Aktualita

Mewaspadai Poligami dan Nikah Siri yang Berujung Pidana


Peringatan bagi yang ingin melakukan nikah poligami dan kawin siri atau nikah di bawah tangan supaya lebih berhati-hati. Karena bisa berujung pidana dan masuk penjara jika dilakukan secara ilegal tanpa izin pengadilan. Ketentuan ini muncul dalam KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 lalu.
Pasal yang menyatakan hal ini terdapat pada pasal 401 hingga pasal 405 yang bisa menimbulkan celaka bila tidak diindahkan. Ancamannya cukup berat, hukuman empat tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp200 juta. Hukuman bisa lebih berat lagi jika tidak berterus terang dan menyembunyikan statusnya sudah punya pasangan sah.

“Jika setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyembunyikan kepada pihak yang lain bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”, demikian bunyi salah satu pasal tersebut. Sebagai informasi denda kategori IV sebesar Rp200 juta.
Dalam pasal 402 di atas disebutkan bahwa yang dimaksudkan penghalang adalah bahwa seseorang yang masih dalam status perkawinan merupakan penghalang untuk menikah kembali. Kecuali ia mendapatkan izin dari pengadilan untuk melakukan poligami. Jika ketentuan ini dilanggar maka hal tersebut bisa berakibat pidana dengan ancaman masuk bui.

Secara sepintas KUHP baru yang mengatur poligami dan kawin siri ini bisa berdampak positif beberapa hal, antara lain, jangan sampai terjadi perkawinan dengan seseorang yang masih terikat dengan perkawinan. Hal ini tentu akan menimbulkan masalah dalam masyarakat. Kemudian dengan memperketat dilakukannya poligami berharap tidak ada pihak yang dirugikan atau mencegah munculnya problem dalam keluarga yang menimbulkan keguncangan ekonomi, pendidikan anak, harta dan warisan, serta berantakannya kehidupan berkeluarga (broken home).

Tetapi, menyebut status perkawinan sebagai penghalang untuk menikah lagi, menjadi persoalan dari segi hukum perkawinan Islam. Bagi perempuan yang dalam status perkawinan adalah benar bisa menjadi penghalang untuk menikah lagi. Namun, bagi laki-laki tidak demikian halnya. Walaupun ia dalam status perkawinan, hukum Islam membolehkan laki-laki untuk menikah lagi, bahkan sampai empat orang maksimalnya.

Karena itu, diperlukan sosialisasi yang jelas kepada masyarakat terkait poligami dan kawin siri ini menurut KUHP yang baru. Berita yang terkesan dengan KUHP baru ini tentang poligami dan kawin siri ini seolah-olah perbuatan melanggar hukum dengan adanya kategori sebagai perbuatan pidana. Padahal, poligami dan kawin siri dari sudut agama perbuatan yang dibenarkan dalam hukum Islam, sejauh syaratnya dipenuhi menurut agama. Ajaran Islam memberi pembatasan jumlah istri lebih dari satu bagi mereka yang bisa memenuhi syarat tertentu, yaitu maksimal empat orang bagi laki-laki yang
ingin menikah lagi. Ini dinyatakan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 3,” Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bila mana kamu mengawininya) , maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja”. Sementara bagi wanita muslim yang sudah menikah atau masih terikat dengan status pernikahan atau perkawinan, haram hukumnya bersuami lagi, kecuali sudah bercerai.

Dengan demikian, menurut ajaran Islam, bagi laki-laki sekalipun ia dalam status perkawinan, tidak bisa menjadi penghalang untuk menikah lagi. Kecuali bagi perempuan yang dalam status perkawinan, bisa menjadi penghalang untuk kawin lagi atau melakukan poliandri atau bersuami lebih dari satu, karena ajaran Islam mengharamkan istri bersuami lebih dari satu. Dan, ini dalam KUHP baru bisa dikategorikan perbuatan pidana.

Kemudian kawin siri dalam arti tidak tercatat dan tidak terdata karena perkawinan dilakukan tidak melalui KUA, mungkin bisa diatasi dengan memberikan lebih banyak penyuluhan kepada masyarakat pentingnya administrasi perkawinan, mempermudah akses dokumen dan menjelaskan manfaatnya sebagai perlindungan keperdataan dan juga perlindungan hak-hak sipil seseorang bila timbul persoalan hukum dan lainnya. Jadi, sebagai tindak pidana mungkin perlu dipertimbangkan kembali. Apalagi, kalau dilihat masalah perkawinan ini adalah masalah perdata.

Kita menyadari bahwa KUHP baru untuk menjaga ketertiban umum dan kepastian terwujudnya keadilan, karena itu diperlukan pengawasan sehingga tidak menimbulkan efek negatif dan menambah persoalan baru di masyarakat. Karena setiap hukum atau kebijakan kalau dirasakan adanya ketidaknyamanan akan dikhawatirkan menimbulkan persoalan –persoalan baru lagi di masyarakat, sementara kita sudah banyak masalah yang harus diselesaikan.

Arfendi Arif

Arfendi Arif, Redaktur Panji Masyarakat, pengasuh Majalah Inhouse Magazine, dan penulis buku dan biografi. Tinggal di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button