Cakrawala

Menteri Intelektual, Bekerja dan Berpikir untuk Kesejahteraan Rakyat

Tampilnya Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar sebagai menteri agama dengan latar belakang seorang ilmuwan dan akademisi mengingatkan kita pada beberapa menteri agama sebelumnya, yang  juga berlatarbelakang ilmuwan dan pecinta  ilmu pengetahuan dan dunia konsep pemikiran.

Hal ini  menarik dibicarakan  karena masalah agama sendiri adalah terkait dengan   konsep spiritual dan dunia pemikiran, baik di bidang  teologi, hukum, peribadahan dan sebagainya,  yang tentu dituntut suatu pemikiran dalam rangka menemukan makna-makna baru dalam kehidupan batin manusia.

Namun, bukan berarti hal-hal yang bersifat teknis tidak penting diurus seorang menteri agama. Kementerian Agama sendiri mempunyai program-program yang harus dikelola secara teknis, seperti masalah haji,  pendidikan, perkawinan, dan lainnya. Bahkan, boleh dikatakan prorgram yang bersifat “teknis dan praktis” ini merupakan program yang paling dominan dan  utama diselesaikan oleh seorang nenteri agama.

Tetapi, di tengah kerja praktis tersebut ternyata tidak menghalangi munculnya beberapa menteri agama yang dikenal karena menonjol kepribadiannya sebagai seorang ilmuwan dan akademisi yang ikut pula merangsang munculnya diskursus pemikiran dan gagasan.

Seingat saya ada tiga menteri gama yang menonjol konsennya di bidang keilmuwan atau dunia konsep pemikiran ini, yang di masanya menjadi discourse atau  menjadi perhatian dan percakapan di publik, yaitu  Prof.  H.A. Mukti Ali, Prof. H. Munawir Syadzali,  dan tentu saja  Prof. H.  Nasaruddin Umar.  

Mukti Ali  menjadi menteri agama di era Orde Baru. Dia adalah seorang profesor atau guru besar pertama di bidang Ilmu Perbandingan Agama.  Ia lulusan di dua perguruan tinggi  luar negeri. Pertama, meraih Sarjana Muda hingga Doktor di Universitas Karachi,  Pakistan, pada Fakultas Sastra Arab Jurusan Sejarah Islam. Kemudian meneruskan ke perguruan tinggi barat pada Institute Islamic Studies McGill University, Montreal, Kanada, mengambil spesialisasi Ilmu Perbandingan Agama.  Mukti Ali adalah murid Guru Besar Kajian Islam terkenal Wilfred Cantwell Smith. Mukti Ali meraih gelar Master of Arts (MA) dengan judul tesis” A Bibliographical Study of Muhammadiyah Movement In Indonesia”.  Mukti Ali menjadi menteri agama meneruskan sisa masa bakti Kabinet Pembanguan I (l971-l973),  mebggantikan KH Muhammad Dahlan. Ia mendufuki jabatan yang sama dalam Kabinet Pembangunan  II tahun l973-1978.

Agama dan Pembangunan

Pada era Mukti Ali menjadi menteri agama, pemerintah Orde Baru sedang gencar-gencarnya menggalakkan pembangunan. Kata pembangunan pada saat itu sangat populer. Sebagai kalimat baru kata pembangunan banyak digunakan, dikutip dan disampaikan dalam berbagai kesempatan. Karena banyaknya digunakan kata pembangunan ini sehingga ada yang menyebut Indonesia sedang “demam” pembangunan. Namun, makna kata pembangunan itu sendiri ditafsirkan bermacam-macam.

Sebagai Menteri Agama dengan latar belakang ilmuwan dan intelektual, dan untuk menjelaskan peran agama dalam pembangunan, Menteri Agama Mukti mencoba menjelaskan makna agama dan peran agama dalam era kebijakan pembangunan pemerintah Orba. Pandangan ini dikemukannya tentu dalam kaitan ia sebagai Menteri Agama dan memimpin Kementerian Agama yang harus menjelaskan peran agama dan mendukung kebijakan pemerintah.

Menurut Mukti Ali, pembangunan itu sesungguhnya adalah pembangunan manusia seutuhnya atau disebut juga  pembangunan secara integral. Mukti Ali tidak menggunakan istilah pembangunan spritual karena istilah ini bersifat diskriminatif. Seolah-olah ada pembangunan spiritual dan ada pembangunan nonspritual. Ia mengatakan, pendekatan yang digunakan dalam melihat masalah pembangunan adalah pendekatan integral, karena itu disebut pembangunan manusia seutuhnya.

Dalam bukunya yang berjudul Agama dan Pembangunan (Kumpulan ceramah dan pidato Menteri Agama Mukti Ali diterbitkan Lembaga Lektur Keagamaan,tanpa tahun, mungkin sekitar 1972), Mukti Ali membahas panjang lebar hubungan agama dengan pembangunan.

Menurut Mukti Ali, pembangunan itu adalah bukan hanya pembangunan ekonomi, juga bukan hanya pembangunan pendidikan, kebudayaan atau kerohanian saja, tetapi pembangunan adalah pembangunan manusia dengan segala totalitasnya. Pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan seluruh umat manusia. “ Inilah yang kami katakan pembangunan integral, ”  katanya.

Dijelaskan lebih jauh oleh Mukti Ali, pembangunan merupakan proses untuk menciptakan dunia baru, manusia yang bebas dari ancaman-ancaman fisik seperti lapar, penyakit, dan bergantung pada kekuatan-kekuatan alam yang disalah mengerti. Juga menciptakan manusia baru yang dibebaskan dari ancaman-ancaman rohani egoismennya sendiri. Pembangunan juga berarti perubahan cara orang menentukan prioritasnya.

Lalu apa tujuan pembangunan? Menurut Mukti Ali, tujuan pembangunan adalah membentuk manusia seutuhnya dan untuk seluruh umat manusia. Pembangunan ekonomi merupakan pra-kondisi bagi pembangunan integral bagi manusia. Secara ringkas, Mukti Ali menyatakan, ada tiga tujuan pembangunan yaitu keadilan sosial, percaya pada diri sendiri, dan pertumbuhan ekonomi.

Lalu apa peran agama dalam aktifitas pembangunan? Menurut Mukti Ali, semua agama, termasuk yang hidup di Indonesia, menganggap bahwa pembangunan merupakan kewajiban agama.

Mukti Ali mengingatkan, pembangunan adalah untuk manusia, bukan manusia untuk pembangunan. Pembangunan bertujuan membangun manusia, dan agama bertujuan untuk kebahagiaan umat manusia . Pembangunan memerlukan nilai agama dan agama memberi bentuk kepada kualitas hidup . Sebab, kalau tidak begitu maka pembangunan itu kehilangan tujuannya, kehilangan kedalamannya dan kehilangan keindahannya.

Karena itu, simpul Mukti Ali, agama memberikan motivasi dan tujuan bagi pembangunan, dorongan  untuk membangun diberikan oleh agama. Agama memerlukan pembangunan , karena tanpa pembangunan agama tidak berarti sama sekali. Agama memberikan tujuan kepada pembangunan bahwa pembangunan itu adalah untuk kepentingan umat manusia .

Karena itu Mukti Ali berharap, kaum agama harus bekerja sama dalam tujuan usaha yang baik untuk pembangunan. Pembangunan memerlukan partisipasi seluruh masyarakat dengan tidak memandang agama mereka.

Menteri Agama Mukti Ali sebagai orang pertama yang mempopulerkan konsep pembangunan manusia seutuhnya dan konsep pembangunan integral menjadi konsep atau narasi yang popular. Bahkan, sering disampaikan oleh Presiden Soeharto dalam berbagai sambutannya (lihat Pandangan Pak Harto Dalam Kehidupan Beragama,  l993).

Sebenarnya, di era demam pembangunan tersebut cukup banyak para intelektual yang berbicara tentang pembangunan yang menjadi policy atau panglima pemerintahan Orde Baru. Pakar antropologi dan kebudayaan Koentjaraningrat, misalnya, menulis sejumlah artikel di Harian Kompas yang kemudian diterbitkan dalam bentuk buku yang cetakan pertama tahun l974, kemudian mengalami cetak ulang hingga keduabelas. Buku itu berjudul Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan (1985). Buku ini membahas antara lain sikap mental  yang cocok dalam pembangunan, kelemahan mentalitas dalam pembangun, nilai-nilai tradisional yang menghambat dan mendorong pembangunan, serta bahasan lainnya seputar kebudayaan, adat, peradaban , nilai gotong royong dan relevansi orientasi vertikal dalam pembangunan.

Cendekiawan muslim Abdurahman Wahid juga tidak ketinggalan membahas masalah pembangunan ini. Melalui bukunya yaitu Muslim di  Tengah Pergumulan (Leppenas, Jakarta, 1981) ia membahas topik-topik aktual pembangunan era Orba tersebut, di antaranya soal kemiskinan, kependudukan dan keluarga berencana, hukum pidana, soal HAM, perguruan tinggi, seni dan agama,  peran agama dalam pembangunan dan lainnya.

Dalam salah satu tulisannya Gus Dur—panggilan akrab Abdurrahman Wahid—bahkan mengulas betapa Islam mendapatkan lawan gumul yang sangat berat yaitu yang namanaya menghadapi pembangunan.  Antara lain tantangannya, bahwa dalam pembangunan ukuran-ukuran kemajuan itu didasarkan pada kriteria-kriteria materealistik, sekularistik dan angka-angka. Padahal, terkait yang bersifat spiritual dan keagamaan tidak selamanya tepat ukuran-ukuran bersifat sekularistik dan materealistik tersebut.

Pembicaraan masalah pembangunan ini juga digelar oleh Lembaga Studi Agama dan Filsafat (LSAF) dan dikumpulkan dalam bentuk buku berjudul Tinjauan Kritis Tentang Pembangunan (1985). Banyak tokoh dari kalangan intelektual Islam, filosof, pendeta yang berbicara menyuarakan pikiran-pikirannya tentang pembangunan, di antaranya Frans Magnis Suseno S,J, Pdt. Victor I. Tanja,Th. Sumartana, Menteri Lingkungan Hidup Emil Salim, Dawam Rahardjo, Nurcholish Madjid dan M. Sastrapratedja.

Dari perkembangan situasi dan pembicaraan pembangunan yang cukup ramai,  ilmiah dan akademis ini menunjukkan bahwa Menteri Agama Mukti Ali pada eranya  mampu memberikan suatu respon positif dan konseptual menjawab persoalan pembangunan.  Mukti Ali bukan hanya sukses sebagai menteri mengatasi soal-soal teknis seperti masalah birokrasi, administrasi dan kepegawaian, yang sering menjadi sorotan terhadap Departemen Agama, namun  ia juga menunjukan kemampuan intelektual dan konseptual memberikan argument-argumen yang bersifat akademis menjelaskan keterlibatan agama dalam pembangunan.

Dalam masa kepemimpinannya di Departemen Agama, menurut Mukti Ali, tiga soal yang harus diselesaikannya, kalau itu berhasil maka kementeriannya akan berjalan baik, yaitu soalkepegawaian, keuangan dan manajemen. Dan ternyata, tiga hal ini Mukti Ali berhasil melakukan perbaikan (Lihat Deliar Noer, Administrasi Islam di Indonesia ( l983: 26-27).

Reaktualusasi Ajaran Islam

Selanjutnya menteri agama yang juga sempat diperbincangkan dalam percakapan ilmiah adalah Menteri Agama Munawir Syadzali. Menteri yang kelahiran desa Karanganom,  Klaten, 7 November l925 ini adalah Master of Arts (MA)  lulusan Ilmu Politik pada Georgetown University l959 dengan tesis Indonesia’s Muslim Parties and Their Political Conseps. Sebelumnya, Munawir Syadzali pada akhir Agustus 1953 mendapat bea siswa dari PBB untuk belajar  ilmu politik di University  College of South West of England Exeter. 

Sementara itu gelar doctor honoris causa didapatnya dari IAIN (sekarang UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta pada tahun l994.   

Munawir Syadzali adalah Menteri Agama yang sebelumnya banyak berkarir di Departemen Luar Negeri dan sebagai diplomat. Masuk ke Deplu tahun l950. Beberapa jabatan yang pernah didudukinya, Sekretaris Konfrensi Asia Afrika di Jakarta (l954-l955), Kepala Biro Tata Usaha Pimpinan Deplu (l969-l970), Kepala Biro Umum Deplu (l975-l976), Staf Ahli Menteri Luar Negeri dan Direktur Jendral  Politik Deplu l980.

Karir di luar negeri sebagai Sekretaris III KBRI di Washington DC (l956-l959), Sekretaris I KBRI Colombo, Srilanka (l963-l968), dan Duta Besar Ri untuk Kuwait merangkap Bahrain, Qatar, dan Emirat Arab (l976-1980).     

Sejak tahun l983 Munawir Syadzali mengajar di Program Pasca Sarjana IAIN Jakarta dengan mata kuliah al-Fiqh as-Siyasa (Islam dan Tata Negara). Munawir Syadzali adalah Ketua Umum World Assosation of Muslim Scholars , anggota International Institute for Strategic Studies di London, lektor tamu di Institute of Islamic Studies McGill University, Canada, lektor tamu di Universitas Leiden, Belanda, dan tim penasehat Yayasan Wakaf Paramadina, Jakarta.

Jabatan Menteri Agama dijabat Munawir Syadzali selama dua periode, l983-1988 dan l988-l993).  Dalam masanya inilah muncul pemikirannya  tentang  rektualisasi ajaran Islam.  Yaitu kritik Munawir akan adanya sikap mendua masyarakat terhadap ajaran Islam yang menurutnya perlu diluruskan.

Fenomena sikap mendua tersebut ia contohkan dalam dua praktek pengamalan ajaran Islam. Pertama, sikap terhadap riba. Menurutnya, seperti dikutip dalam tulisannya di buku Polemik Reaktualisasi Ajaran Islam ( l988), banyak di antara kita yang berpendirian bahwa bunga atau interest dalam bank itu riba yang hukumnya haram dan terkutuk. Tetapi, mereka tidak hanya hidup dari bunga deposito, tapi dalam kehidupan sehari-hari banyak mempergunakan jasa bank, dan bahkan mendirikan bank dengan sistem bunga, dengan alasan darurat. Padahal dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 173, kelonggaran yang diberikan kepada kita dalam keadaan darurat itu dengan syarat tidak adanya unsur kesengajaan  dan tidak lebih dari pemenuhan kebutuhan esensial.

Kedua, dalam pembagian harta warisan, Al-Qur’an surat an-Nisaa ayat 11, dengan jelas mengatakan bahwa hak anak laki-laki adalah dua kali lebih besar dari pada hak anak perempuan. Tetapi ketentuan tersebut sudah banyak ditinggalkan oleh masyarakat Islam Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal itu, menurut Munawir, diketahuinya setelah mendapat kepercayaan menjabat sebagai Menteri Agama.

Dijelaskannya, sebagai menteri agama saya mendapat laporan dari banyak hakim agama di berbagai daerah termasuk daerah-daerah yang terkenal Islam-nya kuat seperti Sulawesi Selatan dan Kalimantan Selatan, tentang banyaknya penyimpangan dari ketentuan Qur’ani tersebut. Para hakim agama seringkali menyaksikan, apabila seorang keluarga Muslim meninggal, dan atas permintaan para ahli warisnya Pengadilan Agama memberikan fatwa waris sesuai dengan hukum waris Islam atau Faraaid, maka kerap kali terjadi para ahli waris tidak melaksanakan fatwa waris tersebut, dan pergi ke Pengadilan Negeri untuk meminta agar diperlakukan sistem pembagian yang lain, yang terang tidak sesuai dengan Faraid. “Suatu hal yang perlu  secara khusus dicatat di sini ialah bahwa yang enggan melaksanakan  fatwa waris dari Pengadilan Agama dan kemudian pergi ke Pengadilan Negeri itu tidak hanya orang-orang awam, melainkan juga banyak tokoh-tokoh organisasi Islam yang cukup menguasai ilmu-ilmu keislaman.,” ungkapnya.

Kemudian Munawir Syadzali juga mengungkapkan penyimpangan secara tidak langsung pelaksanaan hukum waris tersebut. Ia mengatakan, banyak kepala keluarga yang mengambil kebijaksanaan-kebijaksanaan pre-emptive (mendahului). Semasa masih hidup mereka telah membagikan sebagian besar dari kekayaan mereka kepada anak-anak mereka, masing-masing mendapat bagian yang sama besar tanpa membedakan jenis kelamin, sebagai hibah, atau semasa hidup mereka membikin   apa yang di Kalimantan Selatan lebih terkenal dengan nama wasiat wajib. “Dengan demikian, pada waktu mereka meninggal , maka kekayaan yang harus dibagi tinggal sedikit, atau bahkan hampir habis sama sekali. Dalam dua terakhir ini, memang secara formal tidak terjadi penyimpangan dari ketentuan Qur’an di atas. Tetapi apakah melaksanakan ajaran agama dengan semangat demikian itu sudah betul. Apakah tindakan itu tidak termasuk kategori helah atau main-main dengan agama?,” tanyanya.

Munawir Syadzali juga menceritakan pengalaman pribadinya. “Beberapa tahun lalu, setelah menjadi Menteri Agama, saya meminta nasihat dari seorang ulama terkemuka mengenai masalah pribadi. Kepada beliau saya kemukakan bahwa saya dikaruniai oleh Allah enam orang anak,  tiga laki-laki dan tiga perempuan. Tiga anak laki-laki saya semuanya selesai  pendidikan universitas di luar negeri, yang sepenuhnya atas biaya pribadi, sedangkan dua dari dari tiga anak perempuan saya , atas kemauan mereka sendiri, tidak meneruskan ke perguruan tinggi, dan hanya belajar di sekolah-sekolah kejuruan, dengan biaya yang terang jauh lebih kecil dari tiga saudara laki-laki mereka. Pokok persoalannya, saya kok tidak merasa sreg atau pas kalau saya meninggal nanti tiga anak laki-laki saya yang sudah saya ongkosi mahal itu masih akan menerima dua kali lebih besar dari apa yang akan diterima oleh anak-anak perempuan saya. Saya mohon nasihat bagaimana jalan keluarnya,” ujar Munawir bercerita.

Munawir melanjutkan persoalannya, ulama tersebut yang saya percaya penuh atas integritasnya dan penguasaannya akan  ilmu agama, menjawab bahwa tidak dapat memberikan nasihat atau fatwa. Beliau hanya ingin memberitahukan tentang apa yang beliau sendiri, dan banyak ulama lain, telah lakukan. Mumpung beliau masih hidup maka beliau telah membagi harta kekayaan beliau kepada semua putera dan puteri beliau, masing-masing mendapatkan bagian yang sama besar tanpa membedakan jenis kelamin, sebagai hibah, dan dengan demikian maka nanti kalau beliau meninggal kekayaan yang tersisa dan harus dibagi menurut Faraaid tinggal sedikit.

Munawir merasa tertegun dengan jawaban ulama tersebut. Ia bertanya apakah dari segi keyakinan Islam kebijaksanaan beliau itu tidak lebih berbahaya . Sebab, kata Munawir, beliau membagi harta kekayaan kepada putera dan puteri beliau selagi masih hidup sebagai hibah itu karena adanya asumsi bahwa kalau beliau tidak mengambil langkah demikian, nanti kalau beliau meninggal putera puteri beliau akan dirugikan oleh berlakunya hukum Faraaid, atau secara tidak langsung beliau tidak percaya kepada keadilan Faraaid. Sebab kalau beliau percaya akan keadilan hukum waris menurut Islam itu beliau tidak perlu mengambil kebijaksanaaan preemptive (mendahului) itu.

Menurut Munawir, ulama tersebut tidak menanggapinya, hanya mengangguk, yang menurut Munawir, berarti beliau dapat memahami mengapa ada pertanyaan yang demikian.

Sebuah kasus lain diceritakan oleh Munawir, bahwa Aceh adalah suatu daerah yang rakyatnya terkenal amat taat kepada agama, dan dalam Pemilihan Umum yang baru lalu oleh salah satu kontestan ceramah saya di Paramadina itu (tentang waris-pen) dicoba dijadikan isu. Dalam kampanye jurkam-jurkam dari kontestan itu menyatakan bahwa kalau Golkar menang maka Menteri Agama Munawir Syadzali akan mengubah hukum waris Islam. Tetapi anehnya beberapa tahun yang lalu, seorang tokoh dari Pemuda Muhammadiyah sebagai mahasiswa mengadakan penelitian tentang pelaksanaan hukum waris di salah satu wilayah di Daerah Istimewa Aceh, ternyata 81 per seratus (81persen) dari sejumlah kasus yang ia teliti itu melepaskan ketentuan-ketentuan Faraaid, dan mencari penyelesaian di Pengadilan Negeri.

Dari pemaparan di atas Munawir Syadzali menyimpulkan, bahwa itulah realitas yang kita temui di tengah –tengah masyarakat. Kita boleh kecewa, tetapi demikianlah kenyataan sosial yang harus dengan jujur kita akui ada. Sementara itu salah kiranya kalau kita menuding  para pelaku penyimpangan itu, termasuk sejumlah ulama, sebagai kurang utuh komitmen mereka kepada Islam, tanpa mempelajari latarbelakang dan faktor-faktor yang mendorong mreka untuk berani melakukan penyimpangan itu.

Akhirnya Munawir mengatakan, dari ulasan di atas jelas bahwa bukan saya yang mengatakan bahwa hukum waris Islam seperti yang ditentukian oleh Al-Qur’an itu tidak adil, tetapi justeru saya menyoroti sikap masyarakat yang tampaknya tidak percaya lagi kepada keadilan  hukum Faraaid.

Dari persoalan dan adanya dugaan penyimpangan hukum Faraaid Islam dan juga mengenai Riba di atas Munawir mengajak untuk melakukan pemikiran, apakah boleh melakukan modifikasi atau penyesuaian terhadap ketentuan yang telah jelas digariskan oleh Al-Qur’an itu.

Dari situlah kemudian muncul diskusi dan pemikiran tentang Reaktualisasi Ajaran Islam. Polemik ini akhirnya menjadi sebuah diskusi yang sehat ketika Majalah Panjimas mewadahi pertukaran pemikiran tersebut dengan meminta Menag Munawir Syadzali menuliskan pemikirannya tersebut dan diminta ditanggapi oleh para tokoh-tokoh Islam, baik itu dari latarbelakang ulama, cendekiawan, ahli hukum, akademisi dan lainnya. Hasil pertukaran pemikiran itulah yang kemudian dibukukan oleh Pustaka Panjimas dengan judul Polemik Reaktualisasi Ajaran Islam. Dengan demikian Munawir Syadzali sebagai menteri agama memberikan kontribusi dalam menggairahkan pemikiran di kalangan umat.

Moderasi Beragama

Menteri Agama yang  sekarang juga ikut menggairahkan bursa pemikiran di kalangan masyarakat adalah Prof. Dr. Nasaruddin Umar,MA, menteri agama sekarang ini.  Beliau adalah Guru Besar Tetap Ilmu Tafsir pada Fakultas Ushuluddfin IAIN (sekarang UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta.

Boleh dikatakan beliau seorang ilmuwan, akademisi, intelektual yang sempurna. Dalam arti memiliki karya ilmiah yang luar biasa banyak, jabatan di dunia  pendidikan dan akademisi, lembaga ilmiah dan  juga jabatan di birokrasi sebelumnya sebagai Dirjen dan Wakil Menteri Agama. Di perguruan tinggi Nasaruddin Umar pernah menjabat Pembantu Rektor III IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sebagai penulis ia sangat produktif menulis tidak kurang dengan 156 tulisan  (data tahun 2002)  dalam bentuk buku, artikel, makalah, karya publikasi dalam majalah, jurnal,surat kabar, dan tabloid. Nasaruddin Umar juga diakui kepakarannya di bidang wanita dan jender dan aktif menjadi pemakalah dan ceramah di berbagai perguruan tinggi dunia dan seminar tingkat internasional.

Nasaruddin Umar adalah lulusan S1 IAIN Alaudin Ujung Pandang tahun l984 dari Fakultas Syariah. Kemudian meraih S2 (Master of Arts) dan Doktor dari IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta (sekarang UIN). Desertasinya berjudul “ Perspektif Jender di dalam Al-Qur’an (l999).

Kelahiran Ujung-Bone, 23 Juni 1959, Sulawesi Selatan,  ini juga banyak menyerap pendidikan di luar negeri, di antaranya Visiting Student di Mc Gill University, Canada, l993-l994, Visiting Student di Leiden University,Belanda, l994-l995, mengiuti Sandwich Program di Paris University, Perancis, l995. Kemudian menjadi sarjana tamu di Sophia University,Tokyo (2001), sarjana tamu di SOAS University of London (2991-2002), dan sarjana tamu di Georgetown University, Washington DC (2003-2004).

Imam Besar Masjid Istiqlal ini juga melakukan serangkaian penelitian kepustakaan di beberapa perguruan tinggi di antaranya di Kanada, Amerika Serikat, Jepang, Inggris, Belanda, Belgia, Italia, Ankara, Istanbul, Sri Lanka, Korea Selatan, Saudi Arabia, Mesir, Abu Dhabi, Yordania, Palestina, Singapore, Kuala Lumpur dan Philipina dalam tahun 1994-l996. 

Gagasannya yang menonjol adalah mengedepankan pentingnya moderasi agama, toleransi, dialog keagamaan, menjaga kemajemukan dan pentingnya persoalan kemanusiaan.

Moderasi dimasudkan tidak menganggap pendapat sendiri yang paling benar. Setiap manusia mempunyai keterbatasan, meskipun  ilmunya setinggi langit. Menurut Nasaruddin, umat Islam penting memiliki sikap moderasi sebagai kelompok mayoritas untuk menjadi teladan dalam konteks hidup kebangsaan (Nasaruddin Umar, Menebarkan Moderasi Islam, kata pengantar untuk buku Zuhairi Misrwi, Pandangan Muslim Moderat, Toleransi, Terorisme, dan Oase Perdamaian, Penerbit Buku Kompas, Maret 2010 hal. XII-III).

Ditambahkannya, yang tidak kalah penting dalam visi moderasi Islam adalah komitmen terhadap kemaslahatan umat. Komitmen ini penting, karena toleransi saja tidak cukup. Toleransi harus mampu membangun keadilan sosial. Dan, masa depan kelompok moderat di republik ini ditentukan sejauh mana proses demokrasi dan gerakan masyarakat sipil mampu mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan sosial, yang dalam istilah Islam disebut al-mashlahah al-‘ammah. 

Concern Nasaruddin membangun toleransi ini juga diwujudkan dalam pembangunan lorong atau terowongan yang menghubungkan Masjid Istiqlal, sebagai sebuah masjid terbesar di Indonesia, dengan  Gereja Katedral atau gereja terbesar umat Katolik, sebagai simbol yang disebutnya the symbol of tolerance atau simbol toleransi. Dan, terowongan itu disebut sebagai Terowongan Silaturahim. 

Dalam pandangan Nasaruddin Umar , Masjid Istiqlal bukan hanya sebagai tempat ibadah umat Islam, tapi juga merupakan salah satu simbol kuatnya toleransi antar umat beragama di Indonesia. Ia menegaskan, sejak bertugas sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal, bahwa Masjid Istiqlal bukan hanya rumah ibadah umat Islam, tetapi juga rumah  besar untuk  kemanusiaan. Dengan prinsip humanity is one, siapapun boleh masuk dan mendapatkan manfaat dari Masjis Istiqlal.  

Bahkan, pada 5 September 2024 lalu dalam rangka kunjungan Paus Fransiskus, pemimpin tertinggi Gereja Katolik ke Indonesia,  sempat mengunjungi Masjid Istiqlal dan menyampaikan Deklarasi Istiqlal yang  Mengukuhkan Kerukunan Umat Beragama Untuk Kemanusiaan.

Bagi Nasaruddin Umar, toleransi agama yang cukup baik di Indonesia merupakan sebuah potensi besar yang bisa mengharumkan nama Indonesia di tengah dunia. Sebab, Indonesia salah satu negara yang paling besar dan paling plural, tapi juga paling stabil , baik politiknya maupun ekonominya, dibandingkan negara Islam lain. Indonesia paling stabil dari sudut pandang pola hidup beragamanya maupun toleransinya. Nasaruddin mengungkapkan, banyak tokoh-tokoh dan pemimpin luar negeri yang datang  ingin mendapatkan pelajaran bagaimana menciptakan suatu organisasi besar seperti Indonesia ini yang umat beragamanya begitu banyak, kulturnya begitu rumit, luas wilayahnya besar, pulaunya banyak, tapi bisa hidup kompak dan rukun.        

Keberanian Nasaruddin mengangkat soal tema toleransi tentu hal yang luar biasa. Topik ini termasuk sensitif untuk Indonesia, karena pengertian toleransi baik secara konsep maupun praktek di lapangan kehidupan antar umat beragama beragam tafsiran dan pendapat. Namun, ia kukuh dan tetap konsisten menyampaikan gagasannya tersebut.

Demikian juga gagasannya soal jender dan kesetaraan peran laki-laki dan perempuan termasuk yang banyak ditulis dan disampaikannya.  Desertasi doktornya berjudul “ Perspektif Jender di Dalam Al- Qur’an” . Pidato Pengukuhan Guru Besarnya dalam Ilmu Tafsir  berjudul “ Bias Jender Dalam Penafsiran Al-Qur’an”. Ia juga menulis serial perempuan di antaranya Paradigma Baru Teologi Perempuan. Dan tidak terhitung jumlah  tulisannya  dengan topik-topik teologi perempuan, feminisme, soal jilbab, teologi menstruasi, kodrat wanita, agama dan seksualitas,agama dan kekerasan terhadap perempuan dan banyak lainnya.

Soal jender dan kesetaraan peran laki-laki dan perempuan juga termasuk masalah peka dan kontroversi di bangsa kita. Keberanian Nasaruddin Umar memperjuangkan kesetaraan tersebut merupakan suatu yang patut diapresaiasi.

Seperti dinyatakannya, bahwa misi utama Al-Qur’an adalah membebaskan manusia dalam berbagai bentuk anarki, ketimpangan dan ketidakadilan. Jika ada penafsiran yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi kemanusiaan, maka penafsiran tersebut harus ditinjau kembali. Menurutnya, Allah Swt Maha Adil , maka tidak mungkin di dalam kitab suci-Nya terkandung sesuatu yang tidak sejalan dengan prinsi-prinsip tersebut.

Intisari

Bahwa ada menteri yang jadi pemikir dan menyampaikan gagasannya disamping tugas pokoknya yang bersifat praktis-kebijakan di pemerintahan, adalah suatu yang istimewa. Demikian itu mungkin ada latar belakang menteri yang basisnya adalah intelektual, dan ketika masuk ke birokrasi, bakat atau basis intelektualnya itu tetap aktif dan bekerja.

Dengan didasari pengalamnannya bergelut di dunia akademis dan pemikiran, tentu terdapat nilai positif bagi masyarakat dengan ia terus melanjutkan aktifitas intelektualnya tersebut. Masyarakat ikut terangsang dan tersentuh dengan pencerahan dan gagasan-gagasan yang dilontarkannya.

Sebaliknya kita melihat ada juga kaum intelektual dan pakar yang sewaktu masih di masyarakat adalah seorang pemikir aktif dan intelektual terkemuka, namun ketika masuk ke birokrasi atau pemerintahan ia larut dan tenggelam, kemampuan atau basis intelektualnya meredup, untuk tidak mengatakan hilang. Bahkan, ia mungkin menjadi seorang  yang anti intektual dan kehilangan sikap kritisnya, dan mungkin cenderung menjadi politisi dan berfikir atau berperilaku tidak lagi bebas, karena tergantung interes karena  jabatan dan kekuasaan yang mengungkungnya.

Karena itu kita berharap masih ada menteri yang mau berbagi dengan pikiran cerdas dan positif, berikut kerjanya yang tulus untuk mensejahterakan rakyatnya. Allahu a’lam.

Amsal Bakhtiar

Prof. Dr. Amsal Bakhtiar, MA, Dosen dan Plt. Wakil Rektor Bidang Perencanaan Keuangan dan Pengembangan Usaha Universitas Islam Internasional Indonsia (UIII), Depok.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button