Para politisi melakukan berbagai cara dalam kampanye untuk menggaet suaara pemilih. Salah satu yang menonjol dalam kampanye pilkada serentak tahun ini adalah mengobral janji. Dalam kampanye pemilihan Bupati Wonogiri (13/11/2024) , nisalnta, salah satu paslon menjanjikan jika menang akan memberikan bantuan setiap RT masing-masing Rp10 juta, dan membangun 1.000 sumur pantek.
Tidak hanya di Wonogiri, juga salah satu paslon pemilihan Bupati Kabupaten Tangerang memberikan janji-janji materi yang cukup banyak. Di antaranya, uang bersalin Rp5 juta, santunan uang susu dan vitamin Rp5 juta, uang kerahiman Rp5 juta, uang meninggal karena kecelakaan kerja Rp70 juta, meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja Rp42 juta, honor guru ngaji Rp 1 juta per bulan, honor RT Rp1 juta per bulan, dan honor RW dan Kepala Dusun Rp1,5 juta per bulan, dan banyak lainnya seperti berbentuk peralatan sekolah, pendidikan gratis, Kepesertaan BPJS dan bea siswa.
Kampanye dengan model janji dan iming-iming seperti di atas sangat kongkrit, jelas bentuknya, gampang dipahami oleh rakyat. Terutama bagi masyarakat yang hidup dengan tingkat ekonomi yang hidup dalam taraf memenuhi kebutuhan pokok, nampaknya akan memberikan respon yang positif. Ini juga terbukti ketika bansos digunakan dalam kampanye jelang pilpres, mampu mendulang suara rakyat.
Masyarakat kita yang hidup dalam taraf ekonomi yang masih mayoritas tergolong miskin, dan tingkat pendidikan yang rendah yang jumlahnya masih besar, memang menjadi target untuk kampanye-kampanye yang bersifat janji-janji memenuhi kebutuhan pokok, kebutuhan rutin, dan tidak tertarik dengan kampanye-kampanye yang bersifat program-program jangka panjang, kampanye-kampanye yang bersifat membuat kebijakan-kebijakan besar dan strategis, seperti soal-soal demokrasi, pertumbuhan ekonomi, perubahan undang-undang, konsep-konsep tentang mengatasi pengangguran, politik luar negeri, toleransi beragama dan semacamnya. Konsep-konsep intelektual seperti ini mungkin hanya digandrungi kalangan terpelajar, para aktifis, akademisi, kalangan kampus, maupun penggiat HAM. Bagi rakyat lapis bawah yang mayoritas kampanye dengan membagi-bagikan sembako dan janji kesejahteraan jangka pendek, mungkin itulah yang akan menjadi pilihan mereka terhadap para kandidat yang menemui mereka.
Karena itulah agaknya para politisi dan kandidat calon pimpinan kepala daerah yang akhirnya royal mengumbar janji-janji manis saat kampanye, mungkin juga tidak perlu hirau dan berfikir dari mana sumber anggaran itu diperoleh nantinya kalau mereka menang dalam pilkada. Sebab, kalau hanya mengandalkan anggaran (APBD) bisa diperkirakan tidak bakal mencukupi untuk memenuhi janji-janji politik yang bersifat materi dan bantuan keuangan tersebut.
Di samping itu, politik di negara kita soal tidak menepati janji masa kampanye biasanya bukanlah hal yang terlalu serius. Berbagai argumen bisa diberikan untuk menjawab mengapa janji kampanye belum terpenuhi. Demikian juga bagi pemilih, biasanya juga tidak pernah pusing dengan politisi yang tidak tepat janji. Bagi masyarakat bawah atau grassroot juga berlaku demikian. Sehingga pejabat terpilih yang gagal menepati janji kampanyenya, periode berikutnya bisa saja tampil lagi, dan mungkin dengan janji-janji politik yang baru, berbentuk bantuan janji tunai berupa uang atau hal-hal lain yang digadang-gadang gratis.
Pertanggungjawaban moral para politisi yang tidak menepati janji bukanlah soal pidana, hanya menyangkut pertanggungjawaban moral, etika dan akhlak. Masyarakat tidak bisa menuntut atau memperkarakan secara hukum. Jika boleh dituntut maka hanya tanggung jawab moral yang bisa dituntut. Dan, itu pun yang menuntut bukan rakyat pemilih, tapi moral dan nurani politisi yang telah diberi amanah untuk memimpin. Dalam Islam, seorang yang berjanji wajib menepati janjinya. Dan, seorang pemimpin akan ditanya dan diminta pertanggungjawabannya tentang kepemimpinannya di akhirat. Ancamannya neraka dan hukum Allah yang berat. Namun, apakah sanksi ini masih bisa membuat mereka jera dan takut. Atau masihkah mereka ingat dengan sanksi hukum ini. Dalam politik soal dosa dan sanksi akhirat tampaknya kurang atau tidak menjadi pertimbangan.



