Cakrawala

Rokok dan Paradoks Fiskal : Ketika Penerimaan Negara Berhadapan dengan Biaya Sosial-Ekonomi

Rokok menempati posisi unik dalam kebijakan fiskal. Di satu sisi, ia menghasilkan penerimaan negara melalui cukai. Di sisi lain, konsumsi tembakau menimbulkan biaya kesehatan, kehilangan produktivitas, dan beban sosial-ekonomi yang tidak seluruhnya ditanggung oleh konsumen. Di sinilah muncul paradoks fiskal: negara memperoleh penerimaan dari komoditas yang konsumsinya sekaligus ingin dikendalikan.

Dalam rancangan APBN 2026, penerimaan cukai ditargetkan sekitar Rp241,84 triliun. Namun angka tersebut mencakup berbagai barang kena cukai, sehingga tidak dapat seluruhnya dianggap sebagai penerimaan dari rokok. Sebaliknya, kajian Badan Litbang Kesehatan Kementerian Kesehatan bersama WHO pernah memperkirakan kerugian ekonomi akibat konsumsi tembakau mencapai Rp596,61 triliun, mencakup biaya pengobatan, pengeluaran rumah tangga, serta kehilangan produktivitas akibat penyakit, disabilitas, dan kematian.

Namun kedua angka tersebut tidak boleh dibandingkan secara mentah. Penerimaan cukai adalah pendapatan pemerintah, sedangkan biaya ekonomi rokok tersebar pada individu, keluarga, perusahaan, sistem kesehatan, dan perekonomian secara luas. Perbedaan ini penting karena penerimaan fiskal tidak otomatis menunjukkan keuntungan ekonomi bersih bagi masyarakat, sementara biaya ekonomi tidak seluruhnya merupakan beban langsung terhadap APBN.

Dalam ekonomi publik, persoalan ini dikenal sebagai eksternalitas negatif. Konsumsi rokok dapat menimbulkan biaya yang melampaui transaksi antara konsumen dan produsen. Ketika seorang pekerja sakit, misalnya, dampaknya bukan hanya biaya pengobatan, tetapi juga hilangnya hari kerja, pendapatan keluarga, dan produktivitas perusahaan. Sebagian biaya tersebut bahkan baru terlihat setelah dampaknya menumpuk dalam jangka panjang.

Karena itu, cukai bukan sekadar instrumen untuk mengisi kas negara. Ia juga merupakan instrumen regulasi untuk membuat harga rokok mencerminkan sebagian biaya sosial yang ditimbulkan sekaligus mendorong pengurangan konsumsi. Secara ekonomi, logikanya sederhana: semakin besar dampak negatif suatu barang, semakin penting kebijakan publik memperhitungkan biaya yang tidak tercermin dalam harga pasar.

Tetapi kebijakan cukai memiliki konsekuensi lain. Kenaikan harga dapat mendorong konsumen mengurangi konsumsi, tetapi juga dapat memicu downtrading ke produk yang lebih murah atau meningkatkan insentif terhadap peredaran rokok ilegal. Artinya, efektivitas cukai tidak hanya bergantung pada besarnya tarif, tetapi juga pada perilaku konsumen, struktur industri, daya beli masyarakat, desain kebijakan, serta kemampuan negara melakukan pengawasan dan penegakan hukum.

Di sisi lain, sebagian penerimaan cukai hasil tembakau disalurkan melalui DBH CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) kepada daerah untuk berbagai kebutuhan, termasuk kesehatan, kesejahteraan masyarakat, pembinaan industri, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Dengan demikian, hubungan antara rokok dan negara tidak sederhana. Industri menciptakan aktivitas ekonomi dan lapangan kerja, negara memperoleh penerimaan, tetapi masyarakat juga dapat menanggung biaya kesehatan dan kehilangan produktivitas.

Karena itu, ukuran keberhasilan kebijakan rokok tidak cukup hanya dilihat dari berapa besar cukai yang terkumpul. Yang lebih penting adalah bagaimana membandingkan manfaat fiskal dengan biaya sosial-ekonomi, siapa yang menanggung biaya tersebut, dan sejauh mana kebijakan cukai mampu mengurangi dampak negatif konsumsi tembakau. Di sinilah perspektif ekonomi publik menjadi penting: melihat keseluruhan biaya dan manfaat, bukan hanya angka yang tercatat dalam neraca negara.

Pada akhirnya, paradoks rokok bukan sekadar persoalan berapa triliun rupiah yang masuk ke kas negara. Ia adalah persoalan tentang bagaimana negara menghitung sebuah aktivitas ekonomi ketika manfaatnya terlihat dalam neraca fiskal, sementara sebagian biayanya tersebar dalam kesehatan manusia, pendapatan keluarga, dan produktivitas yang hilang. Sebab dalam ekonomi publik, penerimaan negara bukan satu-satunya ukuran keberhasilan.Yang lebih mendasar adalah bagaimana kebijakan tersebut mengelola biaya sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Referensi

  1. Kementerian Keuangan RI. Nota Keuangan dan RAPBN 2026.
  2. Kemenkes RI & WHO. The Economic Costs of Tobacco Use in Indonesia.
  3. WHO. WHO Report on the Global Tobacco Epidemic 2025.

Penulis: Ruli Alqodri Mustafa, kolumnis, pemerhati sosial dan ekonomi, founder The TwinsPrime Economics Studies – Cilegon, Banten

Ruli Alqodri Mustafa

The TwinsPrime Economics Studies – Cilegon Banten

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button