Cakrawala

Seabad Prof. K.H. Ali Yafie: Mengenal Pribadi dan Membaca Pemikirannya

Seratus tahun lalu, tepat 1 September 1926/22 Safar 1345 Hijriah, di Wani, Donggala, Sulawesi Tengah, lahir seorang anak laki-laki bernama Muhammad Ali, yang kelak dikenal sebagai K.H. Ali Yafie. Sejak usia lima tahun, ia mulai belajar agama kepada ayahnya, Muhammad Al Yafie, seorang ulama. Memasuki usia 12 tahun, ia telah mahir membaca kitab kuning. Di samping pendidikan agama yang diperolehnya secara langsung dari sang ayah dan para ulama, Ali Yafie juga secara autodidak mempelajari berbagai pengetahuan umum, bahasa asing, dan jurnalistik. Ia terus memperdalam ilmu agama, sekaligus mempraktikkan dan menyebarkannya dengan mengajar.

Ia lahir di Sulawesi Tengah dan tumbuh dalam lingkungan keilmuan di Sulawesi Selatan. Ali Yafie kemudian dikenal sebagai salah seorang kiai besar Indonesia yang sepanjang hayatnya tidak pernah memiliki pesantren. Jalan pengabdiannya ditempuh melalui pendidikan dan pengajaran di berbagai lembaga. Sejak muda, selama bertahun-tahun ia mengajar di Madrasah Arabiyah Islamiyah (MAI) Mangkoso, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, di bawah kepemimpinan Anregurutta K.H. Abdurrahman Ambo Dalle.

Pengabdi Sepanjang Hayat

Sekitar 1951, Ali Yafie mengawali karier pengabdian di lingkungan Kementerian Agama. Ia pernah dipercaya sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Hakim Pengadilan Tinggi Agama Ujung Pandang, dan Kepala Inspektorat Peradilan Agama Wilayah Indonesia Bagian Timur. Setelah perubahan politik pada 1966, ia memasuki dunia perguruan tinggi sebagai dosen dan kemudian dipercaya menjadi Dekan Fakultas Ushuluddin IAIN Alauddin Ujung Pandang Cabang Jakarta hingga 1971.

Sejak berada di Sulawesi Selatan, Ali Yafie aktif dalam organisasi Darud Dakwah Wal-Irsyad (DDI) dan kemudian bergabung dengan Nahdlatul Ulama (NU) yang pada masa itu telah menjadi partai politik setelah menarik diri dari Masyumi. Keaktifannya dalam NU membawanya memasuki dunia politik dan parlemen. Ia pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Parepare, anggota DPRD Tingkat I Sulawesi Selatan–Tenggara, anggota DPR-GR, serta anggota DPR/MPR-RI di Jakarta.

Suatu ketika saya mengunjunginya, Pak Ali Yafie bercerita tentang perjalanan hidupnya di dunia politik. Dengan nada reflektif ia mengatakan, “Saya belajar di universitas rakyat di Senayan selama 15 tahun. Saya tahu politik, tapi tidak berpolitik.” Ungkapan tersebut menggambarkan posisi khas Ali Yafie: ia bersentuhan langsung dengan dunia politik dan memahami dinamika kekuasaan, tetapi tetap berusaha menampakkan diri sebagai seorang ulama sejati, ulama politisi, yang tetap setia dengan nilai-nilai keulamaan.

Dalam organisasi Darud Da’wah Wal-Irsyad, Ali Yafie mendapat amanah kepemimpinan, terakhir sebagai Ketua Majelis Syuyukh DDI. Pada 1984, terpilih sebagai Wakil Rais ‘Aam PBNU mendampingi K.H. Achmad Siddiq periode 1984 – 1991, dan selanjutnya menjadi Rais ‘Aam PBNU.

Ali Yafie adalah sosok ulama yang tegas dalam prinsip dan lembut dalam sikap. Pada November 1991, ia mengundurkan diri dari PBNU karena masalah prinsip yang tak bisa dikompromikan. Ia sangat keberatan organisasi tersebut menerima bantuan Sumbangan Dana Sosial Berhadiah (SDSB) dari Departemen Sosial yang mengandung unsur judi. Ali Yafie selaku Rais Aam PBNU meminta agar pihak-pihak yang terlibat dikenakan sanksi organisasi, namun tidak digubris, maka akhirnya ia mengundurkan diri.

Sejak 1991 ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Fiqih pada Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta. IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Universitas Islam Asy-Syafiiyah Jakarta juga mengangkatnya sebagai Guru Besar Luar Biasa. Selain mengajar di perguruan tinggi swasta, Ali Yafie juga pernah menjadi pemateri kursus agama di Yayasan Paramadina. Tahun 2002 sampai 2005 menjadi Rektor Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ), sebuah perguruan Islam yang khusus mengkaji ilmu-ilmu Al-Quran didirikan oleh Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML.

Ali Yafie pernah menjadi Ketua Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), serta anggota Dewan Penasihat The Habibie Center. Bank Muamalat Indonesia yang berdiri tahun 1992 mengangkat Ali Yafie menjadi salah satu Dewan Pengawas Syariah-nya.

Dalam Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 1985 Ali Yafie terpilih menjadi salah satu anggota Dewan Pimpinan MUI. Ia ditetapkan menjadi Ketua Umum MUI pada 11 Februari 1999 menggantikan almarhum K.H. Hasan Basri, Ketua Umum ke-3 MUI yang wafat menjelang akhir 1998. Pengukuhan Ali Yafie sebagai Ketua Umum MU) oleh Menteri Agama Abdul Malik Fadjar bersamaan dengan pembentukan Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI).

Ali Yafie tidak lama mengemban amanah sebagai Ketua Umum MUI Pusat. Pada bulan November 1999, ia mengajukan pengunduran diri, namun pengunduran diri tersebut oleh Pengurus Pleno MUI ditangguhkan hingga berlangsungnya Musyawarah Nasional (Munas) MUI tahun 2000.

Di tengah pusaran perubahan politik nasional di era reformasi, Ali Yafie secara konsisten menjaga marwah dan independensi MUI. Dalam wawancara dengan Harian Umum Kompas, 31 Januari 1999, ia menggarisbawahi peran MUI sebagai khadimul ummah dalam menjalankan tugas amar makruf nahi munkar:

“MUI adalah pelayan umat. MUI harus melayani semuanya. MUI tidak bisa hanya melayani pemerintah saja, atau rakyat saja. Keduanya adalah umat yang harus dilayani. Mengatakan benar kalau pemerintah benar, dan salah kalau pemerintah salah. Begitu juga terhadap yang lain. Dalam mengeluarkan fatwa atau kebijakan, para ulama MUI bersikap netral dan tidak berpihak ke manapun, karena timbangannya adalah Al-Qur’an dan Hadis,” tegasnya.

MUI yang didirikan tahun 1975 dalam Musyawarah Nasional I Majelis Ulama Seluruh Indonesia bukanlah untuk menggeser peran ormas-ormas Islam yang sudah ada di tanah air. Dalam Pedoman Dasar MUI yang disahkan pada tahun 1975 digariskan fungsi dan tugas MUI ialah:

Pertama, memberi fatwa dan nasihat mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada pemerintah dan umat Islam umumnya sebagai amar makruf nahi mungkar.

Kedua, memperkuat ukhuwah islamiyah dan memelihara serta meningkatkan suasana kerukunan antarumat beragama dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Ketiga, mewakili umat Islam dalam konsultasi antarumat beragama.

Keempat, penghubung antara Ulama dan Umara (Pemerintah) serta menjadi penerjemah timbal-balik antara Pemerintah dan umat guna mensukseskan pembangunan bangsa.  

 Sebagai da’i dan mubaligh, Ali Yafie tidak memilih-milih panggung maupun tempat dalam berdakwah. Ia memenuhi undangan dan mengisi jadwal ceramah dan khutbah mulai dari masjid negara; Masjid Istiqlal. sampai ke masjid di lingkungan perumahan warga. Ali Yafie adalah sosok teladan ulama pemersatu (muwahhid) yang tidak menginginkan umat Islam terkotak-kotak.

Sikap tenang, simpatik dan muka bersih selalu ditunjukkannya saat bertemu dengan siapa pun. Pada waktu berbicara tentang umat Islam, setidaknya yang saya alami setiap mengunjungi beliau di kediamannya, selalu dalam skala umum. Pak Ali Yafie memberikan pencerahan dan pencerdasan melalui dakwah dan nasihat-nasihatnya. 

Salah satu petuah Ali Yafie, “Ada satu kaidah pergaulan yang bersifat universal, yaitu setiap manusia harus tahu diri, tahu membawa diri, dan tahu menempatkan diri.” Kaidah ini merupakan seni bergaul yang tidak diajarkan di sekolah atau di universitas mana pun.

Membaca Pemikirannya

Suatu ketika Pak Ali Yafie memberi saya buku Jati Diri Tempaan Fiqih (2001) yang diterbitkan dalam rangka 75 tahun usia beliau. Saya pernah konsultasi mengenal masalah fiqih dan syariat. Dalam kesempatan itu Pak Ali Yafie menjelaskan kedudukan syariat dan fikih serta hubungan antara keduanya.  

Suatu ketika saya menggali pendapat beliau mengenai wakaf uang (cash waqf) yang dikembangkan di Tanah Air setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Wakaf uang disosialisasikan oleh pemerintah melalui Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama.

Pak Ali Yafie memberikan wawasan fikih kepada saya bahwa wakaf uang memiliki landasan dalam mazhab Hanafi, bukan dari mazhab Syafi’i yang diikuti mayoritas muslim Indonesia. Untuk itu diperlukan keluasan pemahaman dalam mengikuti suatu mazhab fikih demi kemajuan kehidupan yang dikehendaki dalam Islam.

Mengenai fiqih zakat, Ali Yafie memiliki pandangan maju dan modern seperti Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dan sejumlah ulama kontemporer. Semua harta apa pun bentuk dan jenisnya yang telah memenuhi syarat wajib zakat, maka wajib dizakati. Sejalan dengan itu dikenal zakat profesi yang sebagian kalangan ulama tradisional kurang mendukung di masa itu.

Suatu ketika saya datang kepada Pak Ali Yafie meminta pandangan mengenai sesuatu masalah syubhat yang saya hadapi di kantor saat itu. Pak Ali Yafie tidak mendikte mesti begini harus begitu. Akan tetapi, pandangan yang diberikannya membuat hati saya lapang dan pikiran terbuka dalam menentukan sikap tatkala menghadapi persoalan yang abu-abu atau bertentangan dengan hati nurani.

Setiap kali mengunjungi Ali Yafie, saya memperoleh ilmu dan butir-butir hikmah dalam tutur kata dan pembicaraannya. Saya mencatat pesan beliau, “Keikhlasan adalah puncak segala sesuatu”. Keterbukaan dan keikhlasannya itulah yang membuat saya tidak merasa canggung bahkan menghubunginya melalui tilpon. Pak Ali Yafie adalah ulama dan kiai yang tidak mau dikultuskan.

Salah satu akhlaknya yang patut diteladani, beliau tidak pernah menyebut kejelekan orang lain, baik di depan ataupun di belakangnya. Ketika menyampaikan kritik, sasaran kritiknya adalah keadaan, kebijakan, bukan menyerang pribadi. Menurut Pak Ali Yafie, kita boleh tidak setuju atau tidak suka pada seseorang karena perbedaan pendapat dan masalah prinsip, tapi jangan mengumbar aib orang.  

Kebiasaan harian yang tak pernah ditinggalkannya adalah membaca Al-Qur’an dan menelaah kitab. Suatu ketika Ali Yafie menguraikan keutamaan membaca Al-Qur’an dan pentingnya memelihara budaya baca di kalangan umat Islam.

“Syariat Islam yang pertama ialah membaca. Bahkan di akhirat nanti kita disuruh membaca kitab amal masing-masing. Al-Qur’an adalah bacaan wajib bagi setiap orang Islam yang telah dewasa dan mukallaf. Minimal Al-Qur’an dibaca di dalam shalat. Tetapi alangkah baiknya bila kita mendisiplinkan diri membaca Al-Qur’an minimal 10 ayat setiap hari, seperti dilakukan oleh para sahabat nabi dan tabi’in,” ujarnya.

Pesan K.H. Ali Yafie kepada segenap keluarga muslim:

“Membaca Al-Qur’an haruslah dijadikan sebagai pendidikan pertama bagi anak-anak dalam setiap keluarga. Anak yang shaleh adalah anak yang menjadi penyejuk pandangan mata orangtuanya dan kebanggaan keluarga.”

Secara personal, Ali Yafie dikenal sebagai ulama yang memiliki kepakaran dalam bidang fikih. Dalam menyikapi berbagai persoalan hukum Islam, ia sangat hati-hati, tidak gegabah dalam menyampaikan pendapat. Di samping itu, ia juga menguasai masalah tasawuf.

Dalam tulisannya yang dimuat di buku Kenang-Kenangan Seabad Peradilan Agama di Indonesia (1985), Ali Yafie mengungkapkan bahwa Peradilan Agama ikut berperan dalam menumbuhkan rasa keadilan dan memupuk kesadaran hukum bagi sejumlah besar rakyat Indonesia. Keberadaan pengadilan-pengadilan agama (Islam) yang tersebar luas di berbagai pelosok Tanah Air membuktikan bahwa agama Islam dengan ajaran-ajarannya merupakan hukum yang hidup dalam masyarakat bangsa Indonesia, berakar dalam sejarah, tumbuh dalam peradaban, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kepribadian kebangsaan.

Lebih lanjut, beliau mengingatkan, di masa penjajahan yang berlangsung panjang, para penguasa kolonial tidak berani menghapus lembaga Pengadilan Agama. Yang mereka lakukan melalui proses yang panjang hanyalah mempersempit kekuasaan Pengadilan Agama serta mengurangi kewenangan para pejabatnya.

Pemikiran Ali Yafie mengenai Islam dan kemasyarakatan senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan zaman, dan semangat kemodernan dalam bingkai ajaran Islam. Pengembangan “Fikih Sosial” dan “Fikih Lingkungan Hidup” tidak terlepas dari gagasan dan peran beliau sebagai ulama yang memiliki kepedulian terhadap perubahan sosial dan isu lingkungan.

Dalam buku Merintis Fikih Lingkungan Hidup (2006), Ali Yafie mengelaborasi pandangan bahwa manusia yang beriman dituntut agar memfungsikan imannya dengan meyakini bahwa pemeliharaan, penyelamatan, dan pelestarian lingkungan hidup merupakan bagian dari keimanan. Ia mendukung pengembangan konsep al-dharuriyyat atau al-kulliyyat al-khams dari lima yaitu perlindungan jiwa, akal, harta, keturunan, dan agama menjadi enam komponen kebutuhan dasar manusia, dengan menambahkan komponen perlindungan lingkungan hidup. Dalam kaitan ini hukum pelestarian lingkungan hidup dipandang sebagai fardhu kifayah.

Kalau kita membaca buku kumpulan tulisannya, Menggagas Fiqih Sosial (1995), Ali Yafie menyoroti krisis lingkungan bukan sekadar persoalan teknis-ekologis, melainkan persoalan cara pandang dan kegagalan manusia memahami amanah kekhalifahannya. Ketika bumi rusak, hutan gundul, air tercemar, dan udara tidak lagi bersih, persoalannya bukan semata-mata akibat kemajuan teknologi, tetapi juga akibat absennya fikih sebagai etika dalam mengelola kehidupan. Dengan kata lain, krisis lingkungan dapat dipandang sebagai gejala krisis fikih dalam pengertian yang mendasar. Ali Yafie menolak cara pandang yang memisahkan agama dari persoalan ekologis. Ia mengkritik prinsip eksploitasi kekayaan alam yang didorong paradigma pertumbuhan dalam pembangunan tanpa memperhatikan aspek kemanusiaan dan pelestarian alam.

Tokoh ulama yang pernah menjadi anggota Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) periode pertama tahun 2001 – 2003 itu dalam rubrik zakat tabloid Peduli Ummat menjawab keraguan sebagian kalangan yang mempertanyakan legitimasi pemerintah Republik Indonesia dalam menangani zakat dan membentuk badan amil zakat, sedangkan negara kita bukan negara Islam atau bukan berdasarkan syariat Islam.

Menurut Ali Yafie:

“Pemerintah/negara yang berhak mengelola zakat tidaklah mesti negara yang berlabel negara Islam, dalam arti negara yang asasnya adalah syariat Islam. Tetapi yang lebih penting, negara di mana ajaran-ajaran Islam tumbuh subur di dalamnya. Apalah artinya negara Islam jika substansinya yaitu ajaran Islam tidak tertancap di dalamnya. Sekalipun dasar negara Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945, namun roh dan semangatnya sejalan dengan ajaran Islam. Oleh kerena itu, mengelola dan mengatur soal zakat oleh pemerintah Indonesia bukan saja suatu kebolehan, tetapi lebih bersifat keharusan agar inti semangat yang terkandung dalam zakat benar-benar dapat dirasakan manfaatnya.”

Ulama Pemersatu Umat

Sebagai tokoh organisasi kemasyarakatan Islam, dan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), beliau mendorong sinergi dan ta’aruf antarsesama organisasi Islam. “Jangan sampai satu organisasi tidak mengenal organisasi lain. Dengan saling mengenal itu bisa saling menghargai. Kalau sudah saling menghargai tidak akan saling menjegal,” pesannya.

Ali Yafie menempatkan diri bukan sebagai khadim (pelayan) bagi satu jam’iyah atau organisasi kemasyarakatan Islam tertentu saja, melainkan sebagai ulama Indonesia dan khadimul ummah (pelayan umat). Itu yang saya saksikan dan rasakan selama mengenal beliau dan sering berkunjung.

Cendekiawan muslim Muhammad ‘Imaduddin Abdulrahim (Bang Imad), pelopor Latihan Mujahid Dakwah Masjid Salman ITB di Bandung mengatakan, “Saya jarang mencium tangan seorang ulama. Tapi kepada Kiai Ali Yafie, saya tulus benar mencium tangannya. Karena saya rasakan ia termasuk ulama yang tak punya kepentingan pribadi.” 

Sebagai ulama, beliau panutan dalam menjaga ukhuwah Islamiyah sekaligus menjaga marwah agama dengan kata dan perbuatan. Bahasa dakwah yang digunakannya selalu menyejukkan. Pesan-pesan dakwah yang disampaikannya menyentuh semua lapisan dan kalangan masyarakat.

Salah satu kesaksian yang menggambarkan jiwa ukhuwah Ali Yafie terjadi ketika tokoh aktivis Angkatan 66 Drs. Lukman Harun wafat pada 1999. Menjelang shalat jenazah di Masjid Istiqlal Jakarta, K.H. Ali Yafie, Menteri Agama H.A. Malik Fadjar, dan Duta Besar Arab Saudi Abdullah Abdul Rahman Alim menyampaikan kata perpisahan menghormati almarhum Lukman Harun. Dalam intisari kata sambutan K.H. Ali Yafie yang dimuat dalam buku kenangan tentang Lukman Harun, saya menangkap ketulusan semangat ukhuwah Islamiyah dan kedalaman hubungan batin antarsesama tokoh muslim yang patut dicontoh bagi generasi berikutnya.

“Bagi kami, Lukman Harun bukan hanya milik orang Minang, bukan milik Muhammadiyah saja, namun milik umat Islam Indonesia khususnya, dan dunia Islam pada umumnya. Kepergian beliau adalah kehilangan bagi kita semua. Banyak peran, jasa dan teladan yang diberikan Pak Lukman untuk kejayaan Islam dan kepentingan umat,” ucap Ali Yafie dengan tulus dan sungguh-sungguh.

Pengaruh reputasi keulamaan Ali Yafie yang melampaui lingkaran organisasi tercermin pada penerbitan kumpulan tulisannya, Menggagas Fiqih Sosial: Dari Soal Lingkungan Hidup, Asuransi hingga Ukhuwah (1994). Buku itu dilengkapi satu kata pengantar dari K.H. Ahmad Azhar Basyir, Ketua Umum PP Muhammadiyah.

Pada acara Tasyakur 33 Tahun Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) dan peletakan batu pertama pembangunan Gedung Dakwah dan Universitas Islam Mohammad Natsir di Jalan Kramat Raya 45, Jakarta Pusat, tanggal 26 Februari 2000. Ali Yafie yang saat itu menjabat Ketua Umum MUI diundang untuk memberikan taushiyah. Saya juga mendapat undangan menghadiri acara tersebut. Ali Yafie mengapresiasi pembangunan Manara Dakwah sebagai bagian dari pengembangan dakwah dan kelanjutan dari renovasi Masjid Al-Furqan yang telah dibangun sejak masa Bapak Mohammad Natsir masih hidup.

Pada rentang waktu sekitar akhir 2003 hingga 2007, Ali Yafie bersama mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, Surjadi Soedirdja, Ahmad Mubarok, dan Bambang Wiwoho menggagas kegiatan dakwah melalui Badan Pesantren Kepemimpinan Amanah. Lembaga ini tidak didirikan sebagai organisasi formal, melainkan bekerja sama dengan berbagai organisasi lain. Kegiatannya antara lain pengajian yang dikaitkan dengan hari-hari besar Islam, siyahah ruhiyyah, termasuk muhasabah dan publikasi dakwah.

Dalam ikhtiar mewujudkan cita-cita kemanusiaan dan kemasyarakatan yang luas, sebagian umat Islam memilih berhimpun di dalam berbagai organisasi sebagai wadah untuk berkhidmat dan beramal. Di atas segala perbedaan jam’iyah atau organisasi, setiap muslim memiliki kewajiban untuk merajut silaturahmi dan ukhuwah, menegakkan keadilan, serta menjaga persatuan. Sikap “muwahhid”, mempersatukan umat, merupakan salah satu legacy dan nilai moral dari K.H. Ali Yafie yang diwariskannya kepada generasi penerus.

Saya menggarisbawahi pernyataan H.S. Prodjokusumo, mantan Sekretaris Umum MUI dalam buku 70 Tahun K.H. Ali Yafie: Wacana Baru Fiqih Sosial (1997).

Menurutnya, K.H. Ali Yafie bukanlah seorang politisi, melainkan ulama yang jujur, konsekuen, dan teguh pendirian.  Ada tiga hal menarik dari kepribadian Ali Yafie, seperti yang dikemukakan Prodjokusumo:

Pertama, kehati-hatian dalam berbicara dan tidak pernah emosional. Beliau tidak banyak berbicara, kecuali mengenai hal yang benar-benar perlu. Dalam seminar, misalnya, beliau selalu tampil dengan makalah yang telah dikonsep secara matang.

Kedua, ketawadhuan dan konsistensi antara ucapan dan amalan. Beliau tidak berbicara tentang sesuatu yang tidak pernah beliau laksanakan.

Ketiga, sikap akomodatif tanpa kehilangan prinsip. Untuk hal yang tidak prinsip, beliau dapat menerima perbedaan. Tetapi untuk sesuatu yang sifatnya sangat prinsipil, beliau tetap konsekuen.

Prof. K.H. Ali Yafie wafat pada Sabtu, 25 Februari 2023/4 Sya’ban 1444 Hijriyah dalam usia 96 tahuh, jenazahnya dimakamkan di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Kepergiannya meninggalkan jejak pengabdian sebagai ulama, pendidik, dan tokoh Islam nasional. Semoga Allah Swt meridhai amal bakti beliau semasa hidupnya dan menempatkan almarhum di surga yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.

Karya tulis dan refleksi pemikiran K.H. Ali Yafie yang diterbitkan, di antaranya:  Menggagas Fiqih Sosial: Dari Soal Lingkungan Hidup, Asuransi hingga Ukhuwah (1995), Teologi Sosial: Telaah Kritis Persoalan Agama dan Kemanusiaan (1997), Beragama Secara Praktis agar Hidup Lebih Bermakna (2002), Wacana Baru Fiqih Sosial: 70 Tahun KH Ali Yafie (1997), Jati Diri Tempaan Fiqih (2001), Menjawab Seputar Zakat, Infak & Sedekah (2002), dan Merintis Fiqih Lingkungan (2006).

Pengabdian dan warisan karya pemikiran K.H. Ali Yafie yang sarat dengan semangat keimanan dan nilai-nilai keteladanan patut dijaga, dilestarikan, dan dikembangkan sebagai kekayaan kultural umat Islam dan bangsa Indonesia.  

M. Fuad Nasar, Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag RI.  

M. Fuad Nasar

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Agama RI, Penggiat Literasi. Ia juga penulis tetap majalah Panji Masyarakat dan panjimasyarakat.com

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button