Baik. Tetapi “mengkhianati diri sendiri”, bahkan di bagian-bagian awal kitab Quran, dipakai untuk perbuatan yang tidak jelas-jelas pelanggaran. Ungkapan itu kita jumpai dalam rangkaian ayat tentang puasa dalam surah Al-Baqarah: “Dihalalkan untuk kalian di malam puasa mencampuri istri kalian. Mereka pakaian bagi kalian sedangkan kalian pakaian bagi mereka. Allah tahu belaka bahwa selama ini kalian mengkhianati diri sendiri, maka ia memberi tobat kepada kalian dan memaafkan kalian…” (Q. 2:187).
Para ahli tafsir, misalnya Razi, menuturkan kesimpulan kebanyakan mufasir bahwa semula, dalam syariat Muhammad Saw., terdapat larangan makan, minum, dan bersetubuh pada malam puasa bila seseorang sudah terlanjur tidur atau sudah sembahyang isya. Itu katanya berasal dari praktik orang-orang Nasrani (di tanah Arab, di masa Nabi) yang kemudian dilestarikan Nah, larangan itu kemudian dihapuskan.
Namun itu ditolak Abu Muslim Al-Ashfahani. Tidak pernah ada, katanya, dalam agama kita, syariat seperti itu. Tidak ada buktinya. Yang terjadi ialah, para sahabat itu hanya mengira bahwa apa yang dilarang di kalangan Nasrani itu juga dilarang dalam syariat kita. Demikian Abu Muslim (Al-Faaakhrur Razi, At-Tafsirul Kabir, III, 110).
Sebab, dari riwayat-riwayat, kita dapati bahwa pernyataan tentang “kenasranian” tata cara puasa kita itu sebenarnya hanya merupakan hasil penyimpulan. Dari sekian hadist riwayat Ibnu Jarir, misalnya hanya sebuah, yang disampaikan oleh Musa Ibnu Harun (kebetulan nama yang populer di kalangan Ahli Kitab), yang menyebutnya. Yakni yang mengantarkan kata-kata As-Suddi: “Kepada orang Nasrani dituliskan kewajiban puasa Ramadan. Dituliskan kepada mereka untuk tidak makan dan tidak minum sesudah tidur dan tidak menikah (bisa berarti: tidur bersama) di bulan Ramadhan. Kemudian dituliskan kepada orang mukmin seperti dituliskan kepada mereka. Maka begitulah kaum muslimin melaksanakan hal itu, seperti dilaksanakan kaum Nasrani, sampai kemudian…” (Ath-Thabari, Jami’ul Bayan ‘an Ta’wil Ayil Quran, II, 166). Tapi itu kesimpulan (yang hanya diriwayatkan dari) As-Suddi.
Betapapun, aturan seperti itu rupanya dilaksanakan. Diriwayatkan, misalnya, seorang Anshar pulang ke rumah pada sore hari, dalam keadaan letih karena puasa. Mereka tidak sepakat mengenai nama orang ini: kata Mu’adz, Abu Shurmah; kata Al-Barra, Qais ibn Shurmah; kata Al-Kalbi, Abu Qais ibn Shurmah; tapi ada juga yang menyebut Shurmah ibn Anas. Nah, keadaan sahabat yang lemah ini ditanyakan Rasulullah Saw. Jawabnya: “Ya Rasulullah, saya bekerja di kebun korma sepanjang hari, mengumpulkan. Lalu pulang ke keluarga saya agar memberi makan sesuatu, tapi istri saya lambat. Jadi saya tertidur. Lalu mereka membangunkan saya, padahal kita sudah tidak diperbolehkan makan.” (Fakhrur Razi, op.cit., 111-113).
Dalam riwayat Ibn Jarir, sahabat itu – Abu Qais ibn Shurmah-bekerja mencari upahan di (kebun-kebun korma di (dinding-dinding) Madinah. Ia pulang membawa korma, lalu berkata pada istrinya: “Tepungkan ini, lalu bikin kue, nanti kumakan. Kurma saja (yang sudah dimakannya, sedikit, barangkali, ketika berbuka) membakar perutku.” Istrinya pergi, lalu menepungkan kurma itu, lalu membikin makanan. Tapi ia lambat, sehingga laki-laki itu tertidur. Istrinya membangunkannya, tapi ia tak mau melanggar aturan Allah dan Rasul-Nya (“aturan Allah dan Rasul-Nya” ini kesimpulan si periwayat). Sedangkan dari sumber Yahya ibn Hibban, disebutkan bahwa Shurmah ibn Anas itu sudah lanjut usia. Ia pulang malam hari, setelah sepanjang siang puasa. Tapi tidak ada yang memberinya makan. Ia lalu meletakan kepalanya, mengantuk. Istrinya kemudian datang dengan makanan. Shurmah berkata, “Tapi aku sudah tidur.” Istrinya bilang, “Tidak, kamu tidak tidur”. Tapi ia tak mau makan. (Thabari, op. Cit., 166, 167, 169). Bersambung

Penulis: Syu’bah Asa (1943-2011), pernah menjadi Wakil Pemimpin Redaksi dan Asisten Pemimpin Umum Panji Masyarakat; Sebelumnya bekerja di majalah Tempo dan Editor. Sastrawan yang pernah menjadi anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok ini sempat menjadi anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ).
Sumber: Majalah Panji Masyarakat, 24 November 1999