Pada 19 Desember 1948, terjadi serangan militer Belanda menduduki Ibu Kota Republik Indonesia Yogyakarta. Melalui serangan udara, Belanda dapat menguasai Lapangan Terbang Maguwo dan selanjutnya seluruh kota Yogyakarta, kecuali Keraton Jogja. Peristiwa yang dikenal sebagai Agresi Militer Belanda Kedua (Clash II) itu telah mengobarkan Perang Kemerdekaan di berbagai wilayah tanah air yang diduduki Belanda. Presiden, Wakil Presiden dan beberapa pejabat tinggi lainnya ditangkap Belanda.
Para pemimpin republik diasingkan ke Bangka, Prapat, dan Brastagi di Sumatera. Pemerintahan Republik Indonesia dilumpuhkan seketika. Belanda mempropagandakan di luar negeri bahwa Republik Indonesia sudah tidak ada karena mengalami kekosongan pemerintahan.
Dalam situasi gawat saat itu Sjafruddin Prawiranegara yang sedang berada di Bukittinggi, Sumatera Barat, mengambil inisiatif membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI). Sejak itu perang gerilya terhadap Belanda meletus di berbagai daerah di Jawa dan luar Jawa sebagai perjuangan rakyat semesta. Pembentukan PDRI menjadi kunci keberlangsungan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan oleh Soekarno-Hatta tanggal 17 Agustus 1945. PDRI patut disebut sebagai penyelamat negara Republik Indonesia.
Dalam sidang kabinet yang sempat diadakan beberapa jam sebelum meninggalkan Yogyakarta, 19 Agustus 1948, Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta memberikan mandat melalui surat kawat (telegram) kepada Menteri Kemakmuran Mr. Sjafruddin Prawiranegara untuk membentuk pemerintah darurat.
Surat kawat itu memberitahukan bahwa pada hari Minggu, 19 Desember 1948, jam 06.00 pagi, Belanda telah memulai serangannya atas Ibukota Yogyakarta. Jika dalam keadaan Pemerintah tidak dapat menjalankan kewajibannya lagi, Presiden dan Wakil Presiden menguasakan kepada Mr. Sjafruddin Prawiranegara, Menteri Kemakmuran Republik Indonesia untuk membentuk Pemerintah Republik Indonesia Darurat di Sumatera.
Surat kawat Presiden Soekarno tidak pernah sampai ke tangan Sjafruddin. Menurut keterangan Sjafruddin, sebelum diketahui adanya telegram Presiden dan Wakil Presiden, PDRI telah dibentuk di Halaban, Selatan Payakumbuh, di daerah perkebunan teh, pada 22 Desember 1948. Pembentukan PDRI sebelumnya dibicarakan pada 19 Desember 1948 dalam pertemuan Mr. Sjafruddin Prawiranegara dengan Mr. T.M. Hasan (Gubernur Sumatera, Komisariat Pemerintah Pusat) di Bukittinggi. Sedangkan penyusunan PDRI secara lengkap dilakukan di Koto Tinggi.
Sjafruddin memimpin roda pemerintahan negara melalui PDRI dari hutan dan bergerilya dari satu nagari (desa) ke nagari lainnya di wilayah Minangkabau. Perjuangan para pemimpin PDRI menyatu dengan bantuan masyarakat setempat. Pemerintahan darurat berlangsung dari 22 Desember 1948 sampai 13 Juli 1949.
Mohammad Hatta menyebut Ketua PDRI sebagai Presiden Darurat. Dalam buku Mohamad Roem 70 Tahun Pejuang-Perunding (Jakarta: Bulan Bintang, 1978) Sjafrudin mengatakan PDRI pada saat itu adalah satu-satunya pemerintah yang sah.
Lukman Harun dalam artikel “Hari-Hari Terakhir PDRI” pada buku Pak Natsir 80 Tahun, Buku Pertama, Pandangan dan Penilaian Generasi Muda (Jakarta: Media Dakwah, 1988) menuturkan kesaksiannya dalam rapat umum di lapangan sepak bola Koto Kaciek Kewedanaan Suliki, 7 Juli 1949. Rapat umum dihadiri tidak kurang dari 5.000 orang. Saat itu, berpidato Mr. Sutan Mohammad Rasjid, Dr. J. Leimena, Mohammad Natsir, dan Mr. Sjafruddin Prawiranegara.
Sjafruddin mengatakan, “Kalau akan hancur lebih baik sama-sama, kalau akan tenggelam sama-sama, tetapi saya yakin kalau bersama-sama kita tidak akan tenggelam. Waktu mendirikan PDRI kita bukan untuk merebut pangkat dan kursi karena kita sering duduk di atas lantai. Tetapi oleh karena perbuatan kita ini didasarkan atas kejujuran pada rakyat dan pada Tuhan, tokoh kita selamat sampai esok atau lusa kita akan menyerahkan kekuasaan pada Pemerintah Soekarno-Hatta kembali.”
Dalam epilog PDRI, setelah Yogya kembali, Sjafruddin datang sendiri ke Yogyakarta untuk mengembalikan mandat PDRI kepada Presiden Soekarno dalam sidang kabinet yang dipimpin oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta pada 13 Juli 1949. Hari itu, Yogyakarta kembali ke dalam wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia sesuai hasil perundingan utusan Indonesia Mr. Mohamad Roem yang ditunjuk Soekarno dari tempat pembuangan meski tanpa sepengetahuan PDRI. Perundingan atau perjanjian antara Republik Indonesia dan Belanda itu dikenal sebagai Roem-Roijen Statement, 7 Mei 1949.
Pembentukan PDRI tanggal 19 Desember 1948 akhirnya diperingati sebagai Hari Bela Negara. Sebelum adanya peringatan Hari Bela Negara, peran PDRI telah dikenang dalam sejarah, namun melalui peringatan Hari Bela Negara setiap tanggal 19 Desember negara mengenang secara resmi peran PDRI dalam mata-rantai sejarah perjuangan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Dalam Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2006 tentang Hari Bela Negara dinyatakan bahwa 19 Desember 1948 merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia karena pada tanggal tersebut terbentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia dalam rangka mengisi kekosongan kepemimpinan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka bela negara.
Tokoh PDRI Sjafruddin Prawiranegara lahir di Anyar Kidul, Serang. Banten, pada 28 Februari 1911. Ayahnya Raden Arsjad Prawiraatmadja, Camat di zaman Hindia Belanda. Sjafruddin memiliki garis keturunan ibu dari Pagaruyung Sumatera Barat.
Setelah zaman kemerdekaan, Sjafruddin diangkat menjadi anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Selain itu ia pernah menjabat Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan dan Menteri Kemakmuran. Sjafruddin menjabat Presiden De Javasche Bank yang terakhir dan sekaligus Gubernur Bank Indonesia pertama.
Sjafruddin punya andil besar dalam proses lahirnya mata uang Republik Indonesia. Ajib Rosidi dalam buku biografi “Sjafruddin Prawiranegara Lebih Takut Kepada Allah SWT” (Jakarta: Inti Idayu Press, 1986) mengungkapkan, Sjafruddin merupakan pencetus gagasan tentang pencetakan uang Republik Indonesia. Ia sebagai Menteri Keuangan meyakinkan Wakil Presiden Mohammad Hatta mengenai pentingnya pembuatan mata uang sendiri. Semula ada kekhawatiran bahwa dunia internasional akan menuduh Republik Indonesia sebagai pemalsu uang dan bisa ditangkap oleh pihak Belanda.
Oeang Republik Indonesia disingkat ORI mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah mulai 30 Oktober 1946. Emisi pertama uang kertas ORI ditanda-tangani Mr. A.A Maramis, Menteri Keuangan sebelum Sjafruddin Prawiranegara. Karena itu, sangat tepat apabila negara mengeluarkan mata uang kertas rupiah bergambar Pahlawan Nasional dan Ketua PDRI Mr. Sjafruddin Prawiranegara.
Prof. Dr. George Mc Turnan Kahin dari Cornell University, Amerika Serikat, menilai Mr. Sjafruddin Prawiranegara adalah sosok yang mempunyai integritas sangat utuh atau solid integrity.
Sepanjang hidupnya, Sjafruddin memegang teguh prinsip-prinsip perjuangan, kejujuran dan keikhlasan berbakti untuk negara, bangsa dan agama. Sikap dan karakter yang patut diteladani generasi muda untuk pengembangan demokrasi dan etika bernegara sebagaimana diungkap dalam pesan Sjafruddin, “Jangan pernah kehilangan objektivitas meskipun terhadap mereka yang tidak kita sukai.”
Sjafruddin Prawiranegara wafat di Jakarta tanggal 15 Februari 1989 dalam usia 78 tahun. Selesai shalat jenazah di Masjid Agung Al-Azhar Kebayoran Baru Jakarta, menjelang diberangkatkan ke pemakaman di TPU Tanah Kusir, Mohammad Natsir mewakili sahabat seperjuangan memberikan kata sambutan perpisahan. Natsir mengatakan, “Tidak ada kata-kata yang tepat untuk menggambarkan almarhum Sjafruddin Prawiranegara selain kata Istiqamah!”
Pada 1998 pemerintah menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Republik Indonesia Adipradana untuk almarhum Mr. Sjafruddin Prawiranegara yang diserahkan oleh Presiden B.J. Habibie. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 113/TK/Tahun 2011 tanggal 7 November 2011 Mr. Sjafruddin Prawiranegara dianugerahi gelar Pahlawan Nasional sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang luar biasa terhadap negara dan bangsa.

