Mata dunia kini tertuju ke Raja Ampat. Gugusan pulau-pulau keci di Papua Barat yang mendapat julukan ‘sepenggal surga’atau the last paradise (surga terakhir) itu terancam oleh ekspansi industri pertambangan. Selain keindahan alamnya yang yang selama ini menjadi tujuan wisata kelas dunia, wilayah ini merupakan situs warisan budaya adat, dan pusat keanekaragaman hayati global. Kawasan konservasi laut dan budaya maritim ini telah pula dikukuhkan UNESCO sebagai “Global Geopark” pada 23 Mei 2023.
Pemerintah memang telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk empat dari lima perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat. Satu perusahaan yang tetap diizinkan untuk beroperasi adalah PT Gag Nikel. Alasan pemerintah karena Pulau Gag tidak masuk dalam Kawasan Geopark Raja Ampat. Keputusan pemerintah yang membiarkan anak usaha PT Antam Tbk untuk beroperasi di pulau kecil itu menunjukkan sikap setengah hati dalam melindungi ekosistem Raja Ampat.
Menurut Greenpeace di Pulau Gag telah terjadi deforestasi besar-besaran. Hutan yang terbuka akibat aktivitas tambang membuat sedimen mudah terbawa air hujan menuju laut yang kemudian mencemari kawasan terumbu karang. Maka, sungguh aneh pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia , yang menyatakan bahwa laut di sekitar Pulau Gag laut masih biru, ikan masih banyak, warga mendukung. Juga sahutan Dirjen Minerba Tri Winarno: ”Sedimentasi tidak ada. Tambang tidak masalah.”
Selain diskriminatif, keputusan tersebut menjadi preseden buruk bagi perlindungan pulau-pulau kecil dari aktivitas pertambangan. Sebab aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT. Gag Nikel melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil melarang aktivitas pertambangan di pulau dengan luas kurang atau sama dengan 2.000 km2. Dan Pulau Gag luasnya hanya 60 km2 jelas masuk kategori pulau kecil. Tidak hanya dilarang melalui Undang-Undang Pulau Kecil, putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung menyatakan bahwa pulau-pulau kecil tidak bisa ditambang sama sekali.
Di Indonesia, selain Pulau Gag terdapat sedikitnya 35 pulau kecil yang sudah dikaveling untuk pertambangan. Total luas kaveling pertambangan itu mencapai 351.933 hektare dengan 195 izin tambang. Betapapun pulau-pulau kecil sangat rentan jika dijadikan area tambang. Permukaan air laut akan naik akibat deforestasi hutan di darat untuk tambang. Tidak hanya ancaman naiknya permukaan laut, tetapi juga akan menyebabkan banjir bandang, pesisir tercemar, terumbu karang rusak karena sedimentasi. Dan hal ini tentu akan berdampak ke pendapatan nelayan sekitar. Bahkan tidak tertutup kemungkinan pulau-pulau kecil itu bakal tenggelam, Karena itu, pemanfaatan pulau-pulau kecil harusnya untuk pendidikan. Bukan untuk industri ekstraktif.
Menurut Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), praktik industri ekstraktif di Indonesia, di mana hutan tropis dan pulau-pulau kecil dibuka untuk pertambangan,. telah mengabaikan keberlanjutan ekologis, keadilan sosial, dan martabat kemanusiaan. Krisis ekologis itu ditandai hilangnya keanekaragaman hayati, kerusakan ekosistem, perubahan iklim, dan ketidakadilan terhadap masyarakat lokal. Praktik-praktik eksploitasi sumber daya atas nama hilirisasi itu berlangsung secara destruktif. Tanpa visi pemulihan, penciptaan keadilan, dan pertimbangan moral-spiritualitas ekologis.
Hemat kita, kini pemerintah tidak punya pilihan lain kecuali melakukan evaluasi dan mencabut seluruh izin pertambangan di pulau kecil di Indonesia. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara tegas melarang kegiatan pertambangan di pulau kecil. Kita patut cemas, jika tidak segera dihentikan, pertambangan di pulau-pulau kecil, akan menjadi bom waktu ekologis dan sosial ekonomi, yang bisa meledak kapan saja.
Terlalu mahal yang harus dibayar, jika penguasa negeri ini terus berkelit dan bersekutu dengan korporasi untuk mengeruk keuntungan sesaat.
