Aktualita

Kontroversi Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja dan Anak Sekolah  

Pemerintah kembali mengeluarkan sebuah peraturan yang mengundang pembicaraan hangat di masyarakat. Yaitu, melalui PP (Peraturan Pemerintah) No.28 Tahun 2024 dalam kaitan pelaksanaan Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peraturan Pemerintah ini menyebutkan soal kesehatan sistem reproduksi anak sekolah. Di mana disebutkan anak sekolah dan remaja wajib mendapat edukasi kesehatan reproduksi mulai dari mengetahui sistem, fungsi , hingga proses reproduksi.

Kemudian  ditambahkan pula perlunya anak sekolah dan remaja mengetahui perilaku seksual dan akibat yang ditimbulkannya. Tidak hanya sampai di sini, anak juga diharapkan mengetahui tentang keluarga berencana serta kemampuan melindungi diri dari tindakan seksual dan ajakan untuk melakukan perbuatan dimaksud.  

Namun, dalam pasal 103 ayat 4 huruf (e) terdapat detil yang menyatakan penyediaan alat kontrasepsi. Poin penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia anak sekolah dan remaja inilah yang menuai tanggapan keras.

Tanggapan keras datang dari Anggota DPR RI Netty Prasetiyani,  anggota Komisi IX dari PKS. Menurut Netty, PP yang diteken Presiden Jokowi pada Jum’at (26/7/2024) ini bisa menimbulkan anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak-anak usia sekolah dan remaja.

“Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan,” tegasnya.

Netty berharap pemerintah menjelaskan maksud dan tujuan adanya penyebutan “Perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggungjawab” pada anak sekolah dan usia remaja yang tertera dalam PP tersebut.

“Jangan sampai klausul tersebut dianggap sebagai lampu hijau seks bebas. Apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggungjawab,” sorotnya.

Sementara itu Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) meminta pemerintah memperhatikan suara masyarakat. Karena peraturan ini menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Peraturan ini entah bagaimana prosesnya, sangat tidak partisipatif dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasannya,” ujar Ubaid Matroji, Koordinator Nasional JPPI.

Matroji mengusulkan, dari pada aturan ini kontradiktif dengan tatanan sosial di sekolah dan juga merusak moraralitas anak-anak, sebaiknya aturan ini dicabut dan dibicarakan kembali dengan melibatkan partisipasi pembicaraan yang lebih luas.

Ia menambahkan, Indonesia saat ini sedang menghadapi darurat pornografi dan kekerasan seksual terhadap anak.

“Di tengah situasi semacam ini, pemerintah harusnya memperkuat pendidikan seksual dan pengembangan penyuluhan kesehatan reproduksi anak di sekolah, ketimbang penyediaan alat kontrasepsi,” ucapnya.

Sementara  itu Juru Bicara Kementerian Kesehatan Muhammad Syahril menjelaskan, penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi dan kesehatan.

Masalah hubungan seksual di luar nikah adalah soal yang peka di Indonesia. Islam yang menjadi anutan mayoritas rakyat Indonesia mengharamkan hubungan seks di luar nikah. Dan ini, dalam keluarga muslim sudah diajarkan dan ditanamkan sejak dini kepada anak-anak, baik di sekolah maupun di lingkungan keluarga. Dan hal ini selayaknya diperhatikan oleh pemerintah.

Saat ini dengan penggunaan alat komunikasi HP atau gawai yang hampir seratus persen digunakan rakyat Indonesia sampai ke desa-desa terpencil, sangat banyak konten atau tayangan bersifat pornografi yang tidak bisa lagi diawasi dan dikontrol baik oleh pemerintah maupun para orang tua. Maka, sudah selayaknya pemerintah ikut membuat kebijakan yang bisa mencegah terjadinya perilaku seks bebas akibat dampak dan tayangan pornografi yang tidak bisa lagi dikontrol tersebut. Dan, bukannya membuat kebijakan yang bisa menimbulkan tumbuh dan maraknya seks bebas.   

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button