Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersuara keras terhadap pelaku LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) dan yang mengkampanyekan LGBT. Mereka layak dijatuhi hukuman yang berat karena dinilai melawan kodrat kemanusiaan dan melakukan tindakan asusila.
MUI mengimbau pemerintah dan DPR merumuskan regulasi yang bisa menjerat pelaku dan pengkampanye perilaku menyimpang ini.
“Menurut saya, hukumannya harus lebih berat daripada hukuman perzinaan, karena ada dua kesalahan. Pertama, melakukan tindakan asusila. Kedua, melakukan penyimpangan karena sesama jenis,” ujar KH M Cholil Nafis, Wakil Ketua Umum MUI.
Kiai Cholil melihat, saat ini tidak ada hukuman bagi pelaku LGBT. Ketentuan hukumnya belum ada. “Paling banter jika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi atau dibarakkan untuk dibina oleh kepala daerah. Ini karena tidak ada hukuman yang pasti berapa tahun,” ujarnya.
Bagi pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini, sanksi hukuman tidak hanya menyasar pelaku LGBT, tetapi juga terhadap mereka yang melakukan kampanye perilaku yang diharamkan agama ini demi menyelamatkan anak bangsa.
“Hukuman itu bukan karena benci pada orangnya, tetapi benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar,” tegas Kiai Cholil.
Suara keras MUI untuk mencegah perilaku LGBT demi kebaikan bagi bangsa, ditanggapi sumbang oleh jaringan masyarakat sipil dengan alasan hak asasi manusia (HAM). Sebanyak 37 organisasi yang terdiri dari lembaga bantuan hukum, organisasi hak asasi manusia, kelompok perempuan, dan komunitas keberagaman menilai usulan pemidanaan terhadap pelaku LGBT dan yang mengkampanyekan LGBT tidak memiliki dasar yang jelas dan berisiko menimbulkan kriminalisasi berdasarkan identitas maupun orientasi seksual seseorang.
Tiga alasan yang dikemukan, pertama, belum ada definisi yang jelas mengenai kampanye LGBT. Kedua, wacana penghukuman bisa menimbulkan hate speech atau ujaran kebencian. Ketiga, wacana penghukuman bagi LGBT berpotensi pengalihan isu dari persoalan nasional yang mendesak dan menjadi perhatian publik.
Sebaliknya, apa yang disampaikan MUI mendapat dukungan dari Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR-RI. Dan, kita yakin mayoritas rakyat Indonesia menolak perilaku LGBT dan upaya-upaya untuk mengkampanyekan LGBT.
Kehadiran perilaku LGBT yang sebagian memang sudah muncul beberapa kasus yang terjadi, sesungguhnya sangat mencemaskan para orang tua dan keluarga di tanah air kita. Karena itu apa yang disampaikan MUI merupakan aspirasi suara kecemasan rakyat yang memang mengutuk perilaku LGBT.
Semua komponen bangsa, dan apalagi pemerintah harus berupaya mencegah perilaku menyimpang dan melawan kodrat kemanusiaan ini. Dan untuk itu masyarakat juga harus bergiat dan aktif memberikan pendidikan dan penyadaran bahwa LGBT adalah penyakit yang harus diobati dan disembuhkan.
