Ads
Bintang Zaman

Tuanku Imam Bondjol : Bukan Sekadar Penggerak Nurani (1)

Sejarah telah hadir mengisi relung kehidupan kita; sebagai bangsa. Bangsa ini pun bermetamorfosa: mengalami berbagai babakan sampai akhirnya menjadi bangsa Indonesia. Seyogyanya, muncul kesadaran bahwa para pahlawan itu menjalani “kepahlawanannya” alamiah, tanpa pretensi. Publik terlebih generasi yang jauh sesudah zamannya menerima saja semua itu sebagai fakta sejarah. Menerima pandangan kritis sebagai upaya reflektif dan menimbang sejumlah hal yang diketengahkan. Sembari menimbang sejumlah argumentasi yang menegasikannya.


Sepanjang 76 tahun Indonesia merdeka. Nama itu sangat dikenal. Saking terkenalnya,  Bank Indonesia 6 November 2001 memuat lukisan Tuanku Imam Bonjol (TIB) pada lembaran rupiah limaribuan. Tokoh yang eksis tahun 1772-1864 itu, diangkat sebagai pahlawan nasional berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No.087/TK/Tahun 1973, tanggal 6 November 1973. Salah satu poin penting pengangkatan itu, beliau salah seorang pemimpin utama Perang Paderi di Sumatra Barat (1803-1837) yang gigih melawan kolonialis Belanda.

Dalam perjalanannya, ada saja yang mempertanyakan kepahlawanan TIB. Sebuah petisi menggugat TIB menyatakan tak layak jadi Pahlawan Nasional Indonesia. Tidak tanggung-tanggung, TIB dituduh melanggar hak azasi manusia (HAM). Alasannya, pasukan Paderi menginvasi Tanah Batak (1816-1833) yang menewaskan “jutaan” orang di daerah itu. Kekejaman Kaum Paderi disorot lagi dengan diterbitkannya kembali buku M.O. Parlindungan, Pongkinangolngolan Sinamabela Gelar Tuanku Rao: Teror Agama Islam Mazhab Hambali di Tanah Batak, 1816-1833 (2006, edisi pertama terbit 1964, tapi kemudian dikritisi oleh Hamka, 1974), menyusul kemudian karya Basyral Hamidy Harahap, Greget Tuanku Rao (2007). M.O. Parlindungan dan Basral Hamidy Harahap kebetulan berasal dari Tanah Batak, menceritakan penderitaan nenek moyang mereka dan orang Batak pada umumnya selama serangan tentara Paderi antara 1816-1833 di daerah Mandailing, Bakkara, Angkola, Sipirok, Padang Lawas, dan sekitarnya (Tempo edisi 34/36/15-21 Oktober 2007).

Urgensi Demi Persatuan

Koreksi terhadap wacana sejarah Indonesia belakangan ini, yang juga mencuatkan kritisisme terhadap konsep pahlawan nasional, seharusnya menjadi renungan semua komponen bangsa. Kaum intelektual dan akademis, khususnya sejarawan, adalah pihak yang paling bertanggung jawab jika evaluasi kritisisme historis itu memunculkan munculnya friksi di tengah masyarakat. Pembiaran itu berpotensi memecah-belah bangsa ini.

Karena itu, saya juga sadar betapa penting peran akademisi dalam menuangkan tulisan. Sudah seyogianya karya tulisnya tidak memicu kontroversi, apalagi menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat. Suryadi, dosen dan peneliti Universiteit Leiden, Belanda, mengatakan, M.O. Parlindungan (2006 [1964]),“ Tidak mengikuti kaidah akademis dengan mengumbar tanpa kontrol.”  Kelakuan itulah yang mesti disingkirkan sekuat tenaga oleh para penulis akademis.

Suryadi meneruskan pendapatnya – terkait gugatan M.O. Parlindungan (pada buku Pongkinangolngolan Sinamabela Gelar Tuanku Rao: Teror Agama Islam Mazhab Hambali di Tanah Batak, 1816-1833). “Apa yang tersaji dalam buku ini tidak mencerminkan tradisi akademis, kata-katanya bernuansa subjektif dalam teks ilmiah.” Sisi-sisi itulah yang pernah dikritisi bahkan oleh Hamka pada tahun 1974.

Suryadi sadar bahwa setiap generasi berhak menafsirkan sejarah – (bangsa)nya sendiri. Sekalipun demikian, dalam realitas kekinian generasi baru bangsa ini—yang hidup dalam imaji globalisme—harus menyadari juga bahwa negara-bangsa (nation-state) apapun di dunia ini memerlukan mitos-mitos pengukuhan (myth of concern). Ia melanjutkan,” Sebuah mitos pengukuhan tidaklah buruk. Ia adalah unsur penting yang di-ada-kan sebagai lem perekat bangsa. Sosok pahlawan nasional seperti Pangeran Diponegoro, Sultan Hasanuddin, Sisingamangaraja XII,…., juga TIB, adalah bagian dari mitos pengukuhan bangsa Indonesia,” jelasnya.

Suara kritis juga diungkap Jeffrey Hadler (2008). Kepahlawanan TIB telah dibentuk sejak awal kemerdekaan hingga zaman Orde Baru, dan hal itu setidaknya terkait tiga kepentingan:

Pertama, menciptakan mitos tokoh hero yang gigih melawan Belanda sebagai bagian wacana historis pemersatu bangsa. Kedua, mengeliminasi wacana radikalisme Islam dalam upaya menciptakan negara-bangsa yang toleran terhadap keragaman agama dan budaya. Ketiga, “merangkul” kembali etnis Minang ke haribaan Indonesia yang telah mendapat stigma negatif dalam pandangan pusat akibat peristiwa PRRI (Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia).

Terlepas dari kritik atas sejarah TIB, kita secara rasional juga pantas bertanya, sudahkah pada era sezaman dengan TIB, bibit-bibit “keindonesiaan” tersemi – di tengah entitas yang dikenal sebagai pahlawan nasional? Sedangkan ketika itu perbudakan saja masih diadopsi oleh sistem sosial masyarakat ketika itu. Di Nusantara pun, masih era kerajaan satu dengan yang lain saling mengekspansi. Kondisi zaman harus bisa kita tarik dalam bingkai situasi sejarah zaman itu. Kegagapan sejarah, merangsang friksi. Seperti menimpa sikap emosional yang memicu gugatan atas sejarah kepahlawanan seseorang. Seolah-olah pelaku “peristiwa” diadili atas “dosa sosialnya”. Kita dari masa kini, mengakui urgensi menjadikan seseorang sebagai “pahlawan nasional”, karena kita perlu mitos pemersatu.

Sadar Konteks

Siapa tidak mengakui heroisme Perang Paderi. Perang Paderi telah meninggalkan kenangan heroik sekaligus traumatik dalam memori kolektif bangsa Indonesia. Selama kurang lebih 20 tahun pertama perang itu (1803-1821) praktis yang saling berbunuhan adalah sesama saudara sendiri—antara sesama orang Minangkabau dan orang Mandailing atau Batak pada umumnya.

Mengeksplorasi narasi TIB, tercatat, pernah suatu ketika Belanda ikut campur tangan dalam perang itu, ditandai dengan penyerangan Simawang dan Sulit Air oleh pasukan Kapten Goffinet dan Kapten Dienema pada awal April 1821 atas perintah Residen James du Puy di Padang. Itu terjadi karena Kaum Adat lah yang ‘mengundang’ Kompeni melibatkan diri dalam perang itu.

Pada 21 Februari 1821 Kaum Adat secara resmi menyerahkan wilayah Luhak Nan Tigo (darek) kepada Belanda yang bersedia membantu mereka memerangi Kaum Paderi. Perjanjian itu diadakan di Padang di bawah sumpah menjunjung al-Qur’an dan disaksikan oleh Panglima Padang, Sutan Raja Mansyur Alamsyah, dan wakilnya, Tuanku Bandaro Rajo Johan (Rusli Amran, 1981, hlm. 409). Ikut ‘mengundang’ sisa keluarga Dinasti Pagaruyung di bawah pimpinan Sultan Muningsyah yang selamat dari pembunuhan oleh pasukan Paderi yang dipimpin oleh Tuanku Pasaman di Koto Tangah, dekat Batu Sangkar, pada 1815—bukan 1803 seperti disebutkan oleh Parlindungan, 2007:136-41—(H.M.Lange, 1852: I, hlm. 20-1).

Peta sejarahpun dihias warna ‘merah-putih-biru’ (bendera Belanda). Tanggal 25 April Sulit Air jauh ke tangan Kompeni setelah mereka sendiri menderita kerugian besar. Catatan di pihak Belanda dinukil seorang opsir (tidak disebut namanya dalam sejarah), opsir itu menulis, “Aldus begon onze oorlog met de Padries”, Dengan demikian, peperangan kita dengan Kaum Paderi telah dimulai. (lihat: anonim, “Episoden uit geschiedenis der Nederlandsche krigsverrigtingen op Sumatra’s Westkus”, Indisch Magazijn 12/1, no.7, 1844:116).

Tentang Penulis

Avatar photo

Iqbal Setyarso

Wartawan Panji Masyarakat (1997-2001). Ia antara lain pernah bekerja di Aksi Cepat Tanggap (ACT), Jakarta, dan kini aktif di Indonesia Care, yang juga bergerak di bidang kemanusiaan.

Tinggalkan Komentar Anda

Discover more from PANJI MASYARAKAT

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading