Perang tidak lagi selalu dimulai dengan suara ledakan, derap pasukan, atau pesawat tempur yang melintas di langit. Di zaman digital, sebuah serangan dapat dimulai tanpa satu pun prajurit menyeberangi perbatasan. Jaringan listrik dapat terganggu, sistem pemerintahan dapat dilumpuhkan, data strategis dapat dicuri, dan opini publik dapat dipengaruhi hanya melalui ruang yang tidak terlihat.
Di situlah perang siber menemukan medan tempurnya. Ruang digital telah berubah menjadi arena baru perebutan kepentingan dan kekuasaan. Serangan dapat dilakukan secara diam-diam, lintas negara, dan sulit segera diketahui siapa pelakunya. Karena itu, pertahanan negara tidak lagi cukup hanya mengandalkan kekuatan darat, laut, dan udara.
Maka gagasan membentuk TNI Angkatan Siber sebagai matra keempat bukanlah wacana yang muncul tanpa alasan. Pendukungnya melihat perubahan karakter perang sebagai sesuatu yang tidak bisa lagi dihadapi dengan pola pertahanan konvensional. Medan konflik telah berkembang ke ruang digital yang memiliki karakter, kecepatan, dan ancaman yang berbeda.
Pertanyaannya kemudian bukan lagi apakah Indonesia menghadapi ancaman siber. Ancaman itu nyata dan terus berkembang. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah jawabannya harus berupa pembentukan sebuah matra baru? Atau justru kemampuan siber yang sudah ada perlu diperkuat, disatukan, dan dibuat jauh lebih efektif?
Mereka yang mendukung pembentukan Angkatan Siber melihat adanya kebutuhan untuk memberikan status, kewenangan, sumber daya, dan organisasi yang lebih kuat kepada pertahanan siber. Selama ini kemampuan tersebut tersebar di berbagai satuan dan lembaga. Dalam situasi perang modern, fragmentasi itu dikhawatirkan menciptakan celah koordinasi.
Namun, membentuk matra baru juga bukan perkara sederhana. Sebuah angkatan bukan sekadar mengganti nama satuan atau menambah struktur organisasi. Di dalamnya terdapat kebutuhan personel, doktrin, komando, pendidikan, teknologi, persenjataan, anggaran, hingga pembagian kewenangan dengan lembaga negara lainnya.
Di sinilah kehati-hatian Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjadi relevan. Jika kemampuan siber masih dapat diperkuat melalui optimalisasi satuan yang sudah ada, mengapa negara harus segera membangun struktur baru yang konsekuensinya jauh lebih besar? Pertanyaan tersebut layak dijawab secara serius sebelum negara mengambil keputusan strategis.
Tetapi ada persoalan lain yang tidak boleh diabaikan: teknologi bergerak jauh lebih cepat daripada birokrasi. Seorang peretas tidak membutuhkan rapat berbulan-bulan untuk menyerang. Sebuah malware tidak menunggu regulasi selesai disusun. Serangan digital dapat berlangsung dalam hitungan detik, sementara negara membutuhkan mekanisme cepat untuk menentukan siapa yang berwenang merespons.
Karena itu, tantangan terbesar pertahanan siber sebenarnya bukan semata-mata soal ada atau tidaknya Angkatan Siber. Tantangannya adalah apakah Indonesia memiliki kemampuan mendeteksi, mencegah, merespons, dan menghadapi serangan digital secara terkoordinasi ketika kepentingan nasional diserang di ruang siber.
Di titik ini, gagasan merekrut talenta sipil dengan kemampuan khusus siber menjadi menarik. Dunia siber tidak hanya membutuhkan orang yang memahami struktur militer, tetapi juga programmer, analis keamanan, ahli kecerdasan buatan, kriptografer, pakar forensik digital, dan talenta teknologi yang mungkin selama ini berkembang di luar institusi pertahanan.
Perang modern telah mengubah definisi prajurit. Keunggulan seseorang tidak selalu ditentukan oleh kekuatan fisik atau kemampuan mengoperasikan senjata konvensional. Dalam ruang siber, seorang ahli teknologi dengan kemampuan luar biasa dapat memiliki pengaruh strategis yang jauh lebih besar daripada pasukan dalam jumlah besar.
Karena itu, jika Indonesia ingin serius membangun pertahanan siber, jangan sampai perdebatan berhenti pada pertanyaan “perlu atau tidak perlu Angkatan Siber?” Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah negara memiliki strategi nasional yang kuat untuk menghadapi perang digital?.
Sebab membentuk matra baru tanpa membangun ekosistem yang kuat hanya akan menghasilkan gedung, jabatan, dan struktur. Sebaliknya, memiliki kemampuan siber yang kuat tanpa struktur komando yang jelas juga dapat menimbulkan persoalan koordinasi ketika krisis terjadi. Keduanya harus dibangun secara bersamaan dan terukur.
TNI, BSSN, Polri, kementerian, lembaga negara, industri teknologi, perguruan tinggi, hingga komunitas keamanan siber harus memiliki batas kewenangan dan mekanisme koordinasi yang jelas. Ruang digital terlalu luas untuk dikuasai satu institusi saja. Pertahanan siber membutuhkan ekosistem nasional yang terintegrasi.
Pada akhirnya, Indonesia tidak boleh terjebak pada romantisme membangun “angkatan keempat” hanya karena negara lain melakukan hal serupa. Begitu pula kehati-hatian jangan sampai berubah menjadi alasan untuk terlambat beradaptasi terhadap ancaman baru. Keputusan harus lahir dari kebutuhan strategis, bukan sekadar gengsi kelembagaan.
Yang dibutuhkan bukan sekadar organisasi yang baru, melainkan kemampuan yang benar-benar baru. Jika struktur lama masih mampu menghasilkan kemampuan tersebut, perkuat struktur lama. Jika struktur lama tidak lagi memadai, maka pembentukan matra baru harus dipertimbangkan secara serius berdasarkan kajian strategis yang matang.
Sebab dalam perang siber, musuh tidak akan bertanya apakah Indonesia sudah memiliki Angkatan Siber. Mereka tidak peduli berapa banyak satuan yang dimiliki, berapa banyak pejabat yang dilantik, atau seberapa megah struktur pertahanannya. Mereka hanya akan mencari satu hal: celah.
Dan ketika celah itu ditemukan, yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar keamanan jaringan. Yang dipertaruhkan adalah data negara, infrastruktur vital, stabilitas pemerintahan, keamanan masyarakat, bahkan kedaulatan Indonesia. Di ruang digital, perang mungkin tidak terlihat. Tetapi akibatnya bisa terasa nyata.***
Referensi
- Jeffrey L. Caton, Implications of Service Cyberspace Component Commands for Army Cyberspace Operations, U.S. Army War College.
- NATO, Allied Joint Doctrine for Cyberspace Operations (AJP-3.20).
- Michael N. Schmitt (ed.), Tallinn Manual 2.0 on the International Law Applicable to Cyber Operations, Cambridge University Press.
- NATO CCDCOE, The Evolution of Cyber Forces in NATO Countries.
Penulis: Ruli Alqodri Mustafa, kolumnis, pemerhati sosial dan ekonomi, founder The TwinsPrime Economics Studies – Cilegon, Banten




