkampanye begitu ketat, tidak sembarang saja bisa dilakukan.

Dalam film ini juga disoroti peran Bawaslu yang dinilai gagal melakukan pengawasan. Bawaslu dianggap tidak kompeten, karena hanya mampu memberikan teguran, dan tidak berani memberikan sanksi yang menjerakan terhadap pelanggaran pemilu. Untuk itu film ini menampilkan beberapa video yang yang menguatkan penilaian tersebut.

Film ini juga nengungkap kasus-kasus yang terkait lolosnya partai menjadi peserta pemilu, meski kalau diverivikasi tidak memenuhi syarat.

Menanggapi film Dirty Vote ini mantan Wapres Jusuf Kalla mengapresiasi film tersebut dengan data dan fakta yang ditunjukkan.

” Namun, data ini masih ringan belum mengungkap semua data kecurangan. Mungkin baru 25 persen,” ungkapnya.

JK, sapaan akrabnya, menyebut data kecurangan yang terjadi di daerah dan di desa-desa belum terungkap. Terutama keterlibatan aparat mempengaruhi masyarat dan penyalahgunaan bantuan sosial.

“Sebenarnya masih banyak kecurangan. Masih sopanlah, pihak lain bisa marah kalau dibuka semua,” tegasnya.

Adanya film dokumentar ini mungkin bakal menjadi beban psikologis bagi pemenang Pilpres 2024. Apakah jika menang diangap dengan cara curang?

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button