Aktualita

Dissenting Opinion Apakah Putusan yang Negatif?

Sungguh berat hukuman yang dijatuhkan pada Mantan Menteri Pendidikan, K ebudayaan, Riset dan Teknologi era Presiden ke-7 Joko Widodo. Bukan hanya hukum kurungan penjara, tapi juga denda dan uang pengganti yang cukup besar.  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman I0 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp809,5 miliar terhadap Nadiem Makarim. Jika uang pengganti tidak dibayar maka hukuman tambahan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.

Nadiem Makarim divonis dalam dakwaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara I0 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S.Abdullah, yang membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Selasa, (30/6/2026).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I8 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan subsidar I90 hari penjara.

Namun, putusan hakim ini tidak bulat. Salah seorang Hakim Anggota IV , Andi Saputra, menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Ia berpendapat seharusnya Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan alias bebas. Karena Nadiem tidak terlibat langsung dalam pengadaan barang, tidak ikut menentukan proses tender, dan juga tidak melakukan intervensi.

“Juga tidak ada kickback atau gratifikasi dalam bentuk apapun terhadap terdakwa dari Kuasa Pengguna Anggaran dan panitia pengadaan barang, ASN di Kemendikbud, pihak swasta atau pihak lain yang diuntungkan dengan adanya penentuan  harga tidak wajar tersebut,” ujar Andi Saputra.

Andi juga menyebut terdakwa juga tidak memiliki saham di perusahaan laptop. Andi juga menyinggung, kerja sama Google yang berinverstasi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) adalah murni bisnis. Tidak ada kaitannya dengan keputusan Nadiem yang juga pendiri PT AKAB. Hubungan itu murni bisnis antar korpororasi (business to business).

“Tidak ada alat bukti yang kuat adanya keterlibatan terdakwa atau hasil trading in influence yang dilakukan terdakwa,” tegas Andi.

Menurut Andi Saputra, berdasarkan laporan BPKP telah terjadi kerugian negara karena kemahalan harga dalam pengadaan ini. Namun, Andi merujuk putusan terpidana lain dalam kasus ini bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan wewenang.

“Ternyata kerugian negara tersebut disebabkan karena pemufakatan jahat dari panitia pengadaan barang dengan pihak ketiga,” ujar Andi.

Dalam persidangan juga terungkap, sejumlah saksi mengaku menerima kickback dari vendor. “Tidak ada saksi yang menyebut Nadiem ikut menerima aliran dana dari kickback,” ujarnya.

Kesimpulan Andi Saputra, pada intinya menilai alat bukti yang terungkap di persidangan belum memenuhi standar pembuktian yang cukup dan meyakinkan untuk menyatakan Terdakwa bersalah.

Namun, Majelis hakim berpendapat , bahwa perbuatan Nadiem Makarim dilakukan melalui kewenangan jabatan yang melekat pada dirinya selaku menteri, yaitu pemegang kewenangan kebijakan tertinggi di kementerian.

“Bahwa seluruh penyimpangan yang terungkap mulai dari pemberian peran melalui kewenangan para staf khusus dan konsultan internal, pengarahan kebijakan sampai dengan kuncian spesifikasi melalui Peraturan Menteri seluruhnya bersumber pada penggunaan kewenangan jabatan dan bukan pada perbuatan di luar jabatan,” papar hakim.

Hakim juga menilai ada upaya menguntungkan google dalam program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chroomebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM).

Putusan Dissenting Opinion Negatifkah

Dalam perkara dugaan korupsi terhadap Nadiem Makarim ada lima orang anggota majelis hakim, yaitu Purwanto S. Abdullah sebagai hakim ketua, dan empat orang lainnya sebagai anggota yaitu Eryusman, Sunoto, Mardiantos, dan Andi Saputra.

Dengan hanya ada satu orang yang berbeda pendapat atau dissenting opinion maka tidak ada pengaruhnya terhadap putusan atau vonis yang telah dijatuhkan.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, adanya perbedaan pendapat di antara hakim bukanlah sebuah kelemahan, tetapi bagian dari dinamika dan independensi kekuasaan kehakiman dalam menemukan kebenaran hukum.

Namun, karena perkara yang ditangani adalah tindak pidana korupsi ,maka selayaknya dan seharusnya para anggota majelis hakim menjatuhkan putusan yang bulat dan sepakat, bukan keputusan yang lonjong atau terpecah.

Perkara korupsi terkait bukan hanya dugaan merugikan negara, namun juga menyentuh integritas, kejujuran dan kebersihan moral atau akhlak seseorang. Dengan demikian diperlukan sebuah putusan atau mufakat yang bulat serta diyakini semua anggota majelis hakim, yaitu adanya perbuatan yang menyimpang dilakukan seseorang. Putusan yang berbeda bakal menimbulkan persepsi yang berbeda-beda dan bermacam-macam pula di tengah masyarakat.

Seperti diketahui pula bahwa Nadiem Makarim telah menyatakan banding terhadap putusan I0 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Bahkan, ia juga melaporkan empat orang hakim yang mengadilinya ke Komisi Yudisial.

Tampaknya, ini merupakan dampak dari putusan yang dissenting opinion dan tidak kompak.

Arfendi Arif

Arfendi Arif, Redaktur Panji Masyarakat, pengasuh Majalah Inhouse Magazine, dan penulis buku dan biografi. Tinggal di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button