Hari Amal Bakti Kementerian Agama selalu diperingati setiap tanggal 3 Januari. Lahirnya Kementerian Agama tahun 1946 adalah berkat perjuangan para tokoh Islam di awal kemerdekaan, dan Kementerian Agama hadir untuk melayani seluruh umat beragama di Indonesia.
Meski mulanya usulan nomenklatur Kementerian Agama tidak disepakati dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), momentum baik akhirnya tiba sewaktu sidang Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) tanggal 25 – 27 November 1945. Dalam sidang KNIP, pembentukan Kementerian Agama diusulkan kembali dan kali ini oleh perwakilan dari Komite Nasional Indonesia Daerah Karesidenan Banyumas yaitu K.H.M. Saleh Suaidy, didampingi oleh K.H. Abu Dardiri dan M. Sukoso Wirjosaputro, ketiganya mewakili Partai Masyumi.
Dalam pemandangan umum atas keterangan pemerintah, K.H.M. Saleh Su’aidy selaku Ketua dan Juru Bicara KNI Karesidenan Banyumas mengusulkan, ”Supaya dalam Negeri Indonesia yang sudah merdeka ini, janganlah hendaknya urusan Agama hanya disambilkan kepada Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan saja, tetapi hendaklah Kementerian Agama yang khusus dan tersendiri.”
Menurut Mohammad Natsir, salah seorang anggota Badan Pekerja KNIP, dalam wawancara dengan tim penyusun buku Derap Langkah Departemen Agama (1946 – 1982), usulan pembentukan Kementerian Agama diterima dengan aklamasi oleh semua anggota. Pada saat itu tidak ada satu suara pun yang menolak pembentukan Kementerian Agama.
Pemandangan umum yang dibacakan oleh K.H.M. Saleh Suaidy disambut baik dan diperkuat oleh Mohammad Natsir, Dr. Moewardi, Dr. Marzuki Mahdi, N. Kartosudarmo dan lain-lain. Tanpa melalui pemungutan suara, Presiden Soekarno memberi isyarat kepada Wakil Presiden Mohammad Hatta lalu berdirilah Bung Hatta menyatakan bahwa adanya Kementerian Agama tersendiri mendapat perhatian pemerintah.
K.H.M. Saleh Suaidy di hari tuanya pernah memberikan kesaksian tertulis menanggapi keterangan Prof. H.A. Timur Djailani terkait kronologi sejarah pembentukan Kementerian Agama dalam sidang KNIP sesuai fakta dan kejadian yang dialaminya. Keterangan dimaksud dimuat dalam buku Memerdekakan Islam: Jejak Perjuangan H.M. Saleh Suaidy Ulama Perintis Kemerdekaan Indonesia (2008).
Sejarah mencatat, Jumat malam 4 Januari 1946, Wakil Menteri Penerangan Mr. Ali Sastroamidjojo mengumumkan di depan corong radio Yogyakarta bahwa di dalam susunan Pemerintah Agung diadakan kementerian baru ialah Kementerian Agama yang dipimpin oleh H. Rasjidi sebagai Menteri. Dalam pidato di radio Yogyakarta di hari yang sama Rasjidi menegaskan bahwa berdirinya Kementerian Agama adalah untuk memelihara dan menjamin kepentingan agama-agama serta pemeluk-pemeluknya.
Pembentukan Kementerian Agama Republik Indonesia disahkan dengan Penetapan Pemerintah No 1/S.D. tanggal 3 Januari 1946 yang berbunyi, ”Presiden Republik Indonesia, Mengingat: usul Perdana Menteri dan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, memutuskan: Mengadakan Kementerian Agama.”
Dalam Konferensi Jawatan Agama Seluruh Jawa dan Madura di Surakarta tanggal 17 dan 18 Maret 1946, Menteri Agama Rasjidi mengungkapkan maksud didirikannya Kementerian Agama adalah untuk merealisasikan pelaksanaan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945, juga dalam rangka mengakhiri pemecah-belahan umat beragama oleh pemerintah Hindia Belanda dan Pemerintah Balatentara Jepang. Kementerian Agama hadir sebagai konsekuensi dari negara yang berdasarkan Pancasila, di mana sila pertamanya Ketuhanan Yang Maha Esa. Keberadaan Kementerian Agama merupakan jalan tengah antara teori memisahkan agama dari negara dan teori persatuan agama dengan negara. Menurut R. Moch. Kafrawi, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama tahun 1950 – 1959, Kementerian Agama timbul dari formula Indonesia asli yang mengandung kompromi antara dua konsep yang berhadapan muka, yaitu sistem Islami dan sistem sekuler.
Tokoh pengusul Kementerian Agama yaitu K.H.M. Saleh Suaidy adalah ulama pejuang dan perintis kemerdekaan dari Sumatera Barat. Ia dilahirkan di Andaleh, Matur, Kabupaten Agam, tanggal 1 Agustus 1913. Sepanjang hayatnya ia berjuang untuk agama dan Tanah Air bahkan sejak zaman penjajahan Hindia Belanda. Dari Sumatera Barat ia merantau ke Pulau Jawa. K.H.M. Saleh Suaidy melawan penjajahan Belanda hingga dihadapkan ke muka Pengadilan Kolonial. Semasa pendudukan Balatentara Jepang, ia mengalami penyiksaan oleh Ken Peitai Jepang di Bangkalan Madura.
Dalam kegentingan situasi menjelang Proklamasi 17 Agustus 1945, peran pemuda Islam yang dimotori oleh K.H.M. Saleh Suaidy dan kawan-kawan jarang terungkap. Di bulan terakhir sebelum berpulang ke rahmatullah, ia menulis artikel berjudul “Konperensi Angkatan Muda di Bandung”, dimuat di Majalah Islam Kiblat No 7 Tahun Ke XXIV, Agustus 1976. K.H.M. Saleh Suaidy mengungkapkan fakta sejarah bahwa tindakan mendesak Bung Karno dan Bung Hatta untuk menyatakan Kemerdekaan Indonesia adalah kelanjutan dan pelaksanaan dari keputusan Konperensi Angkatan Muda di Gedung Isola (Bumi Siliwangi) di kota Bandung bulan Maret 1945.
K.H.M. Saleh Suaidy dalam artikelnya menjelaskan peristiwa penting Konperensi Angkatan Muda di Bandung, yang nyaris dilupakan sejarah, di mana terlihat sangat jelas betapa besar peranan pemuda Islam dalam peristiwa yang di kemudian hari berpengaruh besar pada upaya pemuda seperti Sayuti Melik yang mendesak Soekarno dan Hatta untuk memproklamirkan kemerdekaan Indonesia. Sebelum sidang komperensi dimulai, peserta berkumpul di halaman belakang Gedung Isola berbaris menghormati pengibaran Bendera Sang Saka Merah Putih, tanpa mengibarkan bendera Jepang Hinomaru, serta menyanyikan Lagu Indonesia Raya tanpa menyanyikan Lagu Kebangsaan Jepang Kimigayo.
Para pemuda yang diundang dalam Konferensi Angkatan Muda di Bandung adalah yang tidak berkolaborasi dengan Jepang. Antara lain yang hadir dari Jakarta adalah Sukarni, Chaerul Saleh, Adam Malik, Anwar Tjokroaminoto, B.M. Diah. Dari Bandung, Isa Anshari. Dari Purwokerto: Moh. Saleh Suaidy dan Sudiman. Dari Madiun: K.H. Mansur. Dari Yogyakarta: RM Purwokusumo SH (bekas Walikota Yogya) dan masih banyak lagi yang lainnya.
Keputusan Konperensi Angkatan Muda yang mana K.H.M. Saleh Suaidy adalah Ketua Panitia Perumus, dibacakan dalam sidang pleno yang dipimpin oleh K.H. Isa Anshari sesudah shalat Subuh dan diterima secara aklamasi, isinya, “Mendesak Pemimpin Indonesia Dwitunggal Bung Karno dan Bung Hatta segera memproklamirkan Kemerdekaan Indonesia dan mendesak kepada Pemerintah Dai Nippon supaya menjadi Negara pertama yang mengakui Kemerdekaan Indonesia serta menyampaikan keputusan itu kepada kedua Pemimpin Indonesia itu dan kepada pembesar-pembesar Pemerintah Balatentara Dai Nippon, Gunseikan Kakka dan Saiko Siki Kan Kakka, untuk disampaikannya kepada Pemerintah Pusatnya di Tokyo.”
Setelah itu – kenang K.H.M. Saleh Suaidy – rombongan wakil-wakil konperensi naik truk menuju Sukabumi untuk menyampaikan keputusan komperensi kepada Bung Karno yang sedang beristirahat di Rumah Sakit Sukabumi. Dan keesokan harinya meneruskan perjalanan ke Jakarta untuk menghadap Bung Hatta dan terus menghadap Saiko Siki Kan dan Gunseikan. Dokumen bersejarah Konferensi Angkatan Muda di Bandung dirusak oleh serdadu Belanda di masa Perang Kemerdekaan yang menggeledah rumah K.H.M. Saleh Suaidy di Jalan Regasemangsang No 2 Purwokerto, di sebelah Gedung Sekolah Al-Irsyad.
Semasa revolusi kemerdekaan K.H.M. Saleh Suaidy menjabat Ketua Front Nasional Daerah Banyumas dan Ketua DPD Masyumi. Ia ditugaskan oleh pemerintah sebagai Sekretaris Misi Haji yang pertama ke Arab Saudi tahun 1948 yang mengibarkan bendera Merah Putih di perkemahan Misi Haji RI di Padang Arafah. Dalam pengabdian sebagai pegawai negeri ia menjabat Kepala Jawatan Penerangan Agama Kementerian Agama RI dan pensiun sebagai pegawai tinggi pada Kementerian Agama. Dalam pengabdian keumatan, ia aktif di organisasi Al-Irsyad dan Muhammadiyah.
Ulama pejuang, guru dan muballigh Muhammadiyah itu mengusulkan perlunya “Majelis Fatwa” bagi umat Islam Indonesia. Gagasan itu dilontarkannya dalam Kongres Muslimin Indonesia di Yogyakarta 22 – 29 Desember 1949. Majelis Fatwa yang dimaksud ialah satu majelis tertinggi yang berwenang memberi fatwa tentang hukum Islam untuk jadi pedoman bagi masyarakat dan pemerintah.
K.H.M. Saleh Suaidy pengasuh tetap rubrik “Tanya Jawab Hukum Islam” di Majalah Islam Kiblat. Ia merupakan Wakil Pemimpin Redaksi Majalah Islam Kiblat bersama H.S.M Nasaruddin Latif. Soal-soal agama menyangkut hukum Islam mengenai ibadah maupun muamalah dikupas oleh K.H.M. Saleh Suaidy dengan baik dan mudah dipahami oleh penanya dan pembaca dari berbagai latar belakang pendidikan dan pengetahuan agamanya. Materi “Tanya Jawab Hukum Islam” Majalah Kiblat yang diasuh oleh K.H.M. Saleh Suaidy sebaiknya dibukukan oleh ahli waris beliau atau lembaga umat yang peduli.
Di masa Orde Baru K.H.M. Saleh Suaidy diberi amanah oleh pemerintah menjadi Sekretaris Panitia Penggunaan Uang Zakat yang diangkat dengan Keputusan Presiden RI No 44 Tahun 1969 tanggal 21 Mei 1969. Kepanitiaan zakat atau disebut lembaga zakat kepresidenan terbentuk sebagai tindak-lanjut seruan Presiden Soeharto dalam peringatan Isra’ dan Mi’raj Nabi Muhammad Saw pada tahun 1968 mengenai pengumpulan dan penerimaan zakat. Panitia Penggunaan Uang Zakat diketuai oleh K.H. Dr. Idham Chalid, melibatkan beberapa tokoh Islam terkemuka dalam strukturnya yaitu K.H. Masjkur, K.H.M. Saleh Suaidy, K.H. Abdul Malik Ahmad, Prof. Dr. Hamka, Prof. Dr. H.M. Rasjidi, Mayjen Alamsjah Ratu Perwiranegara, Kolonel Azwar Hamid, dan lain-lain.
Tugas kepanitiaan adalah membantu Presiden Soeharto dalam merumuskan kebijakan pemanfaatan uang zakat yang terkumpul guna keperluan yang bermanfaat bagi umat Islam serta pengawasan atas setiap perkembangan pemanfaatan uang zakat tersebut. Kepanitiaan atau lembaga zakat kepresidenan tidak berlangsung lama karena tidak semua mendukung, terutama di lingkaran asisten pribadi presiden. Panitia dimaksud akhirnya mati suri hingga akhirnya dibubarkan.
Dalam artikel Majalah Kiblat tahun 1969 berjudul “Perlukah Ada Perundang-Undangan Zakat?” K.H.M. Saleh Suaidy mengemukakan, “Masalah zakat yang telah diatur lengkap dalam Al Quran dan Sunnah, dalam hukum Syariat Islam, tidaklah dapat dijadikan alasan buat tidak mengaturnya dalam satu peraturan atau perundang-undangan negara dalam bentuk yang modern. Justru hukum-hukum yang terdapat dalam Al Quran dan Sunnah itu harus dituangkan dengan mengambil pendapat yang muttafaq alaihi dan mengambil yang lebih sesuai dengan keadaan dan kemaslahatan di Indonesia dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Undang-Undang.”
K.H.M. Saleh Suaidy merupakan salah satu ulama yang memberikan kontribusi pemikiran dalam program Keluarga Berencana di Indonesia. Pada bulan Juni 1972 atas prakarsa Menteri Agama Prof. Dr. H.A. Mukti Ali dilaksanakan Musyawarah Ulama Terbatas guna merumuskan fatwa ulama soal penggunaan alat kontrasepsi dalam Keluarga Berencana (KB) ditinjau dari pandangan hukum Islam. Musyawarah Ulama Terbatas itu dihadiri oleh 7 (tujuh) orang ulama terkemuka yaitu: K.H. Bisri Sjansuri (Jombang), Prof. T.M. Hasbi Ash Shiddieqy (Yogyakarta), Prof. K.H.M. Syafi’i A. Karim (Surabaya), K.H. Sjukri Ghozali (Jakarta), K.H.S.M. Nasaruddin Latif (Jakarta), K.H. Moh Saleh Suaidy (Jakarta) dan K.H. Mohammad Sudja’i (Sukabumi).
Sampai saat terakhir sebelum berpulang, K.H.M. Saleh Suaidy aktif sebagai Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta. Ia ditunjuk sebagai salah satu anggota tim ulama yang bertugas mengoreksi Terjemahan Al-Quran Bacaan Mulia karya sastrawan H.B. Jassin.
Sepanjang hidupnya, ia seorang pejuang umat yang istiqamah berpegang teguh pada ajaran Islam dan ulama yang berpandangan luas. Sahabatnya, Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab Majalah Islam Kiblat H.A. Musaffa Basjyr dalam artikel In Memorium K.H.M. Saleh Suaidy (1976) menegaskan bahwa almarhum adalah seorang Pejuang Muslim yang selama hidupnya berjuang tidak hanya untuk kepentingan Islam, tetapi untuk kepentingan Bangsa dan Tanah Air Indonesia.
Pesan terakhir K.H.M. Saleh Suaidy, sebagai penutup tulisannya tentang Konperensi Angkatan Muda di Bandung patut direnungkan oleh generasi penerus, ”Semoga Negara RI yang mereka perjuangkan tetap maju dapat memakmurkan Rakyat dan Bangsa, terutama Rakyat kecil yang sudah sekian lama menderita miskin dan sengsara.”
Hari Jumat tanggal 27 Agustus 1976/1 Ramadhan 1396 Hijriyah, K.H.M. Saleh Suaidy berpulang ke rahmatullah dalam keadaan berpuasa. Sewaktu pemakaman jenazah almarhum di TPU Tanah Kusir Kebayoran Lama Jakarta Selatan di hari yang sama, Menteri Agama Prof. Dr. H.A. Mukti Ali menegaskan bahwa almarhum Kiai Haji Saleh Suaidy tidak pernah absen dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Berdirinya Kementerian Agama antara lain adalah jasa dari Saudara Saleh Suaidy yang menandatangani resolusi umat Islam untuk diadakannya Kementerian Agama dalam Pemerintahan Republik Indonesia.


