Adapun yang membatalkan puasa dan sekaligus mewajibkan qadha’ serta kafarat hanya jimak (sanggama), tiada lain. Dari Abu Hurairah, katanya: Seorang laki-laki datang kepada Nabi Saw., lalu berkata, “Aku celaka, ya Rasulallah.”
“Apa yang bikin kamu celaka?” tanya Nabi.
“Aku jatuh kepada istriku (terlanjur bersanggama) di bulan Ramadan.”
“Kamu bisa membebaskan budak perempuan?” tanya Nabi.
“Tidak.”
“Mampu berpuasa dua bulan terus : menerus?”
“Tidak juga,” jawabnya.
“Kamu bisa memberi makan enam puluh orang miskin?”
“Tidak.”
Lalu ia duduk. Tiba-tiba dibawakan kepada Nabi Saw. satu takaran besar berisi kurma. Nah, beliau berkata, “Bersedekahlah dengan ini.”
“Kepada orang yang lebih miskin dari kami? Tidak ada, di antara pojok-pojok Kota, penghuni rumah yang lebih membutuhkan ini dibanding kami.” Maka Nabi pun tertawa, sehingga kelihatan gigi geraham beliau. Kata beliau, “Pergilah. Kasih makan keluargamu sana.”
Jumhur ulama berpendapat, laki-laki dan perempuan sama hukumnya dalam hal kewajiban kafarat (tebusan) itu — kalau kedua-duanya memang menyengaja bersanggama di siang hari bulan Ramadan dalam keadaan mereka berniat puasa. Tetapi kalau itu qadha’, atau puasa atau puasa nadzar, tidak juga kafarat. Juga kalau mereka bersanggama karena lupa (ada?), atau keduaduanya dipaksa, atau memang tidak berniat puasa, misalnya karena mereka musafir. Kalau perempuan itu yang dipaksa, atau dia tidakberpuasa karena halangan yang sah, hanya si laki-laki yag wajib membayar kafarat. Tetapi, bagi mazhab Syafi’I, tidak ada kafarat buat si perempuan. Yang wajib hanyalah qadha’. Berkata Imam Nawawi: yang lebih absah hanyalah satu kewajiban kafarat saja, buat si laki-laki, karena itu hak kehartaan yang khusus bagi sanggama, diperuntukkan bagi laki-laki seperti halnya maskawin. Begitu juga Imam Ahmad ibn Hanbal. Ketika ditanya mengenai hal itu, jawab beliau: “Kami tidak penah mendengar ada kewajiban kafarat buat perempuan.”
Adapun kewajiban kafarat itu ditunaikan secara berturutturut seperti tersebut dalam hadis, menurut jumhur ulama. Yakni mula-mula membebaskan budak perempuan. Kalau tak ada, puasa dua bulan berturut-turut — di masa yang tidak terdapat di dalamnya bulan Ramadan, dua hari raya maupun hari-hari tasyrik (tanggal-tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah). Kalau tak mampu, baru memberi makan 60 orang miskin yang, menurut Imam Syafi’i dan Imam Malik, masing-masing satu mudd bahan makanan anak negeri, apa saja. Ini yang paling kuat.
Tetapi dalam hal jenis tebusan, menurut mazhab Maliki orang boleh memilih antara tiga bentuk tadi: budak, puasa, atau memberi makan. Malik sendiri meriwayatkan dari sumber Abu Hurairah r.a., mengenai seorang laki-laki yang berhaji seperti yang sudah disebutkan itu, lalu Rasulullah s.a.w. menyuruhnya membebaskan budak perempuan atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin. Sebagian ulama kemudian menggabungkan dua pendapat itu: lebih baik melaksanakan denda secara yang tersebut dalam hadis terdahulu, tapi kalau mau melaksanakan bunyi hadis yang kedua, diperbolehkan. Tapi yang lebih baik lagi, yah, menahan diri, tentunya. Bersambung
Penulis: Ust. Abu Fitri Firdausi. Bahan: As-Saiyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, I, Darul Fikr, Beirut, 1400 H./1980 M; Ibn Rusyd, Hidayatul Mujtah wa Nihayatu Muqtashid, I, Darul Ma’ridlah, Beirut, 1406 H./1985




