“Kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah!” Kalimat ini memang terdengar sangat indah. Siapa yang berani menolak Al-Qur’an dan Sunnah? Tetapi justru di sinilah umat perlu bersikap kritis: siapa yang memahami Al-Qur’an dan Sunnah, dengan metode siapa, dan berdasarkan kitab-kitab siapa?
Jangan sampai slogan “langsung kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah” akhirnya hanya menjadi pintu masuk untuk mengikuti tafsiran kelompok tertentu, sementara pendapat ulama mazhab dan khazanah keilmuan Islam yang telah berkembang selama berabad-abad justru dianggap remeh. Kalau benar cukup “langsung kepada Al-Qur’an dan Hadis”, lalu mengapa tetap dibutuhkan kitab-kitab ulama untuk menjelaskan tauhid, fikih, hadis, tafsir, ushul fikih, dan berbagai persoalan agama?
Bahkan tokoh-tokoh yang kemudian dikaitkan dengan gerakan Wahabi juga memiliki karya-karya keilmuan sendiri. Muhammad bin Abdul Wahhab, misalnya, dikenal melalui Kitab at-Tauhid, sedangkan pemikiran yang sering menjadi rujukan gerakan tersebut juga banyak mengambil karya Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah. Jadi, persoalannya bukan sekadar “ikut Al-Qur’an atau ikut kitab”. Persoalan sebenarnya adalah: apakah cara memahami Al-Qur’an dan Sunnah harus melalui metodologi ulama yang mapan, atau cukup dengan membaca teks lalu mengambil kesimpulan sendiri?
Kalau seseorang mengatakan, “Kami tidak mengikuti ulama, kami hanya mengikuti Al-Qur’an dan Sunnah,” maka pertanyaan sederhananya adalah: siapa yang mengajarkan cara memahami Al-Qur’an dan Sunnah kepada mereka ?. Apakah memahami ayat dan hadis tidak membutuhkan ilmu bahasa Arab, nasikh-mansukh, asbabun nuzul, musthalah hadis, ushul fikih, ijma’, qiyas, serta penjelasan para ulama?
Kalau semua itu tidak diperlukan, lalu untuk apa para imam besar Islam menghabiskan umur mereka untuk menuntut ilmu?. Tradisi keilmuan Islam menunjukkan bahwa memahami agama bukanlah perkara sederhana. Para ulama mengembangkan berbagai disiplin ilmu untuk memastikan bahwa ayat dan hadis dipahami secara tepat, tidak dipisahkan dari konteksnya, dan tidak ditafsirkan secara serampangan.
Karena itu, jangan tertipu oleh slogan yang terdengar paling suci. Mengatakan “kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah” bukan berarti otomatis setiap tafsir yang mengatasnamakan slogan tersebut pasti benar. Yang harus diuji adalah dalilnya, sanad keilmuannya, metodologinya, serta bagaimana para ulama terdahulu memahami dalil tersebut.
Dan satu hal penting: kritik ilmiah harus tetap adil. Jangan pula membuat klaim bahwa kitab-kitab tokoh tertentu “bukan Al-Qur’an dan Hadis” secara harfiah. Yang lebih tepat dipersoalkan adalah mengapa kitab atau pendapat ulama tertentu diberi posisi sangat dominan dalam memahami Al-Qur’an dan Sunnah, sementara pendapat ulama lain dituduh menyimpang hanya karena berbeda. Al-Qur’an dan Sunnah adalah sumber agama. Kitab ulama adalah hasil pemahaman manusia terhadap sumber tersebut. Maka jangan menyamakan pendapat seorang ulama dengan wahyu, dan jangan pula meremehkan seluruh tradisi keilmuan ulama hanya karena mengaku “langsung kepada dalil”.
Di sinilah pentingnya membedakan antara sumber ajaran dan hasil pemahaman terhadap sumber ajaran. Al-Qur’an adalah wahyu Allah Subhanahu Wa Ta’ala, sedangkan hadis merupakan sumber ajaran yang memiliki kedudukan penting dalam Islam dan memiliki disiplin ilmu tersendiri dalam menentukan kualitas serta pemahamannya. Adapun kitab tafsir, fikih, syarah hadis, ushul fikih, dan karya-karya ulama lainnya merupakan hasil pemikiran dan ijtihad manusia dalam memahami sumber-sumber agama. Karena itu, seseorang tidak dapat begitu saja mengklaim bahwa dirinya “langsung mengikuti Al-Qur’an dan Sunnah” tanpa menjelaskan metodologi yang digunakannya. Pada kenyataannya, setiap pemahaman terhadap teks agama pasti melibatkan perangkat penafsiran tertentu, baik disadari maupun tidak.
Demikian pula, kritik terhadap kelompok atau tradisi pemikiran tertentu seharusnya dilakukan secara proporsional. Tidak tepat menyederhanakan sejarah pemikiran Islam hanya dengan memberikan label, apalagi menganggap seluruh pengikut suatu kelompok memiliki pemahaman yang seragam. Yang semestinya diuji adalah dalil yang dikemukakan, kualitas argumentasinya, metodologi yang digunakan, kesinambungan sanad keilmuannya, serta bagaimana interpretasi tersebut dibandingkan dengan penjelasan para ulama dari berbagai tradisi keilmuan Islam.
Dengan demikian, kita dapat menghindari dua ekstrem sekaligus. Pertama, menganggap pendapat seorang ulama sebagai sesuatu yang tidak mungkin salah. Kedua, menganggap seluruh warisan keilmuan ulama tidak diperlukan hanya karena seseorang merasa dapat “langsung” mengambil kesimpulan dari Al-Qur’an dan hadis. Kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah? Setuju.
Tetapi kembali dengan ilmu, adab, metodologi, dan penghormatan kepada khazanah ulama—bukan dengan slogan dan klaim sepihak. Sebab, persoalan mendasar dalam memahami agama bukan hanya pertanyaan, “Apa dalilnya?” tetapi juga, “Bagaimana dalil itu dipahami?”
Pertanyaan kedua inilah yang melahirkan disiplin ilmu tafsir, ilmu hadis, ushul fikih, fikih, dan berbagai cabang keilmuan Islam lainnya. Pada akhirnya, pertanyaan yang layak diajukan bukanlah, “Apakah Anda mengikuti Al-Qur’an dan Sunnah atau mengikuti ulama?” Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: “Dengan metodologi siapa Anda memahami Al-Qur’an dan Sunnah, apa dasar argumentasinya, dan bagaimana pemahaman tersebut dipertanggungjawabkan di hadapan khazanah keilmuan Islam?”
Jangan mudah terpesona oleh slogan yang terdengar paling suci. “Kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah” adalah seruan yang baik apabila dimaknai sebagai upaya kembali kepada sumber ajaran dengan ilmu dan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, slogan tersebut menjadi problematis apabila digunakan untuk menutup ruang kritik atau menyembunyikan kenyataan bahwa setiap orang tetap membutuhkan metode, guru, referensi, dan kerangka keilmuan dalam memahami teks agama. Kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah tentu merupakan prinsip yang baik. Tetapi kembali kepada keduanya seharusnya dilakukan dengan ilmu, metodologi, kehati-hatian, adab, serta penghormatan terhadap luasnya khazanah keilmuan Islam.
Pertanyaan terakhir; Kalau benar hanya Al-Qur’an dan Sunnah yang menjadi pegangan, mengapa pemahaman yang digunakan harus mengikuti tafsiran ulama tertentu?. Itulah pertanyaan yang layak dijawab dengan dalil dan kitab, bukan sekadar slogan. **
*Referensi :* Al-Qur’an, QS. Ali ‘Imran [3]: 7; Imam Muslim, Sahih Muslim, Muqaddimah dan Kitab al-‘Ilm; Yaqeen Institute, An Introduction to ‘Ulum-al-Qur’an: The Field of Qur’anic Studies.
_”Dialah (Allah) yang menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu (Nabi Muhammad). Di antara ayat-ayatnya ada yang muhkamat, itulah pokok-pokok isi Kitab (Al-Qur’an) dan yang lain mutasyabihat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya ada kecenderungan pada kesesatan, mereka mengikuti ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah (kekacauan dan keraguan) dan untuk mencari-cari takwilnya. Padahal, tidak ada yang mengetahui takwilnya, kecuali Allah. Orang-orang yang ilmunya mendalam berkata, “Kami beriman kepadanya (Al-Qur’an), semuanya dari Tuhan kami.” *Tidak ada yang dapat mengambil pelajaran, kecuali ululalbab*_” ( QS.Ali Imran 7)



