Aktualita

Bangkitnya Kembali Mega Korupsi?

Korupsi adalah kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) yang dampak buruknya pada kehidupan sangat luar biasa. Bahkan, ada yang menilai kejahatan korupsi lebih berat dari kejahatan HAM berat  (gross violation of human right). Syed Hussein Alatas menyebutkan bahwa korupsi di Indonesia sudah memasuki tahap yang meluas (wide-spread,deeply noted). Menurut ilmuan Malaysia ini, kejahatan korupsi berkembang melalui tiga tahap, yakni tahap terbatas, meluas, dan akhirnya menghancurkan masyarakat dimana koruptor itu berada di dalamnya.

Dengan demikian bisa disimpulkan betapa rusak dan hancurnya sendi-sendi negara akibat perbuatan para koruptor. Kerusakan itu bukan hanya pada level eksistensi negara, tapi juga pada mental dan moral manusia pelakunya. Frans Magnis Suseno menyebutkan, korupsi bukan hanya memaling harta kekayaan negara, tetapi juga mengkorupsi moralitas bangsa. Korupsi telah menghancurkan segala usaha bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa bermutu, bertanggungjawab, dan penuh idealisme.

“ Korupsi menggerogoti rasa nasionalisme dan mematikan solidaritas nasional karena membuat orang hanya memikirkan diri sendiri,” tandas pengajar STF Driyarkara ini.

Korupsi dengan demikian sebuah penyakit yang sangat berbahaya, yang kalau tidak disikat habis, secara perlahan-lahan akan menggerogoti negaradan berujung pada hancurnya bangsa ini di kemudian hari.

Kerugian negara akibat perbuatan tindak pidana korupsi akhir-akhir ini kembali menjadi sorotan. Kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk,yang sedang disidik kejaksaan kerugiannya  mencapai angka fantastis, Rp 271,06 triliun. Namun, nominal kerugian ini menurut Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo,ini baru kerugian dari sisi kerusakan lingkungan atau kerugian perekonomian negara, belum termasuk di dalamnya kerugian keuangan negara.

Dalam kasus korupsi pengelolaan timah pada wilayah izin usaha PT Pertambangan Tbk 2015-2022 tersebut telah ditetapkan 16 orang tersangka. Di antaranya, terdapat dua orang yang menjadi sorotan publik, yaitu Harvey Moeis, suami artis cantik Sandra Dewi, dan Helena Lim yang dijuluki perempuan Grazy Rich Pantai Indah Kapuk yang suka pamer barang mewah. 

Kerugian jumbo dan fantastis akibat perbuatan korupsi yang teramat nista ini bukan kali ini saja terungkap. Mantan Menkopolhukam Mahfud MD pada 22 Desember 2023 lalu  mengungkapkan, kementeriannya empat tahun terakhir menangani kasus yang menyangkut korupsi senilai Rp 700 triliun. Dari jumlah ini termasuk kasus pencucian uang atau transaksi janggal  di Kementerian Keuangan senilai Rp 346 triliun.

Menurut capres dari kubu 03 ini,korupsi paling banyak terjadi di sektor belanja pemerintah, konsumsi masyarakat, ekspor-import, dan digitalisasi. “ Padahal tren pertumbuhan ekonomi berbasis pada empat sektor ini,” terangnya. Itu artinya,  perilaku korupsi akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi.

Korupsi adalah perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang. Undang-undang ingin mewujudkan kesejahteraan rakyat berdasarkan keadilan sosial. Ini jelas tertera dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa negara berkewajiban mewujudkan  kesejahteraan rakyat berdasarkan keadilan sosial.

Undang-undang l945 di atas juga sesuai dengan konsep negara kesejahteraan (welfare state), yaitu yang memberikan peran besar pada negara untuk mengelola dan menjalankan perekonomian dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat tersebut. Namun, dengan munculnya perilaku korupsi yang yang tidak beradab  harapan terwujudnya kesejahteraan rakyat dikhianati para pencoleng perbuatan nista itu.

Para pelaku korupsi dengan perbuatannya yang hina tersebut menikmati kehidupan yang mewah bersama kelompoknya dan  keluarganya di atas penderitaan rakyat yang sejatinya menjadi hak mereka untuk hidup yang lebih layak dan lebih baik.

Menurut perhitungan jika uang hasil korupsi senilai Rp 271 triliun ini dibelikan rumah subsidi  untuk rakyat di Jakarta senilai Rp 185 juta per-unit, maka akan didapat rumah untuk rakyat sebanyak 1.172.973 unit. Bisa dibayangkan betapa perbuatan korupsi menyengsarakan banyak orang dan memiskinkan banyak orang yang seharusnya bisa mendapatkan kehidupan yang lebih berkualitas.

Karena itu rasanya tidak salah kalau budayawan dan penulis Mochtar Pabotinggi (alm) mengatakan, negara dan bangsa kita sedang mengalami pengeroposan dari dalam, terutama lewat menggilanya praktik korupsi dan politik uang pada hampir keseluruhan mekanisme politik, mengancam kelanjutan Republik berlipat-lipat kali lebih banyak dibanding dengan ancaman separatisme yang ada  selama ini.

Karena itu, tulisnya,dengan parahnya persoalan korupsi tidak ada lagi alasan untuk mengganjar perilaku korupsi dengan hukuman seberat-beratnya. Mungkin hanya dengan hukuman mati perilaku korupsi bisa membuat pelakunya jera. Seperti yang diterapkan di Cina. Tampaknya, hanya hukuman maksimal ini yang bisa membuat perilaku korupsi menjadi jera dan kapok! Kalau hukuman yang menjerakan tidak juga diterapkan, tidak mustahil mega korupsi akan terjadi dan berulang kembali.    

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button