Kerap terjadi dalam suatu sistem politik yang berlaku, lembaga-lembaga demokrasi tak lagi berfungsi sebagaimana mestinya. Di saat yang demikian di mana mencegah kemungkaran dengan lisan (dan tulisan) dapat mengakibatkan bahaya bagi siapa yang melakukannya, orang tidak boleh memilih berdiam diri menjadi orang yang lemah iman.
Selemah-lemah Iman
Dalam keadaan di mana Islam ditekan arau disudutkan sekali-kali tidaklah orang-orang Islam itu kehilangan iman dan Islam-nya, sebaliknya dia akan berusaha mencari jalan dan upaya mempertahankan prinsip-prinsip yang diyakininya.
Nabi Muhammad memberikan petunjuk menghadapi situasi semaacam itu dalam sebuah hadis: “Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia cegah dengan tangannya, jika ia tidak sanggup, maka hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan lidah (lisan), dan jika tak sanggup juga, cegahlah dengan hati, yang demikian itu (berjuang dalam hati) adalah selemah-lemah iman.”
Sehubungan dengan adanya batasan bahwa iman itu harus dibenarkan oleh hati, diucapkan dengan lisan dan dibuktikan oleh perbuatan, hendaklah dipahami bahwa adh’aful iman bukanlah iman yang baik. Berjuang bukanlah dengan hati dan doa, tetapi dalam perbuatan. “Sesungguhnya Tuhan tidak akan mengubah nasib suatu kaum bila mereka sendiri tidak mengubah nasibnya dengan perbuatan” (Demikian yang kita tafsirkan dari Q.S. Ar-Ra’d ayat 11, red).
Dengan pemahaman demikian itu, mencegah kemungkaran dalam praktiknya ialah, terlebih dahulu dilakukan dengan tangan, yang berarti dengan kekuasaan hukum bila memang ada kekuasaan itu. Tapi dalam kondisi dan perkembangan masyarakat sekarang yang lebih memungkinkan adalah dengan lisan atau tulisan. Tentu saja dengan jalur-jalur media yang ada sesuai dengan aturan permainan yang berlaku. Misalnya, dakwah, lembaga perwakilan, pers, dan forum-forum demokrasi lainnya.
Kerap terjadi dalam suatu sistem politik yang berlaku, lembaga-lembaga demokrasi tak lagi berfungsi sebagaimana mestinya. Di saat yang demikian di mana mencegah kemungkaran dengan lisan (dan tulisan) dapat mengakibatkan bahaya bagi siapa yang melakukannya, orang tidak boleh memilih berdiam diri menjadi orang yang lemah iman. Dengan keyakinan penuh akan janji Tuhan dia tak segan-segan menempuh risiko apa pun demi menyelamatkan manusia.
Janji Tuhan yang menjadi pedoman perjuangan bagi pejuang-pejuang Muslim itu, yang berbunyi: “Dan orang-orang yang berjuang mencari keridaan Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan pada mereka jalan-jalan Kami, dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-prang yang berbuat baik.” (Q.S. Al-Ankabut ayat 69).
Nyatalah bahwa sebenarnya istilah “adh’aful iman”, atau selemah lemahnya iman itu, sesungguhnya adalah suatu yang tak dikehendaki dan wajib dihilangkan dari diri seorang Muslim. Dan adalah sulit dipercaya dari orang-orang yang lemah iman itu akan lahir amal yang bermanfaat bagi kepentingan orang banyak.
Akhlaqul Karimah
Apa yang diuraikan di atas merupakan garis-garis besar sikap keberagamaan seorang Muslim yang beriman, yang apaknya juga boleh dianggap sebagai suatu sikap yang dicita-citakan Namun diakui bahwa menghadapi berbagai situasi dan tantangan-tantangan kerap kali nampak respons umat Islam yang berlainan. Katakanlah respons yang berbeda itu antara suku Jawa dan Aceh ataupun antara generasi tua dan generasi muda.
Pada hemat penulis, perbedaan-perbedaan demikian betapapun kerap kali terlihat seolah-olah suatu demonstrasi tiadanya keseragaman di kalangan umat Islam, namun janganlah dilupakan pula tentang adanya konsep ijtihad dalam Islam, yang memperkenankan perbedaan pendapat dan pikiran, sejauh tidak menyinggung hal-hal yang prinsip, misalnya soal-soal ibadat. Demikian pula harus diingat, perbe. daan respon antara suku Jawa dan Aceh tak bisa dilepaskan dari kultur ataupun temperamen rakyat di daerah-daerah bersangkutan yang berbeda. Atau antara generasi tua dan muda, tantangan yang dihadapi masing-masing pada setiap kurun waktu yang berlainan niscaya menimbulkan respon yang berbeda pula.
Perbedaan-perbedaan lain tentu saja timbul akibat tingkat pengetahuan dan pemahaman terhadap Islam dari para penganutnya, akibat perbedaan dalam mazhab-mazhab yang dianut sekitar masalah ijtihadilah yang tidak menyangkut akidah dan prinsip keislaman dan keimanan.
Adanya perbedaan itu, dilihat dari satu segi, memang tidak menguntungkan Islam, hal itu kerapkali menimbulkan dugaan tiadanya kesatuan dalam Islam.
Akan tetapi janganlah kita terpaku pada perbedaan dan pertentangan itu saja, perlu kiranya kita mengamati berbagai upaya yang telah dirintis ke arah persatuan Islam itu seperti yang dilakukan oleh organisasi Rabithah Alam Islami di Makkah. Dalam kepengurusan organisasi dakwah internasional itu, duduk ulama-ulama dari berbagai mazhab bahkan seperti yang penulis saksikan dalam konperensi Pembentukan Organisasi Mesjid se-Dunia September tahun 1975 di Makkah, hadir ulama-ulama dari Lebanon dan Iran yang bermazhab Syiah, di samping ulama-ulama Yaman yang bermazhab Khawarij. Di Indonesia pun akjhir-akhir ini tidak banyak lagi terjadi pertentangan-pertentangan masalah khilafiah yang pernah ramai di tahun-tahun 1930-an.
Berbicara tentang batasan atau tolak ukur sikap keislaman itu, secara umum kita berpegang pada Qur’an dan Sunah sesuai dengan amanat Rasulullah: “Aku tinggalkan bagimu dua pedoman, bila engkau berpegang padnya selamatlah engkau, dan celkalh bila engkau tinggalkan.”
Nabi mempusakai pada umatnya prinsip=prinsip yang wajib diperjungkn dan dipertahankan, untuk mengatasi setiap perbedaan pikiran yang berbeda yang tetap berlaku setiap kurun waktu.
Itulah beberapa pandangan saya tentang makna beriman dan berislam yang secara umum dihayati oleh umat yang awam sekalipun.
Persoalannya sekarang bagaimana menerapkan ajaran dan nilai-nilai itu dalam kehidupan bermasyarakat, agar terwujud suatu masyarakat yang islami.
Sejauh situasi yang melingkupi umat Islam saat ini, khususnya di Indonesia yang masih jauh dari yang diinginkan, beriman dan berislam harus dibarengi dengan amal perbuatan. Setiap perubahan dimulai dri seorang individu sebagai perintis jalan, sebagai Nabi Muhammad sendiri memulai seorang diri. Dalam dunia modern sekarang tentu saja, seorang perintis perubahan masyarakat diharapkan umbul dar kalangan cendekiawan yang memiliki semangat berpikir yang berkobar-kobar.
Sayangnya pada waktu akhir-akhir ini para cendekiawan Muslim yang diharapkan kemunculannya itu mungkin karena dihinggapi penyakit “minder” atau penyakit-penyakit lainnya yang biasa diidap oleh orang-orang yang disebut intelektual, lebih suka mengecam dan mengkritik praktik beragama orang awam, ketimbang menjadi pelopor penunjuk jalan untuk menyadarkan umat.
Atau di antara sesama mereka menghabiskan waktu berpolemik dipuncak menara gading mengenai ada tidaknya negara Islam, masyarakat Islam dan sebagainya, tanpa diiringi dengan amal perbuatan.
Seorang pelopor muslim tidaklah cukup menyibukkan diri dengan seminar-seminar, tetapi sebagaimana dilakukan oleh pelopor-pelopor Islam generasi lalu, mereka menyingsingkan lengan baju membangun surau, pesantren dan sebagainya.
Menurut hemat penulis, yang dikehendaki oleh Islam telah dicontohkan oleh Rasulullah dan pelopor-pelopor Islam sesudahnya, bahwa masyarakat Islam tidaklah dibangun di atas kertas. TapI dengan kerja keras umatnya sendiri, dengan pimpinan ulama dan cendekiawannya, dengan lebih dulu membangun akhlaqul karimah setiap orang yang menjadi pimpinannya.

Penulis: Rusjdi Hamka, wartawan, mubalig, politisi; pernah menjadi pemimpin redaksi Panji Masyarakat, dan anggota DPR-RI.
Sumber: Panji Masyarakat, No. 416, 11 Desember 1983
Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan bagian dari tulisan Rusydi dalam rangka memenuhi permintaan Ti m Penulisan Buku Dasar-dasar Pengertian KeIslaman Berbagai Kalangan Pemikiran Ummat Islam Indonesia.


