Ads
Cakrawala

Syariat, Antara yang Baku dan Tidak Baku

adventure beautiful boardwalk bridge
Ditulis oleh Abdul Rahman Mamun

Syariat (bahasa Arab syari’ah) berasal dari kata dasar syara’a yang berarti sumber air yang mengalir, dan didatangi manusia atau hewan untuk diminum. Orang Arab memakai istilah syari’ah untuk menyebut jalan setapak menuju ke sumber air.

Dalam Al-Qur’an digunakan istilah syi’rah atau syari’ah dalam arti diin, dengan pengertian jalan yang ditetapkan Tuhan bagi manusia untuk diikuti. Syariat juga berarti segala yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad SAW berbentuk wahyu yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Syariat merupakan nas-nas yang suci yang dikandung dalam Al-Qur’an dan Sunnah.

Istilah syari’ah dengan berbagai kata bentukannya yang berulang sebanyak lima kali dari seluruh ayat-ayat Al-Qur’an, mempunyai arti yang bervariasi. Misalnya jalan, undang-undang atau hukum, sumber air dan juga berarti diin (agama). Meskipun begitu, semuanya dapat dikembalikan pada arti dasarnya, yaitu aturan hukum yang diciptakan oleh Allah.

Di antara ayat yang mengandung kata syari’ah adalah dalam surat Al-Maidah , ayat 48, “Untuk setiap umat di antara kamu Kami jadikan syariaat dan jalan yang terang.” Selain itu dalam surat As-Syura, ayat 13, “Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang din apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu, dan apa yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa, dan Isa, yaitu tegakkanlah din dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya.”

Dengan mengaitkan (munasabah) dua ayat di atas diperoleh pemahaman, syariat terbagi dalam dua kategori. Pertama, syariat bersifat baku. Syariat ini memuat norma pokok yang bersifat universal, misalnya benar, adil dan perbuatan baik. Kemudian dusta dan aniaya (perbuatan dhalim) dan menyakiti orang lain. yang disebut pertama merupakan perbuatan yang bersifat positif, sementara yang terakhir adalah perbuatan negatif. Kedua, syariat yang tidak baku, yaitu syariat yang diberikan kepada umat sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan yang cocok dengan masanya.

Dari dua kategori syariat tersebut, penetapan syariat yang baku, penting guna mencapai kebahagiaan di akhirat. Pengertian syariat di sini identik dengan ad-diin atau agama. sedangkan bentuk syariat yang tidak baku, dimaksudkan untuk mengatur kehidupan duniawi. Syariat dalam pengertian inilah yang juga biasa disebut fikih.

Fikih sudah merupakan hasil upaya pemikiran manusia. Imam Syafii misalnya, mendefinisikan fikih sebagai sesuatu ilmu tentang hukum-hukum syariat yang bersifat amaliah, yang diperoleh dari dalil-dalil yang melatarbelakanginya. Fikih lebih berarti apa yang dipahami manusia dari teks-teks suci Alquran dan sunah, dengan melakukan ijtihad dan menangkap makna-makna ilat-ilat (alasan) serta tujuan yang hendak dicapai oleh teks suci tersebut.

Kembali pada soal pelaksanaan Syariat Islam dalam suatu negara, ada kategori syariat yang dibagi dalam pengertian luas dan pengertian sempit. Dalam hal ini fikih adalah syariat dalam arti luas. Syariat dalam arti sempit adalah hukum-hukum yang berdalil pasti dan tegas yang tertera dalam Alquran dan hadis sahih, atau ditetapkan dengan ijmak. Penerapan syariat dalam arti sempit itu misalnya dilakukan oleh Arab Saudi secara utuh. Hal ini untuk mengantisipasi kekhawatiran bahwa negara akan terikat pada satu mazhab dan bersifat taklid. Padahal dalam satu mazhab pun masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan pengikutnya pada berbagai masalah

Tentang Penulis

Abdul Rahman Mamun

Penulis, dosen Komunikasi Politik Universitas Paramadina dan communication strategist. Komisioner dan Ketua KIP (Komisi Informasi Pusat) RI periode 2009-2013. Meraih gelar S2 Magister Ilmu Politik di FISIP UI sebagai Lulusan Terbaik. Lulus S1 Teknik Sipil UGM dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Mengawali karir sebagai wartawan dan Redaktur Pelaksana Majalah Panji Masyarakat, jurnalis MetroTV dan producer ANTV, menjadi CEO Magnitude Indonesia, konsultan keterbukaan informasi dan strategi komunikasi, Direktur Utama dan Wakil Pemimpin Umum Panji Masyarakat. Menulis buku, artikel media, jurnal ilmiah dan pembicara di berbagai forum.

Tinggalkan Komentar Anda

Discover more from PANJI MASYARAKAT

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading