Pemilihan umum presiden dan anggota legislatif 2024 yang baru saja usai bisa dipastikan belum mampu menciptakan suasana nyaman, baik dalam kehidupan masyarakat maupun dalam kehidupan antar partai politik. Rasa duka, kecewa dan permusuhan yang timbul bisa dikatakan masih tersimpan dalam batin masing-masing orang dan parpol.
Sudah tentu keadaan tersebut tidak bisa disimpan dan ditanggung selamanya. Sebab, itu akan menimbulkan kerugian bagi pertumbuhan dan kemajuan bangsa ke depan. Disintegrasi bangsa hanya akan menyebabkan kerugian dan menjadi masalah yang kontra produktif.
Dengan demikian, kembali bersatu dan rukun pasca-pemilu menjadi urgen untuk diwujudkan. Namun, bagaimakah bentuk kerukunan dan kekompakan antar anak bangsa dan politisi itu diwujudkan?
Istilah rujuk sosial dan rujuk politik yang dibahas dalam tulisan ini adalah harapan agar tercapainya keinginan untuk kembalinya masyarakat dan parpol bersatu dan membuang hal-hal yang tidak menyenangkan terjadi dalam masa tahun politik lalu.
Harapan yang sama juga untuk rujuk politik, yaitu berhentinya saling sakit hati di antara partai politik begitu pemilu berakhir. Namun, bagaimanakah bentuk rujuk politik antar parpol, ini juga permasalahan penting dikupas.
Rujuk sosial menjadi penting dibicarakan karena media untuk konflik dalam era digital ini memang tersedia. Yaitu ada beberapa platform media sosual (FB,akun X, WA, Instagram,dll) untuk saling menghujat. Karena itu, jika rujuk sosial tidak dilakukan maka konflik dalam masyarakat akan terus berlangsung.
Rujuk sosial pasca-pemilu bisa bisa diwijudkan dengan menegakkan beberapa hal. Pertama, adanya upaya penegakkan hukum bagi peserta pemilu dan pilpres terhadap mereka yang melakukan pelanggaran. Baik untuk peserta pemilu legislatif maupun pilpres. Penegakkan hukum ini yaitu pemberian sanksi terhadap mereka yang melakukan kesalahan, baik partai peserta pemilu, pilpres, penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu. Hukum ditegakkan dengan adil dan merata tanpa pilih kasih.
Masyarakat pemilih atau rakyat tidak akan komplain apa pun hasil pemilu, jika mereka melihat terjadi kompetisi pemilu yang fair, jujur, bersih dan adil. Perseteruan dalam masyarakat akan terus berlangsung di antara simpatisan partai dan simpatisan pasangan calon presiden jika mereka melihat terjadinya kecurangan dalam pemilu dan pilpres, tapi dibiarkan saja. Atau, penyelenggara
pemilu dan pemerintah dinilai berlaku tidak adil dan memihak pada salah satu kontestan, pilpres maupun partai politik. Hukum yang tidak dijalankan dengan tegas, dan pemerintah sebagai pihak yang harus netral, tapi ikut bermain dalam pemilu, akan menjadi amunisi dalam masyarakat untuk terus melakukan “tawuran” , saling serang dan saling hujat. Mereka akan saling membela diri membenarkan jagoannya dan menyalahkan lawannya.
Karena itu, betapa penting dan urgennya hukum ditegakkan dengan konsisten dalam pemilu sehingga hal ini mampu mewujudkan rujuk sosial dalam masyarakat. Dan,pemilu tidak meninggalkan residu atau sisa-sisa persoalan yang bisa menjadi “duri dalam daging” bagi pemenang pemilu dan pemerintahan baru.
Kedua, dituntut sikap kenegarawanan dari para wakil rakyat yang terpilih. Artinya, para wakil rakyat yang terpilih maupun presiden terpilih, janganlah mereka lupa dengan janji-janjinya. Janji-janji tersebut janganlah dianggap angin lalu saja. Dengan mudah melupakannya, seolah tidak punya beban dan tanggung jawab. Kalau sikap negatif seperti ini tidak bisa dihilangkan, maka akan menjadi bahan carut marut dalam masyarakat. Pro dan kontra bisa muncul, karena bisa jadi anggota dewan maupun penerintah baru yang jadi sasaran kritik membela diri, tidak menerima kritik. Dan bisa saja menggunakan jasa ” buzer” untuk membela. Dengan demikian rujuk dalam masyarakat pasca pemilu bakal sulit diciptakan.
Ketiga, anggota dewan dan penerintaha baru yang terpilih harus tetap dekat dengan rakyat. Jangan kedekatan dengan rakyat hanya saat kampanye dan ketika butuh suara rakyat. Begitu terpilih melupakan konstituen dan rakyat yang memilihnya. Seharusnya, kedekatan dengan rakyat harus tetap dipelihara setelah jadi anggota dewan maupun presiden. Justeru di saat menjabat tersebut wakil rakyat dan pemetintahan bsru lebih intensif dekat dengan rakyat untuk menjaring aspirasi dan mendalami persoalan yang dihadapi rakyat untuk dicarikan solusinya. Bila wakil rakyat dan penerintah berperan komit untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat maka peluang untuk saling mencerca di antara simpatisan tidak akan terjadi, maka rujuk sosial mudah tercipta.
Kemudian yang menyangkut rujuk politik di antara partai haruslah dipahami bahwa rujuk itu bukan berarti partai yang kalah harus menggabungkan diri kepada partai yang menang dalam pemilu. Biasanya dengan alasan yang klise ingin membangun negara dan bangsa secara bersama-sama.
Rujuk politik, sebaiknya untuk partai yang kalah menjadi partai oposisi. Oposisi dalam arti sebagai penyeimbang atau check and balance. Melakukan kontrol terhadap kebijakan pemerintah, sehingga bisa mengoreksi jika ada kebijakan yang merugikan rakyat atau mencegah terjadinya kebocoran-kebocaran anggaran negara dan atau kebijakan lain yang mungkin luput dari kesalahan dan kelalaian. Dan, oposisi adalah sesuatu yang terhormat, dan sikap ini juga pasti diapresiasi positif oleh rakyat yang memilih partai tersebut. Namun, jika kalah lalu ikut gabung dengan partai yang menang dan memerintah, jelas sikap partai tersebut menyakiti para pemilihnya, yang memilih tentu karena cocok dengan program dan visi perjuangan partai tersebut.
Ketiadaan oposisi juga menunjukkan demokrasi tidak berjalan dengan baik. Bahkan, memperlihatkan sebuah demokrasi yang lumpuh. Dalam demokrasi yang mati maka korupsi yang dikhawatirkan makin subur.
