Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang ditunggu-tunggu fatwanya terkait apakah boleh kambing untuk dam haji (hadyu) para jamaah haji Indonesia dipotong di Tanah Air dan dibagi-bagikan kepada masyarakat kita.
Soal ini menjadi bahasan Menteri Agama Nasaruddin Umar dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah kala berkunjung ke Makkah, 24 November 2024 lalu.
Dam (hadyu) adalah istilah bagi muslim yang sedang melaksanakan haji yang artinya denda karena memilih haji Tamattu’ (mendahulukan umrah lebih dulu baru ibadah haji) atau meninggalkan kewajiban haji, atau ada pelanggaran lainnya. Dam itu berupa denda dengan memotong seekor kambing.
Boleh dikatakan 95% jamaah haji Indonesia memilih haji tamattu’. Misalkan MUI membolehkan denda dilakukan di kampung halaman, dan jumlah jamaah haji yang mendaftar di Kemenang katakanlah 220.000 orang maka dibutuhkan sekitar 220.000 ekor kambing pula di negara kita. Tentu ini merupakan potensi yang sangat luar biasa bisa dimanfaatkan untuk banyak keperluan.
“Itu bukan jumlah yang sedikit. Kalau disembelih di Indonesia, kambingnya Indonesia, maka para peternak di Indonesia akan sangat lega,” ujar Nasaruddin Umar.
Bagaimana tanggapan koleganta, Menteri Haji Saudi? “Itu sangat membantu kami,” kata Menteri Haji dan Umrah Saudi Arabia, sebagaimana diceritakan Menag.
Nasaruddin Umar mengungkapkan, biaya Arab Saudi untuk mendatangkan sekitar 3 jutaan kambing dari luar negeri sangat besar. Ditambah lagi biaya untuk pemotongan, kemudian kotoran kambing yang juga harus dikelola.
“Kalau jamaah haji Indonesia mau menyelenggarakan damnya di Indonesia, itu akan sangat membantu,” ucap Menag, menirukan tanggapan positif Menhaj Arab Saudi.
Pemerintah Indonesia sekarang sedang merencanakan program makan bergizi gratis untuk anak Indonesia. Program ini jelas membutuhkan daging atau protein yang bisa diperoleh dari daging. Karena itu adanya upaya untuk memotong daging kambing yang berasal dari denda atau dam haji itu sangat membantu. Dan hal ini ditambah lagi adanya pemotongan hewan kurban pasca salat Idul Adha menambah persediaan daging sebagai sumber protein. Sisi lain, dam yang dilokalisir di negara kita bisa menumbuhkan usaha peternakan kambing. Peternak bisa panen dan usahanya hidup dan menggeliat.
Bila dikalkulasikan secara bisnis omset penjualan kambing bisa mencapai Rp726 miliar per-musim haji. Itu jika harga 1 ekor kambing, dengan berat 30-33 kg, Rp3,3 juta dikalikan kuota haji Indonesia yang jumlahnya 220.000 orang. Jelas hal ini mampu menghidupkan perekonomian negara kita.
Untuk memuluskan usaha ini bola sekarang dipegang oleh MUI. Bisakah MUI mengeluarkan fatwa yang membolehkan dam dilaksanakan di Indonesia. Untuk itu ada metode hukum atau pendekatan hukum yang disebut maqashidusy syari’ah yang artinya melihat tujuan dilaksanakannya hukum demi kemaslahatan umum.
Tujuan utama dari maqashidusy syariah adalah untuk merealisasikan kemanfaatan bagi umat manusia (mashalihul ibad) baik urusan dunia maupun urusan akhirat.
Asy-Syatibi, seorang ulama menyebutkan, maqashidusy syariah mencakup lima hal. Pertama, hifdzu ad-din (menjaga agama).Kedua, hifdzu an-nafs (menjaga jiwa).Ketiga, hifdzu al-‘aql (menjaga akal). Keempat, hifdzu an-nasl (menjaga keturunan). Kelima, hifdzu al-mal (menjaga harta).
Tampaknya, masalah ini harus segera dipecahkan para ulama. Apalagi di tengah kesulitan ekonomi dan sempitnya lapangan kerja, yang membuat kehidupan sebagian rakyat makin susah. Karena itu fatwa MUI sangat ditunggu.
